Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Istibandini Edy

Liput Makam Raja Imogiri, Risma Siswa MTsN 3 Bantul Jawara Lomba Guide Reporter

Eduaksi | Monday, 04 Apr 2022, 11:10 WIB
Risma memaparkan Pajimatan Imogiri dalam video vlognya

Bantul (MTsN 3 Bantul) - Makam raja Imogiri dibangun pada masa pemerintahan Sultan Agung sang penguasa kerajaan Mataram Islam. Pembangunan makam Imogiri dimulai 1607 dan rampung pada 1645. Makam ini memiliki nilai sejarah dan keunikan yang amat kental, mulai dari filosofi penamaan makam ini. Dilansir dari kratonjogja.id, Imogiri berasal dari kata hima dan giri. Hima berarti kabut dan giri berarti gunung. Sesuai dengan letak kompleks pemakaman yang ada di atas bukit ini, Imogiri dapat diartikan sebagai gunung yang diselimuti kabut.

Sesuai dengan mandat Sultan Agung Hanyakrakusuma pada 1632, ia memerintahkan pembangunan makam baru yang berlokasi di sebelah selatan Makam Giriloyo, tepatnya di Bukit Merak. Di atas bukit setinggi kurang lebih 100 meter tersebut dibangun kompleks permakaman yang kemudian pada awal pendirian diberi nama Pajimatan Imogirii. Pajimatan inilah yang menjadi daya tarik atau magnet pariwisata di Imogiri sampai sekarang.

Potensi destinasi wisata Imogiri tersebut menjadi bahan pembuatan video dalam Lomba Guide Reporter Wisata yang diselenggarakan oleh SMA 1 Imogiri dan diumumkan pada Kamis (31/3/2022). Video karya Risma Nisa Putri Prsetyo dinobatkan sebagai pemegang jawara alias juara I dalam lomba ini dan berhak mendapatkan hadiah dan piala. Keberhasilan Risma tentu saja disambut gembira oleh siswa madrasah hijau Giriloyo ini. “Alhamdulillah, dengan kerja keras dibawah bimbingan Pak Tanto dan Pak Aswan, saya meraih juara 1 dan membawa nama baik MTsN 3 Bantul,” tutur Risma penuh rasa syukur. (ist)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image