
Meningkatkan Daya Saing dan Kualitas UMKM Lewat Penerapan SJPH dan Sertifikasi Halal yang Terjamin
UMKM | 2025-03-21 10:39:01
Jakarta - UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sudah lama menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Berdasarkan data dari Kemenkop UKM, tercatat lebih dari 65 juta UMKM di tahun 2019 yang berhasil menyerap hampir 120 juta tenaga kerja. Bisa dibayangkan, betapa besar kontribusi UMKM terhadap kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi bangsa.
Sayangnya, jumlah UMKM yang melimpah ini tidak serta merta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan pelakunya. Banyak tantangan yang masih dihadapi, seperti kualitas produk yang belum konsisten hingga kesulitan dalam memasarkan produk secara lebih luas.
Salah satu solusi yang efektif untuk mendorong UMKM naik kelas adalah dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan melakukan sertifikasi halal. SJPH sendiri merupakan standar yang disusun oleh LPPOM MUI dan diadopsi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pedoman menjaga kualitas dan kehalalan produk secara konsisten.
Dilansir melalui laman resmi Halal MUI, Jumat, (21/3) dijelaskan jika diterapkan dengan baik, SJPH mampu memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM, di antaranya:
1. Meningkatkan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM)
Dengan adanya pelatihan rutin dan evaluasi berkala, kualitas SDM dalam usaha akan semakin terasah. Hasil evaluasi pun dapat dijadikan acuan untuk memberikan pelatihan tambahan kepada personel yang membutuhkan, termasuk karyawan baru agar memiliki pemahaman setara dengan tim yang sudah lebih dulu bergabung.
2. Menjamin Keamanan dan Konsistensi Bahan Baku
Melalui daftar bahan baku yang sudah disetujui, pelaku usaha bisa memastikan hanya menggunakan bahan yang terjamin kualitas dan kehalalannya. Bahkan jika ingin mengganti atau menambah bahan baku, semua harus melewati seleksi ketat sesuai prosedur SJPH.
3. Adanya Prosedur Baku untuk Proses Kritis
Setiap proses produksi penting yang menyangkut kehalalan produk memiliki prosedur tertulis yang jelas. Mulai dari pemeriksaan bahan baku, proses produksi, uji coba produk, hingga penambahan bahan baru. Dengan begitu, meskipun terjadi pergantian personel, kualitas produk tetap terjaga sesuai standar halal.
4. Audit Internal untuk Menjaga Kualitas
Audit internal rutin juga menjadi bagian penting dalam penerapan SJPH. Setiap temuan atau kesalahan dalam proses produksi bisa segera diperbaiki agar tidak terulang kembali, sehingga kualitas dan kehalalan produk terus terjaga.
5. Review Manajemen Secara Berkala
Manajemen usaha akan terus memantau pelaksanaan SJPH. Jika ditemukan kendala atau ketidaksesuaian, tim bersama manajemen bisa langsung mencari solusi dan mencegah masalah serupa terjadi di masa depan.
Dengan pengalaman lebih dari 34 tahun dalam sertifikasi halal, LPPOM MUI terus mendorong pelaku UMKM untuk segera memiliki sertifikat halal. Hingga saat ini, jutaan produk telah tersertifikasi halal dengan sistem dokumentasi dan database bahan baku yang sangat lengkap dan mudah diakses.
Ketika UMKM mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal, mereka otomatis masuk dalam ekosistem rantai pasok halal yang lebih luas dan terjamin. Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan UMKM saat mendaftar:
- Mengaktifkan fitur "Publish" pada nama produk di website resmi LPPOM MUI (www.halalmui.org). Tujuannya agar produk mudah ditemukan oleh masyarakat yang mencari produk halal sesuai kebutuhan mereka.
- Menuliskan nama produk secara spesifik dan umum, misalnya mencantumkan merek dan jenis produk seperti "Kebab Daging XYZ". Hal ini memudahkan produk muncul di hasil pencarian saat orang mencari dengan kata kunci umum seperti "kebab daging".
Selain itu, LPPOM MUI juga secara rutin mengadakan program Festival Syawal sebagai wujud nyata dukungan terhadap UMKM. Dalam program ini, UMKM mendapat fasilitas sertifikasi halal gratis, bimbingan teknis (BIMTEK), hingga pelatihan bagi komunitas dan para influencer halal.
LPPOM MUI juga aktif bekerja sama dengan berbagai lembaga di Indonesia untuk memperluas jangkauan sertifikasi halal. Dengan sertifikasi ini, produk UMKM akan memiliki nilai tambah, lebih dipercaya oleh konsumen, dan semakin siap bersaing baik di pasar lokal maupun internasional. (AL)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.