
Enam Persiapan Penting yang Harus Dilakukan UMKM sebelum Mengajukan Sertifikasi Halal
Info Terkini | 2025-03-21 10:46:08
Jakarta - Sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin meningkatkan daya saing produk mereka, baik di pasar lokal maupun ekspor.
Namun, untuk mendapatkan sertifikasi halal, ada beberapa tahapan yang harus dilewati, mulai dari tahap persiapan, proses sertifikasi, hingga pasca-sertifikasi. Dari ketiga tahapan tersebut, tahap persiapan menjadi kunci utama suksesnya proses sertifikasi halal.
Dikutip melalui laman Halal MUI, Jumat, (21/3) Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, dalam workshop virtual bertajuk "Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Ekspor dalam Meningkatkan Daya Saing Produk Ekspor Indonesia". Memaparkan 6 hal penting yang harus dipersiapkan oleh pelaku UMK sebelum mengajukan sertifikasi halal, yaitu:
- Mengakses Informasi Terkait HalalLangkah awal yang harus dilakukan UMK adalah aktif mencari informasi seputar halal. Salah satu caranya dengan membentuk komunitas atau asosiasi berdasarkan jenis produk atau lokasi usaha. Misalnya, pelaku usaha bakso dapat membentuk kelompok sendiri, apalagi jika membutuhkan proses penggilingan daging. Dengan begitu, mereka bisa menggunakan alat penggilingan bersama yang lebih terjamin kehalalannya.
"Kalau pakai penggilingan umum, sulit memastikan daging apa saja yang sudah digiling sebelumnya. Tapi kalau pakai penggilingan bersama dalam satu asosiasi, sumber daging lebih mudah dilacak dan kehalalannya terjamin," jelas Muti.
- Memahami Persyaratan HalalUMK juga wajib memahami apa saja yang menjadi syarat halal dalam proses produksi. Hal ini bisa didapat melalui pelatihan dan pendampingan dari organisasi masyarakat, kampus, atau komunitas pegiat halal. Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), Dr. Mastuki, M.Ag, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk ormas dan lembaga pemerintah.
- Menyiapkan Bahan Baku Halal Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam menyiapkan bahan baku halal, yaitu:
- Pastikan semua bahan sudah bersertifikat halal dengan memeriksa logo halal atau cek langsung di situs bpjph.halal.go.id Jika bahan berasal dari luar negeri, mintalah salinan sertifikat halal dari pemasok dan pastikan lembaga penerbitnya diakui BPJPH dan MUI. Lakukan pengadaan bahan baku secara kolektif melalui koperasi atau asosiasi untuk memastikan jejak kehalalannya.
Muti juga menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam menjamin kehalalan bahan kritis seperti daging, produk turunan hewan, hingga bahan baku impor.
- Menyiapkan Fasilitas Produksi HalalSeluruh fasilitas produksi yang digunakan harus terjaga kehalalannya. Idealnya, alat-alat produksi hanya digunakan untuk produk halal. Jika dipakai bergantian, pastikan produk lainnya juga sudah bersertifikat halal MUI.
- Menyusun Sistem Jaminan Halal (SJH)UMK harus mulai menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk memastikan proses produksi selalu sesuai standar halal. Pelatihan dan pendampingan untuk membangun SJH bisa didapatkan dari pusat studi halal di universitas, ormas, atau komunitas pegiat halal.
- Menghitung dan Menyiapkan Pembiayaan Biaya sertifikasi halal juga perlu dipersiapkan sejak awal. Namun, jangan khawatir, banyak pemerintah daerah yang kini menyediakan program sertifikasi halal gratis untuk UMK. Kepala Bidang UMK Sektor Pangan dan Minuman Kota Bekasi, Afif Ridwan, mengungkapkan bahwa hampir semua pemerintah daerah sudah memiliki program ini.
"Untuk UMK, sudah banyak fasilitas dari pemerintah pusat seperti dari Kemenkop UKM, BPOM, dan Kemenag. Pemerintah daerah juga rutin mengadakan program ini, lengkap dengan penyuluhan seputar proses sertifikasi halal," jelas Afif.
Melalui berbagai persiapan ini, diharapkan pelaku UMK semakin percaya diri untuk mendaftarkan produknya agar bersertifikat halal. Dengan begitu, produk UMK tidak hanya aman dan halal dikonsumsi, tapi juga memiliki daya saing lebih tinggi di pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor. (AL)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.