Bapenda Sebut CGV STS Turut Membangun Purwakarta karena Rutin Bayar Pajak
Info Terkini | 2022-03-29 21:58:48Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Asep Supriatna mengucapkan terima kasih kepada pihak CGV STS Purwakarta yang selama ini menjadi wajib pajak yang baik, wajib pajak yang taat membayar pajak.
Berdasarkan data Bapenda Purwakarta, ujar Asep, CGV STS tercatat sebagai wajib pajak hiburan yang utamanya, kemudian wajib pajak restoran karena menyediakan makan minum dan pajak reklame.
"Kami Bapenda Purwakarta mengucapkan terima kasih kepada CGV STS karena menjadi wajib pajak yang baik dan telah memberikan sumbangsih untuk penyelenggaraan pembangunan di Purwakarta," kata Asep usai melaksanakan kunjungan silaturahmi dengan pihak pengelola CGV STS dan nonton bareng, Selasa, 29 Maret 2022.
Dalam kesempatan silaturahmi tersebut, tambah Asep, Bapenda Purwakarta juga menyerahkan sertifikat surat pengukuhan CGV STS sebagai wajib pajak.
"Jadi tadi usai nonton bareng, kita menyerahkan sertifikat surat pengukuhan CGV STS sebagai wajib pajak kepada pihak pengelola," ujar Asep.
Asep juga berharap, kondisi pandemi Covid-19 bisa terus berangsur-angsur menunjukkan tren penurunan kasus. Sehingga, kondisi ekonomi masyarakat juga berangsur normal.
Jika melihat rate pajak, seperti pajak restoran dan kuliner saat ini sudah menunjukkan kondisi yang membaik.
"Nah mudah-mudahan pajak hiburan pun akan menunjukkan hal yang sama," ucap Asep.
Kendati demikian, tambah Asep, pada bulan Ramadhan yang sebentar lagi tiba, diprediksi rate pajak hiburan biasanya sedikit menurun.
"Mudah-mudahan nanti setelah Ramadhan seiring masa liburan Lebaran, pajak hiburan mudah-mudahan mengalami peningkatan yang luar biasa dan tidak ada lagi pembatasan masyarakat seperti PPKM dan sebagainya," harap Asep.*
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.