Titik Terang Masa Depan Perbankan Syariah di Indonesia: Market Share Terus Meningkat
Bisnis | 2021-05-15 22:49:38Sudah hampir tiga dasa warsa atau sekitar 28 tahun lamanya perbankan syariah mempertahankan eksistensinya sejak tanggal 1 November 1991 dengan ditandai berdirinya Bank Muamalat Indonesia sampai dengan saat ini jumlah entitas bank syariah yang kian menjamur.
Pada awal berdirinya perbankan syariah, keberadaannya belum mendapatkan perhatian banyak dalam tatanan perbankan nasional, sehingga kontribusi masyarakat terhadap perbankan syariah masih sedikit pada saat itu.
Setidaknya terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terhambatnya perkembangan perbankan syariah pada awal berdirinya di Indonesia, meliputi tingkat pemahaman masyarakat tentang bank syariah yang masih rendah, belum adanya gerakan bersama dalam skala besar untuk mempromosikan bank syariah, peran Pemerintah yang masih relatif kecil dalam mendukung bank syariah, dan masih minimnya strategi Bank Indonesia serta internal bank syariah dalam memasarkan perbankan syariah terhadap masyarakat.
Namun, seiring berjalannya waktu, perbankan syariah semakin mendapatkan dorongan untuk meningkatkan perkembangannya berkat dukungan dari elemen internal perbankan syariah yang selalu mengevaluasi kinerja bank syariah secara berkala, serta dari elemen pemerintah sebagai regulator melalui pembentukan berbagai kebijakan yang memberikan payung hukum terhadap kegiatan usaha perbankan syariah di Indonesia.
Contoh dukungan pemerintah sebagai regulator yang berpengaruh besar yaitu dengan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang pada intinya menegaskan bahwa terdapat dua sistem perbankan di Indonesia, yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah.
Dalam menentukan parameter berkembangnya suatu kegiatan usaha perbankan syariah, salah satunya dapat mengacu pada presentase market share.
Market Share atau Pangsa Pasar merupakan presentase dari keseluruhan pasar untuk sebuah kategori produk yang telah dipilih dan dikuasai oleh satu atau lebih produk tertentu yang dikeluarkan perusahaan dalam kategori yang sama (Gunara, 2007).
Terlepas dari kondisi perbankan syariah di masa lalu, menarik jika melihat keadaan perbankan syariah pada saat ini. Perbankan syariah konsisten dalam meningkatkan presentase market share dari tahun ke tahun.
Padahal dalam kurun waktu hampir tiga dasa warsa, perbankan syariah melewati beberapa kondisi krisis ekonomi yaitu pada tahun 1998, 2008, dan 2021 akibat pandemi Covid-19. Hebatnya, fundamental perbankan syariah masih tetap terjaga stabilitasnya dalam meningkatan presentase market share.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, selama 5 tahun terakhir perbankan syariah menunjukkan peningkatan market share yang signifikan dengan rincian sebagai berikut. Pada Desember 2016 mencapai 5,33%, pada Agustus 2017 mencapai 5,44%, pada Desember 2018 mencapai 5,96%, pada Oktober 2019 mencapai 6,01%, pada Desember 2020 mencapai 6,51%, dan pada Januari 2021 mencapai 6,55%.
Wakil Direktur Utama 2 Bank Syariah Indonesia, Abdullah Firman Wibowo mengatakan bahwa perbankan syariah nasional saat ini pun cukup agresif meningkatkan operasional dan dana. Hal ini akan menjadi peluang bagi perbankan syariah Tanah Air untuk meningkatkan daya saing, khususnya ketika berkompetisi dengan perbankan konvensional.
Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menegaskan bahwa Pemerintah terus berkomitmen dalam membentuk sebuah sistem keuangan ekonomi syariah di Tanah Air. Salah satunya melalui peraturan perundang-undangan hingga kebijakan yang mengedepankan prinsip dan nilai-nilai ekonomi syariah.
Dengan meningkatnya market share perbankan syariah secara signifikan serta dukungan dari Pemerintah sebenarnya telah memberikan titik terang bagi perkembangan perbankan syariah di Indonesia untuk kedepannya.
Dampak positif terus meningkatnya market share perbankan syariah memberikan arti bahwa prensentase profitabilitas mengalami peningkatan, sehingga mengoptimalkan dan mempermudah perbankan syariah untuk mengalokasikan dananya ke dalam beberapa alternatif seperti misalnya dalam penyaluran pembiayaan.
Dalam mencapai titik terang masa depan perbankan syariah, tidak hanya bertumpu pada dukungan internal perbankan syariah maupun pemerintah. Adapun masyarakat juga memiliki peran yang penting untuk mendukung perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
Mengingat fungsi perbankan syariah sebagai lembaga intermediasi yang memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari pihak surplus unit dan juga menyalurkan dana kepada pihak deficit unit, yang tidak lain berasal dari masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.