Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. Abu Fayadh Muhammad Faisal, M.Pd

Fatwa dan Hukum Bagi Pemeluk Baru Agama Islam

Info Terkini | Tuesday, 05 Apr 2022, 06:19 WIB
Gambar Ilustrasi Muslim Muwwahid

*RetizenRepublika*, Babelan City, Kab. Bekasi Jawa Barat, 5 April 2022, *Fatwa & Hukum Bagi Pemeluk Baru Agama Islam*

Dikumpulkan Oleh:

*Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.MPd, M.Pd, I* حفظه الله *

@AbuFayadhMuh.Faisal

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Segala Puja serta puji hanya milik Alloh Rabb semesta alam, yang menurunkan Al-Qur'an yang mulia sebagai Hujjah (petunjuk) dan peringatan bagi seluruh makhluk dari kalangan jin dan manusia, semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallohu' Alaihi wa Sallam sebagai utusan Alloh dan manusia sempurna rohani dan akalnya, tinggi kedudukannya, mulia budi pekerti dan akhlaknya sehingga ucapan dan tindakan beliau menjadi panutan dan suri tauladan.

Ucapan yang sebenar-benarnya adalah Kitabulloh, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallohu' Alaihi wa Sallam , seburuk-buruk perkara adalah “ Muhdatsaat “ (Hal baru dalam agama yang diadakan tanpa petunjuk sebelumnya dari Alloh atau Nabi), dan setiap “ Muhdatsaat “ adalah Bid'ah, setiap Bid'ah adalah kesesatan sedang setiap kesesatan berakhir ke Naar (Neraka) “. (Shohih, Muslih III:11). Amma Ba'du .

Pembaca yang budiman, kalau kita melihat dengan masuknya orang-orang kafir, musyrik, dan ahli kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani kedalam islam secara berbondong-bondong, ini tidak lain adalah bukti kongkrit atas kegagalan agama dan falsafah lainnya dalam menciptakan ketentraman, kedamaian, dan kebahagian manusia.

Wajib bagi kaum muslimun, khususnya para da’i, untuk lebih menggiatkan dakwah di tengah umat tersebut guna mengajak mereka kepada agama Alloh. Sebelum melakukan tugas itu, kita lebih dulu menampilkan Islam dalam kehidupan kita, baik ilmu maupun perilaku. Manusia sangat membutuhkan orang yang dapat mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya Islam:

“Siapa yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Alloh, mengajak amal yang shalih, dan berkata: ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri”. (QS. Fushshilat:33)

Pada kesempatan kali ini Kami akan sedikit membahas beberapa fatwa untuk orang yang masuk islam, dimulai dari beberapa pertanyaan kemudian yang akan dijawab oleh beberapa ulama. Pembahasan ini kami angkat dari sebuah Buku: “ANDA BERTANYA ULAMA MENJAWAB”, oleh: Syaikh Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz Hafidzhahulloh. (Judul asli fatawa wa ahkam ila ad-dakhilin fil Islam. Penerbit: Pustaka Elba, Surabaya) dengan sedikit editan Redaksi.

*Selamat membacanya dengan teliti dan bijaksana *

1. Hukum Mandi Besar bagi Orang yang Masuk Islam

Tanya: Apa hukum mandi besar bagi Orang yang masuk Islam? Apakah disyaratkan mandi besar untuk mengerjakan shalat ataukah cukup berwudhu saja?

Jawab: Ada hadist dalam al-Musnad dan as-Sunnah dari Qais bin ‘Ashim:

“Bahwa Nabi memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun bidara ketika masuk Islam”.

Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan:

“Ketika Tsumamah hendak masuk Islam, maka ia mandi terlebih dahulu, kemudian datang lalu masuk Islam”.

Hadist ini menunjukkan bahwa mandi besar sudah dikenal, bagi siapa saja yang hendak masuk Islam. Alasan lainnya, karena orang kafir itu najis, sebagaimana disebutkan Alloh, dan karena itu ia dalam keadaan junub. Hadastnya tidak bisa dihilangkan dengan mandi disaat masih kafir. Karena itu, Imam Ahmad berpendapat tentang wajibnya mandi besar ini, dan ibadah yang dilakukan orang kafir, seperti shalat, tidak sah sehingga ia mandi besar (lalu masuk Islam).

(Dari Jawaban Syaikh Al-Allamah Dr. Abdullah bin Jibrin Rahimahulloh)

2. Mencuci Pakaian dan Prabotan Rumah Setelah Memeluk Islam

Tanya: Apakah diwajibkan mencuci barang-barang, pakaian, perabotan dan bejana setelah memeluk agama Islam?

Jawab: Tidak wajib jika sudah suci. Biasanya, ia membersihkan bejana dan pakaiannya untuk tujuan kebersihan dan semisalnya, tidak perlu dibutuhkan niat, karena muncuci itu membersihkan atau menghilangkan najis.

Adapun bila pada barang-barang tersebut terdapat najis berupa minuman keras atau bangkai, maka harus mencucinya terlebih dahulu.

(Dari jawaban Syaikh Al-Allamah Dr. Abdullah bin Jibrin Rahimahulloh)

3. Wajib Khitan (Sunat) Selama Tidak Membuatnya Lari dari Islam

Tanya: Apa hukum Khitan bagi Muallaf?

Jawab: Terdapat perintah berkhitan, dan ini adalah salah satu dari Sunan al-Fitrah (amalan fitrah). Disyariatkan untuk mennyempurnakan kewajiban bersuci bagi laki-laki. Karena itu, kami melihatnya sebagai kewajiban, sebagaimana sabda Nabi kepada seorang laki-laki yang masuk islam:

“Buanglah rambut kekafiran darimu dan berkhitanlah”(HR. Ahamad dan Abu Daud)

Secara zhahirnya, perintah ini menunjukkan kewajiban. Tetapi bila dikhawatirkan akan membuat mereka meninggalkan Islam, maka dibolehkan menundanya dan memberitahukan hukumnya setelah ia mantap dalam Islam dan mencintainya.

(Dari jawaban Syaikh Al-Allamah Dr. Abdullah bin Jibrin Rahimahulloh)

4. Hukum Merubah Nama Setelah masuk Islam

Tanya: Apakah diwajibkan merubah nama bagi orang yang baru masuk Islam?

Jawab: Tidak diwajibkan, tapi bila namanya termasuk nama-nama orang kafir yang masyhur, maka lebih baik merubah namanya dengan nama-nama yang dikenal oleh kaum muslim.

(Dari jawaban Samahatush Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz Rahimahulloh)

5. Apabila Orang Kafir Masuk islam di Siang Bulan Ramadhon

Tanya: Apabila orang kafir masuk Islam pada siang bulan Ramadhan, apakah ia wajib puasa pada sisa hari dimana ia masuk Islam? Apakah ia wajib mengqadho hari-hari yang telah berlalu dari bulan itu sebelum keislamannya?

Jawab: Apabila Orang kafir masuk Islam pada siang bulan Ramadhan, maka ia wajib berpuasa pada sisa hari itu, karena ia telah menjadi orang yang diwajibkan berpuasa. Adapun mengqodho hari itu, maka ia tidak wajib mengqodho hari-hari yang telah lewat dari bulan itu.

(Dari jawaban Fadhilatush Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahulloh)

6. Hukum Shalat bagi Orang yang bajunya Terkena Daging Babi

Tanya: Bolehkan shalat memakai baju yeng terkena daging Babi? Bolehkah menggunakan piring pisau yang terkena daging babi tanpa mencucinya terlebih dahulu? Apakah Khamer bisa diqiaskan dengan daging babi?

Jawab: Tidak boleh seseorang melakukan shalat dengan memakai baju yang terkena daging babi, karena daging babi adalah najis, seperti Firaman-Nya: (Al-an’am:145)

Berdasarkan hal ini, tidak diperbolehkan seseorang shalat denga memakai baju ini hingga mencucinya. Jika telah dicuci, maka dibolehkan shalat dengan menggunakan baju tersebut.

Dibolehkan menggunakan piring, pisau dan selainnya bila telah suci. Sedangkan sebelum dicuci, maka tidak boleh menggunakannya karena telah terkena najis. Adapun khamer berdasarkan perdapat yang rajih(kuat), maka ia suci dan tidak najis.

(Dari jawaban Fadhilatush Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahulloh)

7. Apakah Orang yang Baru Masuk Islam Diharuskan Menceraikan Istrinya?

Tanya: Apakah diharuskan bagi orang yang baru masuk Isalam untuk menceraikan istrinya, jika istrinya itu belum masuk islam? Apakah anak-anaknya dari istrinya dihukumi Muslim? Apakah diharuskan merubah nama mereka dengan mana-mana Islam?

Jawab: Dibolehkan untuk tidak menceraikanya, jika istrinya itu kitabiyyah(Ahli kitab, Yahudi dan Nasrani) sebagaimana FirmanNya:

(Al-Ma’idah:5)

Al-Muhshanah adalah wanita yang menjaga kesucian diri dan suaminya. Bila istrinya tersebut beragama budha, Hindu dan syiah Rafhidhoh, maka ia tidak boleh menjadikannya sebagai istri, kecuali bila ia ikut masuk Islam dalam masa iddahnya, maka ia tetap dalam pernikahanya.

Adapun hukum anak-anaknya maka mereka mengikuti agama yang benar dari kedua orang tuanya. Bila ibunya masuk Islam dan Bapaknya menolak masuk Islam, maka anak-anaknya mengikuti agama ibunya. Dan bila ayahnya masuk yang Islam dan ibunya menolak, maka anak-anaknya mengikuti ayahnya.

Ini semua berlaku saat anak tersebut belum dewasa. Ketika ia telah dewasa, maka ia berhak memilih agamanya karena ia sudah dapat menetukan arah hidupnya sendiri. Ia tidak dihukumi sebagai muslim hanya orang tuanya masuk Islam, sampai ia masuk Islam dengan kemauannya sendiri seperti halnya orang dewasa.

Adapun merubah nama orang yang masuk Islam atau mengikuti agama yang benar dari kedua orang tuanya, maka hukumnya sama dengan hukum merubah nama orang dewasa yang masuk Islam sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

(Dari jawaban Al-Allamah Syaikh Dr. Abdullah bin Jibrin Rahimahulloh),

Wallohu Waliyyut-Tauhid,

*Ingat Islam itu Agama Yang Benar...*

Dalilnya:

Qur'an Surah Ali ‘Imran Ayat 19;

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

*Arab-Latin:*

Innad-dīna 'indallāhil-islām, wa makhtalafallażīna ụtul-kitāba illā mim ba'di mā jā`ahumul-'ilmu bagyam bainahum, wa may yakfur bi`āyātillāhi fa innallāha sarī'ul-ḥisāb

*Terjemah Arti:*

Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Alloh hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Alloh sangat cepat hisab-Nya.

Dan Umat Islam itu paling tinggi dan tidak ada bandingannya, Rasululloh SAW Bersabda;

“Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya”. [HR Ar-Rawiyani, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi).

Info Umat Islam: *Mengenal Tokoh Mualaf Indonesia yang menjadi Da'i Nasional*

1. Drs. H. Bernard Abdul Jabbar, M.Pd (Ust. Bernadus Dhoni), Info buka;

https://bintangempat.com/2019/10/autobiografi-bernardus-doni-alias-abdul-jabbar-mantan-misionaris-katholik/

http://kezalimanmediamassa.blogspot.com/2014/02/bernardus-doni-ustadz-abdul-jabbar.html?m=1

2. H. Bernard Syamsul Arifin Nababan, Lc, Info Buka; https://m.gomuslim.co.id/read/inspiratif/2016/10/09/1736/usai-hijrah-mualaf-ini-dirikan-pesantren-khusus-untuk-para-mualaf.html

3. Dra. Hj. Dewi Purnamawati, M.Pi, Info Buka; https://muallaf-dunia.blogspot.com/2015/09/dra-dewi-purnamawati-mantan-misionaris.html?m=1

4. Koh Hani Kristianto, Info Buka; https://m.gomuslim.co.id/read/inspiratif/2017/04/15/3822/awalnya-benci-akhirnya-takjub-begini-perjalanan-hanny-kristianto-raih-hidayah-islam.html

5. Koh Steven Indra Wibowo, Info Buka; https://m.detik.com/news/berita/d-2946737/kisah-steven-indra-wibowo-yang-masuk-islam-karena-penasaran

6. Dr. Insan LS Mokoginta, Info Buka; https://m.gomuslim.co.id/read/inspiratif/2017/02/22/3254/penasaran-pada-islam-begini-perjalanan-hijrah-ustadz-insan-mokoginta.html

7. Bunda Irene Handono, Info Buka; https://sallysety1812.wordpress.com/2010/05/21/profil-irena-center/

8. Felix Siauw, Info Buka; https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/08/profil-felix-siauw-ustaz-kelahiran-palembang-sumsel-yang-juga-seorang-penulis

9. Dr. Yahya Yopie Waloni, M.Th, Info Buka; https://izzatalislam.wordpress.com/2010/03/28/dr-yahya-yopie-waloni-sth-mth/ dan https://retizen.republika.co.id/posts/12954/kisah-pendeta-dan-teolog-yahya-waloni-menjadi-mualaf

10. Ust. Fadhlan Gharamathan, Info Buka; https://biografi-tokoh-ternama.blogspot.com/2018/03/profil-ustadz-fadlan-garamatan-ulama-asli-papua-yang-mengislamkan-ribuan-warga-papua.html?m=1

11. Djerry D Greyy (Mantan Pilot USA), info buka: https://retizen.republika.co.id/posts/12375/kisah-mualaf-jerry-d-gray-mantan-tentara-au-amerika

Semoga informasi ini Bermanfaat, dan Hanya *Islam* Agama yang Benar...

بَارَكَ اللَّهُ فِيْكُمْْ

(Barakallohu’ fiikum).

Alhamdulillah, kiranya cukup sekian dulu bahasan kita kali ini yang singkat, mudah-mudahan bermanfaat. Kita akhiri dengan Do’a Kafaratul Majlis :

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

Subhanakallohummawabihamdika Ashadu'ala ilahaila anta Astagfiruka wa'atubuh Ila'ika.

حسبنا الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير

" Hasbunalloh wa ni'mal wakiil ni'mal mawla wa ni'mannashiir "

Salam Ahadun Ahad ☝️ Allohu Akbar ✊ عش كريما او مت شهيدا (Isy Kariman Aw Mut Syahidan/Hidup Mulia atau Mati Syahid)

* Penulis Adalah Aktivis dan Alumni 212, Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat, Domisili saat ini di Bekasi Kota dan Kabupaten Bekasi (Babelan City), Jawa Barat.

*Silahkan di Share info ini seluas-luasnya, Syukron, Barokallohu' fiikum*

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image