Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fika Auliasyah

Influencer Marketing dan Endorse dalam Perspektif Islam

Agama | 2025-12-08 20:41:22
Influencer Marketing dan Endorse dalam Perspektif Islam

Perkembangan teknologi digital telah menciptakan berbagai model pemasaran baru, termasuk influencer marketing dan endorse. Influencer adalah orang yang memiliki pengaruh di platform media sosial dan dapat mempengaruhi pandangan serta keputusan pengikutnya, terutama terkait dengan pembelian produk atau layanan. Endorse Merujuk pada bentuk kerja sama promosi di mana influencer memasarkan produk tertentu dengan ketidakseimbangan, yang bisa berupa uang atau barang. Fenomena ini saat ini menjadi elemen krusial dalam dunia bisnis kontemporer. Namun dari perspektif Islam, praktik influencer marketing dan endorse perlu dianalisis berdasarkan fiqih muamalah agar tetap berjalan dalam batasan yang halal dan etis.

Dalam pandangan Islam, hukum dasar muamalah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya. Hal ini berarti aktivitas endorse dan influencer marketing pada dasarnya bisa dilakukan selama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Endorse dapat dianggap sebagai akad ijarah (sewa jasa), di mana influencer memberikan layanan promosi kepada pemilik produk dengan ketidakseimbangan tertentu. Akad ini sah jika memenuhi rukun dan syarat ijarah, yaitu adanya pihak yang melakukan akad, objek akad yang jelas, upah yang disetujui, dan persetujuan dari kedua belah pihak.

Meski dari sudut akad diperbolehkan, ada beberapa batasan penting dalam praktik endorse menurut Islam. Salah satu yang paling krusial adalah kejujuran. Influencer harus menyampaikan informasi yang akurat tentang produk yang mereka promosikan. Islam melarang segala bentuk penipuan (tadlis) dan menyembunyikan kekurangan barang. Jika seorang influencer mengiklankan produk dengan klaim yang berlebihan, manipulatif, atau bahkan tidak benar, maka hal tersebut merupakan perbuatan yang haramkan. Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya kejujuran dalam transaksi, karena keberkahan dalam jual beli bergantung pada kejujuran para pelakunya.

Selain sejujurnya, aspek kehalalan produk adalah hal yang tidak dapat diterima. Influencer Muslim tidak seharusnya mempromosikan barang-barang yang jelas-jelas dilarang, seperti minuman alkohol, perjudian online, rokok, konten pornografi, atau layanan yang bertentangan dengan syariat. Memperkenalkan barang haram berarti ikut berkontribusi dalam perbuatan dosa, seperti yang dinyatakan dalam Al-Qur'an agar kita tidak saling membantu dalam tindakan maksiat.
Etika dalam berpenampilan dan cara menyampaikan konten juga sangat penting.

Konten promosi tidak boleh mengandung unsur pornografi, membuka aurat dengan sengaja, atau menampilkan gaya hidup hedonis yang berlebihan. Islam mengajarkan pentingnya pentingnya dan menjaga martabat diri, termasuk dalam aktivitas digital. Oleh karena itu, influencer diharapkan menjaga adab, sopan santun, serta nilai-nilai moral dalam setiap promosi yang mereka lakukan.

Dari sudut pandang konsumen, pengaruh besar yang dimiliki oleh influencer memikul tanggung jawab moral yang signifikan. Promosi yang tidak jujur dapat merugikan masyarakat, mendorong perilaku konsumtif, bahkan menimbulkan kerugian finansial. Dalam Islam, setiap tindakan yang merugikan orang lain harus dihindari. Sehingga, influencer memiliki tanggung jawab tidak hanya secara hukum bisnis, tetapi juga secara moral dan spiritual di hadapan Allah SWT.
Dengan demikian, pemasaran influencer dan promosi dalam perspektif Islam pada dasarnya sah-sah saja dengan mematuhi prinsip kejujuran, kehalalan, keadilan, serta tidak mengandung unsur penipuan dan kemaksiatan. Praktik ini bisa menjadi sarana dakwah dan kebaikan jika digunakan untuk mempromosikan produk halal, gaya hidup islami, dan nilai-nilai positif dalam masyarakat. Islam tidak menolak kemajuan zaman, namun memberikan pedoman agar setiap aktivitas membawa keberkahan dan manfaat bagi semua pihak.

Fika Auliasyah adalah seorang mahasiswa dari Tangerang, yang saat ini sedang menempuh pendidikan di universitas terkemuka di Tangerang Selatan, yaitu Universitas Pamulang dengan Fakultas Agama Islam dan Program Studi Ekonomi Syariah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image