Kontribusi Perbankan Syariah dalam Pembiayaan UMK Indonesia
Eduaksi | 2021-05-22 11:26:08Abstrack: Micro, small and medium enterprises (MSMEs) themselves can be defined as an important part of the economic structure of a country or region. This study uses a qualitative descriptive analysis method based on library research (library research). MSMEs often experience various obstacles including marketing, capital and management issues. The existence of Islamic bank financing for the poor and small entrepreneurs is felt to have a very positive impact. It's just that the lack of socialization on this funding still does not reach the poor and small entrepreneurs. Plus the lack of trust from the public and small entrepreneurs in the system offered by Islamic banks. This can cause fear which is a scourge for the small community to borrow credit from Islamic banks.
Abstrak: Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sendiri dapat diartikan sebagai salah satu bagian penting dari struktur perekonomian suatu negara atau daerah. Kajian ini menggunakan metode analisa deskriptif kualitatif berbasis kajian kepustakaan (library research). UMKM seringkali mengalami berbagai hambatan yang mencakup masalah pemasaran, permodalan dan pengelolaan. Keberadaan pembiayaan bank syariah bagi masyarakat miskin dan pengusaha kecil dirasa sangat memberikan dampak yang positif. Hanya saja kurangnya sosialisasi akan pembiayaan ini masih kurang menjangkau masyarakat miskin dan pengusaha kecil. Ditambah lagi kurangnya rasa kepercayaan masyarakat dan pengusaha kecil kepada sistem yang ditawarkan oleh bank syariah. Hal ini dapat menimbulkan rasa takut yang menjadi momok bagi masyarakat kecil untuk meminjam kredit kepada bank syariah.
Kata kunci: bank syariah, UMKM, Perekonomian nasional
PENDAHULUAN
Di negara Indonesia sendiri eksistensi perbankan syariah secara yuridis telah dimulai dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Oktober 1988 (Pakto 88). Sedangkan secara kelembagaan dimulai dengan berdirinya Bank Muamalah Indonesia (BMI) pada tahun 1991 yang saat itu menjadi satu-satunya bank yang secara murni menerapkan prinsip sariah dalam pelaksanaan kegiatannya. Perbankan syariah mulai semakin berkembang setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang secara implisit menunjukkan bahwa ank diperbolehkan menjalankan usahana berdasarkan prinsip bagi hasil. Di pertegas lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
UMKM sendiri dapat diartikan sebagai salah satu bagian penting dari struktur perekonomian suatu negara atau daerah. Akan tetapi dalam menjalankan usahanya, UMKM seringkali mengalami berbagai hambatan yang mencakup masalah pemasaran, permodalan dan pengelolaan. Disinilah peran BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) dalam memberikan pembiayaan pada berbagai golongan sector perekonomian Indonesia sangat dibutuhkan. Berdasarkan data statistic perbankan syariah tahun 2014, dari tahun 2008 hingga 2014 tercatat pembiayaan terhadap UMKM rata-rata sebesar 31,87%. UMKM sendiri mulai banyak di jalankan di berbagai daerah di Indonesia. Hanya saja pengetahuan mengenai pembiayaan oleh bank terhadap UMKM masih sangat minim sehingga pemerataan pembiayaan tersebut masih belum terlaksana secara maksimal. Dalam Kristianto, D. (2012) dikatakan bahwa selama ini peminjaman dana kepada bank masih menjadi momok bagi pengusaha kecil, dikarenakan prosedur yang harus dilalui cenderung berbelit-belit. Berdasarkan pemaparan tersebut, kajian ini akan berfokus pada peran pembiayaan perbankan syariah terhadap UMKM yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Diharapkan dengan adanya kajian ini dapat menjadi awal dan membantu pembangun usaha kecil dalam mendapatkan pembiayaan bagi usahanya pada perbankan syariah.
METODE PENELITIAN
Kajian ini menggunakan metode analisa deskriptif kualitatif berbasis kajian kepustakaan (library research). Dalam penelitian kualitatif peneliti berusaha mengkaji dan menyelidiki suatu permasalahan berdasarkan suatu fenomena sosial secara induktif, mengkaji pemaknaan suatu masalah dalam perspektif individu, serta menjabarkan suatu persoalan secara berhubungan (Creswel, 2014: 4-5). Kajian ini menggunakan metode studi kepustakaan. Studi Kepustakaan adalah pengumpulan sumber penelitian yang diperoleh dari koleksi perpustakaan tanpa memerlukan penelitian lapangan (Zed, 2008: 2). Senada dengan pendapat tersebut, penelitian ini diperoleh sumber-sumber dari buku dan artikel jurnal.
PEMBAHASAN
Manfaat Perbankan Syariah Bagi Masyarakat
Pembiayaan perbankan pada dasarnya memiliki dua tujuan utama yang saling berkaitan yaitu profitability yang bertujuan untuk memperoleh hasil kredit berupa keuntungan yang diraih dari bunga (bank konvensional) dan margin (bank syariah). Menurut Antonio, S., & Nugraha, H. F. (2013) dalam teori keuangan terdapat beberapa resiko pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat miskin, yaitu sebagai berikut:
1.Tingginya Asymmetric Information. Masalah asymmetric information dimana informasi yang tersedia tidak sejalan misalnya dalam proses mencari, mengawasi dan menerapkan biaya yang dibutuhkan akan mengalmi hambatan.
2. Adanya moral Hazard. Moral Hazard melihat dari sisi keadaan internal masyarakat miskin, dimana masyarakat dipandang sebagai golongan yang tidak memiliki kapabilitas personal mengenai perbankan selain itu masyarakat miskin tidak memiliki jaminan dan juga tidak didukung oleh penjamin yang dapat memberikan jaminan.
3. Adanya masalah asverse selection. Masalah ini dapat dipahami sebagai suatu kondisi masyarakat miskin yang memiliki hambatan fisik dan non fisik yang dapat memicu kegagalan pasar.
4. Kurangnya unsur kepercayaan. Kurangnya rasa kepercayaan antara kedua belah pihak yakni perbankan (kreditor) dan masyarakat (nasabah) dapat mempengaruhi keberhasilan pembiayaan tersebut. kepercayaan ini juga dapat di pegaruhi oleh beberapa hal misalnya seperti reputasi (citra/pandangan) dan alasan kedua adalah kekuatan atau besaran collateral (jaminan yang dimiliki oleh nasabah).
Beberapa alasan diatas yang menjadi kendala bagi perbankan dalam memberikan kredit kepada masyarakat kecil. Oleh karena itu sangat dibutuhkan Intermediasi Sosial. Intermediasi Sosial dapat diartikan sebagai sebuah proses investasi yang dibentuk oleh lembaga pengembangan sumber daya manusia dan lembaga pemberi modal yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan diri suatu kelompok masyarakat miskin. Proses ini berbeda dengan penyedia jasa kesejahteraan sosial karena Intermediasi Sosial memungkinkan donator/investor untuk menjadi nasabah yang siap untuk melakukan kontrak dengan pengembalian dana yang sesuai. Proses intermediasi sosial pada umumnya meliputi pelatihan akuntansi dan manajemen keuangan dasar bagi anggota. Penerapan intermediasi sosial dapat memberikan pengaruh yang positif baik bagi masyarakat miskin maupun bagi perbankaDalam pnerapan sistem syariah, masyarakat miskin tidak langsung mendapatkan pembiayaan yang bersifat komersial, akan tetapi akan diberikan pelayanan edukatif dengan menggunakan akad tabarru dengan menggunakan dana sosial seperti zkat, infaq, shadaqah, wakaf dan hibah.
Manfaat Perbankan Syariah Bagi UMKM
Permasalahan yang sering dihadapi oleh UMKM secara umum menurut Rizkia, N. (2018)
1. Kesulitan pemasaran. Kesulitan dalam pemasaran produk UMKM sering kali dianggap sebagai kendala yang kritis mereka kurang dalam melakukan perbaikan pada aspek pemasaran misalnya seperti peningkatan kualitas produk dan menggencarkan kegiatan promosi.
2. Keterbatasan finansial. Modal awal suatu usaha umumnya berawal dari modal/tabungan sendiri atau sumber-sumber informal, akan tetapi sumber-sumber ini sering tidak memadai dalam bentuk kegiatan produksi maupun investasi. Selain modal pribadi, banyak skim-skim kredit maupun pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan yang dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan.
3. Keterbatasan sumber daya manusia. Keterbatasan SDM dalam aspek manajemen, teknik produksi pengembangan produk, organisasi bisnis, akuntansi data, teknik pemasaran dan lainnya merupakan salah satu kendala perkembangan UMKM di Indonesia.
4. Masalah bakan baku. Semakin terbatasnya bahan baku dapat menyebabkan meningkatnya harga bahan baku yang akhirnya juga berdampak pada proses produksi dan harga produk.
5. Keterbatasan teknologi. Tingkat produksi dapat dipengaruhi oleh teknologi yang digunakan. Pada umumnya usaha kecil di Indonesia masih menggunakan teknologi tradisional atau bahkan manual dalam proses produksinya, hal ini berakibat rendahnya kuantitas produksi. Sehingga kegiatan produksi dirasa kurang efisien.
6. Kemampuan manajemen. Keterbatasan pengusaha kecil dalam menentukan pola manajemen yang sesuai dengan kebutuhan dan tahap pengembangan usaha dapat mempengaruhi pengelolaan usaha.
7. Kemitraan. Dalam suatu usaha, kemitraan mengacu pada sistem kerja sama antara pengusaha dengan tingkatan yang berbeda baik antara pengusaha kecil maupun pengusaha besar.
Berdasarkan pemaparan diatas, fungsi bank syariah bagi UMKM disini dapat menjalankan fungsinya sebagai pemberi kredit usaha kepada pengusaha kecil dan menengah. Selain itu melalui proses intermediasi sosial yang disediakan oleh perbankan, bank syariah dapat memberikan pelatihan terhadap SDM berupa skill kerja dan pengawasan terhadap pengelolaan UMKM. Hal ini sejalan dengan kutipan pada artikel Rizkia, N. (2018) Pembiayaan dalam perbankan syariah atau biasa dikenal dengan aktiva produktif, menurut ketentuan Bank Indonesia adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada rekening administratif serta Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).
KESIMPULAN
Keberadaan pembiayaan bank syariah bagi masyarakat miskin dan pengusaha kecil dirasa sangat memberikan dampak yang positif. Hanya saja kurangnya sosialisasi akan pembiayaan ini masih kurang menjangkau masyarakat miskin dan pengusaha kecil hal ini lah yang menjadikan banyak masyarakat yang masih merasa asing dengan pembiayaan yang ditawarkan oleh bank syariah. Ditambah lagi kurangnya rasa kepercayaan masyarakat dan pengusaha kecil kepada sistem yang ditawarkan oleh bank syariah. Keberadaan bank syariah di desa-desa juga masih jarang diketahui atau bahkan kurang meratanya persebaran bank syariah di wilayah pedesaan. Hal ini juga yang menjadi penyebab kurangnya jangkauan pembiayaan yang diberikan bank syariah terhadap UMKM yang dijalankan oleh masyarakat desa.
DAFTAR LITERASI
Anshori, A. G. (2018). Perbankan syariah di Indonesia. UGM PRESS.
Antonio, S., & Nugraha, H. F. (2013). Peran Intermediasi Sosial Perbankan Syariah bagi Masyarakat Miskin. Tsaqafah, 9(1), 123-148.
Creswell, J. W. 2014. Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kara, M. (2013). Konstribusi Pembiayaan Perbankan Syariah Terhadap Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kota Makasar. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 47(1).
Kristianto, D. (2012). Peranan Perbankan Syariah Dalam Membantu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Akibat Krisis Multi Dimensi di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan, 6(1).
Malik, N., & Suliswanto, M. S. W. (2015). Peran Pembiayaan Perbankan Syariah Terhadap Peningkatan Keunggulan Kompetitif Sektor UMKM. Malang: FEB Universitas Muhammadiyah Malang.
Maryati, S. (2014). Peran Bank Pembiayaan Rakyat syariah Dalam Pengembangan UMKM dan Agribisnis Pedesaan di Sumatera Barat. Economica: Jurnal Program Studi Pendidikan Ekonomi STKIP PGRI Sumatera Barat, 3(1), 43021.
Masyita, D., 2015. Why Do People See a Financial System as a Whole Very Important?. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 1(1), 79-106.
Nugroho, L., & Tamala, D. (2018). Persepsi Pengusaha UMKM Terhadap Peran Bank Syariah. Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan), 3(1), 49-62.
Rizkia, N. (2018). Analisis perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan dari Bank Umum Syariah (Bachelor's thesis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis, 2017).
Sadhana, K., 2012. Sosialisasi dan Persepsi Bank Syariah (Kajian Kebijakan Enkulturasi Nilai-Nilai Bank Syariah Dalam Masyarakat). Jurnal Keuangan dan Perbankan, 16(3).
Zed, M. 2008. Metode Penelitian Kepustakaan,.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.