GURU HARUS MEMAHAMIKURIKULUM MERDEKA
Guru Menulis | 2022-04-04 09:01:38“Kurikulum Merdeka” diluncurkan pada Jumat, 11 Februari 2022 dalam helat Merdeka Belajar Episode ke-15 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kurikulum tersebut merupakan bagian penting upaya memulihkan pembelajaran dari krisis yang sudah lama dialami.
Melalui laman https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/video/merdeka-belajar-episode-15-kurikulum-merdeka-dan-platform-merdeka-mengajar/
dinyatakan, selain kurikulum diluncurkan pula platform Merdeka Mengajar sebagai sarana edukasi yang dapat membantu guru menjalankan perannya dalam mengajar, belajar, dan berkarier, untuk mewujudkan merdeka belajar.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meluncurkan Kurikulum Merdeka sebagai solusi untuk mengatasi krisis pembelajaran akibat pandemi COVID-19. Kurikulum ini disebut memiliki tiga keunggulan.
Terkait penerapan Kurikulum Merdeka, Nadiem mengatakan, sekolah dapat memilih tiga opsi dalam mengimplementasikan kurikulum tersebut pada Tahun Ajaran 2022/2023. Pertama, menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan. Kedua, sekolah dapat menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan. Ketiga, menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar.
Tiga Keunggulan
Tiga keunggulan dalam Kurikulum Merdeka meliputi: fokus pada materi esensial, kemerdekaan guru mengajar sesuai dengan tahap capaian dan perkembangan pelajar dan wewenang sekolah mengembangkan dan mengelola kurikulum, dan pembelajaran melalui kegiatan projek untuk pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila melalui eksplorasi isu-isu aktual.
Fokus pada materi esensial berarti menyederhanakan organisasi unit studi menjadi mata pelajaran yang lebih sedikit dengan pendekatan interdisipliner dan membuat cakupan serta urutan konten pengetahuan lebih efisien. Fokus pada materi esensial tidak berarti menyederhanakan apa yang harus dipelajari siswa kita.
Dalam kaitan dengan otonomi guru, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, "Kunci keberhasilan sebuah perubahan kurikulum adalah kalau kepala sekolah dan guru-gurunya memilih untuk melakukan perubahan tersebut." Oleh sebab itu, guru harusmemahami substansi Kurikulum Merdeka.
Penggunaan Platform “Merdeka Mengajar” yang disediakan Kemendikbudristek, diharapkan bisa terus mendorong guru untuk belajar menjadi lebih kompeten melalui fitur-fitur video inspirasi, pelatihan mandiri, bukti karya guru, asesmen murid, dan perangkat ajar. Tentunya, platform ini akan bermanfaat optimal jika guru mau menggunakannya secara mandiri dan aktif.
Program Guru Penggerak
Program Sekolah Penggerak (PGP) adalah sebuah program yang berupaya mendorong satuan pendidikan melakukan transformasi diri. PGP bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah, kemudian melakukan pengimbasan ke sekolah lain untuk peningkatan mutu serupa.
Sejak PGP pada pertengahan 2020, tercatat sekitar 32 ribu Guru Penggerak dan Calon Guru Penggerak. Pada awalnya, program ini berjalan selama 9 bulan dengan sekitar 300 jam belajar. Saat ini masa belajar PGP dimampatkan menjadi 7 bulan yang meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan bagi Calon Guru Penggerak.
Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajar. Bahkan 70 persen metode belajarnya merupakan belajar di tempat kerja dan komunitas praktik yang meliputi pemberian umpan balik dari atasan, rekan, dan siswa. Materi utama yang diberikan dalam PGP mencakup: pembelajaran berdeferensiasi, komunitas praktik, dan pembelajaran sosial emosi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.