Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Devan Widiananda Rachman

Penyekatan di Tol Pasteur Menjelang Lebaran

Info Terkini | Tuesday, 11 May 2021, 21:06 WIB
Penyekatan yang dilakukan oleh pihak instansi.

Menjelang lebaran, pada hari Sabtu, 9 Mei 2021 kondisi Tol Pasteur berlangsung kondusif. Pihak instansi seperti pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP masih menggelar program penyekatan dan memeriksa sejumlah kendaraan yang berasal dari luar kota Bandung. Beberapa kendaraan masih enggan menunjukkan surat kelengkapan untuk syarat memasuki kota Bandung, seperti surat izin kelurahan, surat tugas/dinas, surat bebas Covid-19, dan kartu identitas. Beberapa kendaraaan yang memiliki intensi untuk melakukan mudik terpaksa harus melakukan putar balik menuju kotanya masing-masing, sementara untuk kendaraan dengan berplat nomor D masih diperbolehkan memasuki area kota Bandung. Beberapa pengendara ada yang tidak membawa hasil surat bebas Covid-19/hasil Swab diperbolehkan untuk melakukan Rapid Test yang berada di pinggir pintu masuk Tol Pasteur.

Dilansir oleh Septa selaku petugas kepolisian yang bertugas di Tol pasteur setidaknya terdapat 37 kendaraan yang dilakukan putar balik oleh petugas. Petugas saat ini masih menjaga arus mudik yang berlangsung di Tol Pasteur dan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin menuju kota Bandung untuk saat ini tidak diperkenankan terlebih dahulu, dikarenakan kita tidak mengetahui apabila pengendara yang menuju ke kota Bandung membawa penyakit yang bisa menular ke sahabat ataupun keluarga terdekat dan saat ini pemerintah masih memperketat peraturan untuk tidak melakukan mudik dalam rangka untuk menekankan angka Covid-19. Program penyekatan yang berada dikota Bandung berlangsung pada hari Kamis 7, Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image