![Image](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/profile/thumbs/2518d7ad7262f4f05082032a4491a5f2.jpg)
Kontribusi Bank Syariah dalam Mengangkat Pertumbuhan Ekonomi
Eduaksi | 2021-05-22 12:09:23![](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/news/os3wnspj36.jpg)
Abstract: This research is important to study to determine the contribution of sharia banking in increasing economic growth in Indonesia. Thus, the purpose of this study is to analyze and examine the contribution of sharia banking in increasing economic growth in Indonesia. This research was conducted with a qualitative approach that describes research data descriptively with data collection techniques through library research. Where the results of this study, namely the contribution of Islamic banks in increasing Indonesia's economic growth can be done through Islamic banking financing which is channeled in increasing capital in businesses / MSMEs and international trade.
Key words: contribution, sharia banking, economic growth
Abstrak: Penelitian ini penting dikaji untuk mengetahui kontribusi perbanka syariah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pembiayaan perbankan syariah.. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang memaparkan data penelitian secara deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Dimana hasil dari penelitian ini yaitu kontribusi bank syariah dalam meningkatkan perumbuhan ekonomi Indonesia dapat dilakukan melalui pembiayaan perbankan syariah yang disalurkan dalam peningkatan modal pada usaha-usaha/UMKM dan perdagangan internasional.
Kata kunci: kontribusi, perbanka syariah, pertumbuhan ekonomi
PENDAHULUAN
Perbankan merupakan salah satu agen pembangunan dalam suatu negara. Sebagai sektor keuangan, perbankan memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan dalam berbagai sektor ekonomi, salah satunya yaitu perbanka syariah. Undang-Undang No. 21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah yang membahas mengenai tujuannya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat (dalam Putra, R. O. 2018). Dimana perbankan syariah dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan sektor riil dan ekonomi dengan lebih menekankan pada peningkatan produktivitas. Hal ini dapat menjadikan sektor keuangan sebagai sumber utama pertumbuhan sektor riil ekonomi.. Hal ini dapat dilihat melalui pembiayaan dari perbankan syariah yang memberikan kontribusinya dalam kinerja sektor ekonomi yang dapat mengakibatkan pertumbuhan ekonomi melalui sumber pembiayaan yang dapat dialokasikan kepada sektor-sektor ekonomi, sehingga dapat semakin meningkatkan pembangunan fisik modal yang nantinya akan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurut Accurate, pada dasarnya pertumbuhan ekonomi akan dinilai menggunakan perbandingan pada komponen yang mampu mewakili keadaan ekonomi suatu negara terhadap periode atau tahun sebelumnya.
Berdasarkan paparan fenomena diatas, maka peneliti tertarik untuk menganalisis mengenai kontribusi perbanka syariah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dalam menunjukkan penelitian terdahulu, maka peneliti memaparkan beberapa penelitian yang sejenis dengan permasalahan yang diteliti. Pertama, penelitian sebelumnya dilakukan oleh Hayati, S. R. (2014) dengan judul Peran Perbankan Syariah terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia menghasilkan penelitian bahwa strategi yang dilakukan oleh perbankan syariah untuk meningkatkan pangsa pasar antara lain dengan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya insani, memperkuat regulasi, dan mengadaptasi berkembangnya teknologi yang semakin canggih. Selanjutnya, perbankan syariah meningkatkan pembiayaan dengan skim bagi hasil (murabah) karena melalui skim ini sudah terbukti mampu mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan mengawasi inflasi. Kedua, penelitian sebelumnya dilakukan oleh Amah, N. (2013) dengan judul Bank Syariah dan UMKM Dalam Menggerakkan Roda Perekonomian Indonesia menghasilkan penelitian bahwa perbankan Syariah berperan penting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia melalui pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Baik secara langsung maupun tidak langsung, perbankan syariah juga memiliki peran penting dalam menyokong UMKM yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, menjaga kestabilan perekonomian, penyerapan tenaga kerja, mendistribusikan hasil pembangunan, mengembangkan dunia usaha, dan menambah APBN dan APBD melalui perpajakan, selain itu perbankan syariah juga dapat berkontribusi dalam menarik investor luar negeri ke Indonesia melalui berbagai peluang investasi syariah di Indonesia. Ketiga, penelitian yang dilakukan oleh Abduh dan Omar (2012) dengan judul Islamic banking and economic growth: the Indonesian experience menghasilkan penelitian bahwa adanya hubungan dua arah dan hubungan yang signifikan antara pembiayaan perbankan syariah dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang dan jangka pendek. Hal ini menunjukkan bahwa perbankan syariah merupakan lembaga intermediasi yang efektif dalam menyalurkan pembiayaan dalam upaya meingkatkan pertumbuhan ekonomi.
Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya yaitu pada fokus penelitian yang diteliti oleh peneliti, dimana pada penelitian ini terfokus pada kontribusi perbanka syariah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Penelitian ini penting dilakukan untuk memberikan informasi mengenai kontribusi perbanka syariah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia pembiayaan perbankan syariah. Dimana sebagai lembaga/sektor keuangan negara, bank syariah seharusnya memiliki kontribusi dalam mewujudkan kemaslahatan dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana hal ini merupakan tujuan ekonomi syariah.
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif atau qualitative research. Penelitian kualitatif atau qualitative research merupakan jenis penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan prosedur-prosedur statistik atau dengan cara kuantitatif lainnya (Nugrahani, 2014:4). Pendekatan penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian diskriptrif. Jenis penelitian deskriptif dipilih karena mampu menggambarkan secara rinci mengenai fenomena yang diteliti. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui studi kepustakaan, sumber penelitian yang diperoleh dari koleksi perpustakaan tanpa memerlukan penelitian lapangan (Zed, 2008: 2). Data penelitian ini diperoleh dari sumber buku dan artikel jurnal.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil dari penelitian ini di dapatkan dari studi kepustakaan dari jurnal yang membahas mengenai kontribusi perbanka syariah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
1. Dari penelitian yang dilakukan oleh El Ayyubi, S., dkk (2017) dengan judul Pengaruh bank syariah terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia menyatakan bahwa :
Variabel total pembiayaan perbankan syariah pada lag pertama memiliki hubungan positif terhadap GDP riil dalam jangka panjang, dan signifikan secara statistik pada taraf nyata 1 persen yaitu sebesar 3.362112. Dimana pada saat terjadi peningkatan total pembiayaan yang disalurkan, akan berdampak pada peningkatan modal pada usaha-usaha dan hal tersebut menyebabkan peningkatan pada perekonomian sektor riil. Peningkatan pada perekonomian sektor riil berarti terjadi peningkatan aktivitas ekonomi, yang mana akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
2. Dari penelitian yang dilakukan oleh Putra, R. O. (2018) dengan judul Pengaruh Perbankan Syariah Terhadap Perekonomian di Indonesia Tahun 2007-2016 menyatakan bahwa:
Variabel pembiayan perbankan syariah signifikan dan berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dimana dari hasil uji signifikansi didapatkan probabilitas 0.0000 = 5% berarti signifikan dan berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Jumlah pembiayaan mempunyai koefisien sebesar 0.540587 serta berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia tahun 2007 2016. Hal ini menunjukkan pembiayaan dari perbankan syariah sangat membantu masyarakat yang mengalami defisit dana, sehingga masyarakat mempunyai modal untuk berinvestasi dan dengan adanya pembiayaan ikut membantu pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
3. Dari penelitian yang dilakukan oleh Suretno, S., & Bustam, B. (2020) dengan judul Peran Bank Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian Nasional Melalui Pembiayaan Modal Kerja Pada UMKM menyatakan bahwa:
Kontribusi bank syariah dalam pertumbuhan ekonomi indonesia dilakukan melalui pembiayaan modal kerja pada UMKM. Hal ini menunjukkan bahwa penyerapan pembiayaan UMKM cukup signifikan dan harus terus ditingkatkan. Kontribusi dari bank syariah dalam pertumbuhan ekonomi dapat dilihat melalui pembiayaan terhadap UMKM. Dimana peran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ini dalam menggerakkan ekonomi nasional adalah dapat menyerap tenaga kerja yang besar, dapat meningkatkan pendapatan domesik bruto (PDB), serta mampu bertahan dalam menghadapi krisis ekonomi.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa kontribusi bank syariah dalam meningkatkan perumbuhan ekonomi Indonesia dapat dilakukan melalui pembiayaan perbankan syariah dan perdagangan internasional. Pertama, melalui pembiayaan perbankan syariah yang berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dimana pembiayaan yang disalurkan akan berdampak pada peningkatan modal pada usaha-usaha/UMKM dan hal tersebut menyebabkan peningkatan pada perekonomian sektor riil. Dimana peran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ini dalam menggerakkan ekonomi nasional adalah dapat menyerap tenaga kerja yang besar, dapat meningkatkan pendapatan domesik bruto (PDB), serta mampu bertahan dalam menghadapi krisis ekonomi. Peningkatan pada perekonomian sektor riil berarti terjadi peningkatan aktivitas ekonomi, yang mana akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dan kedua yaitu melalui perdagangan internasional dapat dilihat dari adanya perdagangan industri halal Indonesia antara lain makanan, kosmetik dan obat-obatan, travel, fashion terus meningkat. Dimana hal ini dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
DAFTAR RUJUKAN
Accurate. Pertumbuhan Ekonomi: Pengertian, Ciri-Ciri, Dan Cara Mengukurnya. URL:https://accurate.id/ekonomi-keuangan/pertumbuhan-ekonomi-adalah/. Diakses pada tanggal 18 Mei 2021.
Amah, N. (2013). Bank Syariah dan UMKM Dalam Menggerakkan Roda Perekonomian Indonesia: Suatu Kajian Literatur. Assets: Jurnal Akuntansi dan Pendidikan, 2(1), 48-54.
El Ayyubi, S., dkk (2017). Pengaruh bank syariah terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Al-Muzara'ah, 5(2), 88-106.
Hayati, S. R. (2014). Peran Perbankan Syariah terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Jurnal Indo-Islamika, 4(1), 41-66.
http://repository.uin-suska.ac.id/8703/4/BAB%20III.pdf. Diakses pada tanggal 17 Mei 2021.
Nugrahani, F. (2014). Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Surakarta
Putra, R. O. (2018). Pengaruh Perbankan Syariah Terhadap Perekonomian di Indonesia Tahun 2007-2016.
Suretno, S., & Bustam, B. (2020). PERAN BANK SYARIAH DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN NASIONAL MELALUI PEMBIAYAAN MODAL KERJA PADA UMKM. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 4(01), 1-19.
Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/regulasi/Pages/Undang-Undang-Nomor-21-Tahun-2008-Tentang-Perbankan-Syariah.aspx#:~:text=Undang%2DUndang%20Nomor%2021%20Tahun%202008%20Tentang%20Perbankan%20Syariah,-16%20Juli%202008&text=Mengatur%20tentang%20prinsip%20syariah%20yang,ekonomi%20dan%20prinsip%20kehati%2Dhatian.&text=Memberikan%20ketentuan%20mengenai%20jenis%20serta,ketentuan%20mengenai%20kelayakan%20penyaluran%20dana. Diakses pada tanggal 17 Mei 2021.
Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan,.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.