Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ghina Ameliya

Jaminan Ketenagakerjaan pada Masa Pandemi Covid-19

Info Terkini | Thursday, 20 May 2021, 17:14 WIB
ILUSTRASI KARTU PRAKERJA. (Adnan Reza Maulana/JawaPos.com)

Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak awal tahun 2020 menjadi masalah di banyak negara, termasuk Indonesia. Pandemi virus corona telah mempengaruhi sebagian besar kehidupan masyarakat Indonesia, tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat namun juga banyak berimbas pada sektor ekonomi.

Akibat yang paling dirasakan adalah saat pemerintah Indonesia mulai menerapkan pembatasan dengan kebijakan social distancing dan physical distancing. Kebijakan ini telah menurunkan secara drastis aktivitas dan pergerakan orang sehingga, terjadi penurunan kegiatan ekonomi dan menyebabkan banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Hal tersebut tentu akan mempengaruhi kualitas kehidupan masyarakat dan pada akhirnya akan menurunkan tingkat kesejahteraan mereka.

Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) April ini mengatakan pada bulan Maret 2021, Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional naik sebesar 0,13 persen terhadap Februari 2021. Perubahan IHPB di tahun kalender 2021 adalah sebesar 0,88 persen dan perubahan IHPB tahun ke tahun sebesar 2,07 persen.

Pada Maret 2021 terjadi inflasi sebesar 0,8 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,15. Dari 90 kota IHK, 58 kota mengalami inflasi dan 32 kota mengalami deflasi. Pada Maret 2021 mengalami deflasi sebesar 0,03 persen. Tingkat inflasi tahun kalender (Januari-Maret) 2021 sebesar 0,44 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Maret 2020 terhadap Maret 2021) sebesar 1,37 persen.

Kinerja ekonomi pada masa pandemi seperti ini sangat berpengaruh terhadap sektor ketenagakerjaan, salah satunya berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran. Pengangguran merupakan masalah sosial dan sangat berdampak pada ekonomi. Pengangguran merupakan masalah sosial yang utama, karena bila pengangguran tinggi, tekanan ekonomi ini dapat mempengaruhi emosi orang dalam kehidupan keluarga.

Pemerintah telah berupaya membuat berbagai kebijakan sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 yang bertujuan agar masyarakat dapat bertahan hidup di tengah pandemi yang terus menggerus kualitas hidup mereka. Salah satu bantuan dari aspek ketenagakerjaan, pemerintah mengeluarkan Kartu Pra Kerja sebagai salah satu solusi dalam penanganan dampak Covid-19. Kartu Pra Kerja ini untuk membantu kebutuhan masyarakat kecil terutama yang terkena PHK, kesulitan ekonomi, penghasilan menurun, dsb.

Peningkatan keterampilan dan bantuan sosial bagi pekerja tetap harus berjalan beriringan karena kondisi perekonomian belum pulih sepenuhnya. Pemerintah menjanjikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai perlindungan sosial bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja. Namun, syarat dan kriteria untuk mengakses program itu dinilai masih mempersulit pekerja yang paling membutuhkan perlindungan.

Selain untuk melindungi pekerja, program tunjangan pengangguran juga sebenarnya bertujuan untuk mendorong perekonomian melalui kegiatan ekonomi masyarakat yang terjaga. Terlebih di tengah situasi krisis ekonomi dan meningkatnya kasus PHK seperti saat ini.

Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS), mayoritas peserta Kartu Pra kerja bukan pekerja yang pemasukannya terdampak Covid-19. BPS mencatat, 66,47 persen peserta Kartu Pra kerja berstatus masih bekerja, 22,24 persen peserta berstatus pengangguran, dan 11.29 persen termasuk golongan bukan angkatan kerja. Dari kelompok yang masih berstatus bekerja itu, 63 persen masih bekerja penuh. Hanya 36 persen yang berstatus setengah pengangguran.

Kelas-kelas pelatihan daring hanya menjadi formalitas belaka untuk syarat mendapatkan insentif uang saku. Mayoritas yang mengikuti program kartu Pra Kerja tidak tepat mengikuti pelatihan, karena mayoritas tidak mengetahui rencana kariernya tetapi sangat membutuhkan bansos untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Sehingga, insentif bansos pun tidak mengalir ke tangan yang tepat.

Dikembalikan ke tujuan awal sebagai program pelatihan, Kartu Pra kerja idealnya mendahulukan pekerja rentan sebagai peserta. Apalagi di tengah ketimpangan sosial dan keterampilan yang melebar akibat pandemi. Oleh karena itu, dibutuhkan persepsi tentang manfaat pelatihan dan menegaskan adanya urgensi untuk melakukan seleksi calon peserta pelatihan. Rencana pemerintah mengembalikan program Kartu Pra kerja ke tujuan awal sebagai program pelatihan dinilai perlu diimbangi dengan bantuan sosial bagi pekerja terdampak pandemi. Sebab, perekonomian belum sepenuhnya pulih.

Penulis:

Arie Surya Gutama, S.Sos., S.E., M.Si. [email protected]

Ghina Ameliya [email protected]

Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Padjadjaran

DAFTAR PUSTAKA

Ariadhy, S. Y., Nurohman, S., Arkum, D., & Handini, W. (2020). PELATIHAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH DI ERA PANDEMI COVID-19. Jurnal Pengabdian Masyarakat , 220-226.

Bayu, D. J. (2020, November 24). Retrieved April 04, 2021, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/11/24/bps-mayoritas-peserta-kartu-prakerja-berstatus-sudah-bekerja

Fathurrahman, A. (2012). KEBIJAKAN FISKAL INDONESIA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM: STUDI KASUS DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN . Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan , 72-82.

Lewis, M. A., & Widerquist, K. (1893). ECONOMICS FOR SOCIAL WORKERS. New York.

Nurul, H. (2021, April 01). Retrieved April 02, 2021, from https://www.bps.go.id/

Retnaningsih, H. (2020). Bantuan Sosial bagi Pekerja di Tengah Pandemi Covid-19: Sebuah Analisis terhadap Kebijakan Sosial Pemerintah. Jurnal Masalah-Masalah Sosial .

Samuelson, P. A., & Nordhaus, W. D. (2009). ECONOMICS. America: Douglas Reiner.

Syahrial. (2020). DAMPAK COVID-19 TERHADAP TENAGA KERJA DI INDONESIA. Jurnal Ners , 21-29.

Yamali, F. R., & Putri, R. N. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Ekonomis: Journal of Economic and Business , 384-388.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image