
Bingung Mendapatkan Layanan BPJS Kesehatan, Begini Solusi Non Tatap Muka JKN-KIS
Info Terkini | 2022-03-29 21:04:45
Kalau bicara BPJS Kesehatan sepertinya warga atau masyarakat sepertinya kenal. Mungkin dari 200 juta warga lebih mengenal BPJS Kesehatan daripada artis Indonesia yang seliweran di social media.
BPJS Kesehatan lebih terekspose ke seluruh negeri tidak hanya untuk pemilik smartphone saja. Untuk itu BPJS Kesehatan memberikan layanan tatap muka dan non tatap muka atau menggunakan sarana digital dengan bantuan internet.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Layanan apa saja yang diberikan kepada peserta ? banyak demi mensosialisakan berbagai layanan BPJS Kesehatan menyelenggarakan kegiatan “Ngopi Bareng Blogger Tahun 2022” dengan tema “Inovasi BPJS Kesehatan bagi Kemudahan Pelayanan Peserta” yang diselenggarakan 29 Maret 2022 di Cerita Café, Jakarta Timur.

Event Informatif menghadirkan Irfan Humaidi (Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta) yang menjelaskan banyak hal mengenai layanan BPJS Kesehatan.
“Kalau kita bicara program JKN-KIS tentu ada customer journey nya, orang itu pertama kali baru mendapatkan informasi awal, nanya-nanya dulu. Lalu setelah itu daftar, kemudian bayar iuran sehingga mendapatkan identitas kepersertaan. Identitas kepersertaan saat ini cukup dengan NIK yang nantinya untuk dipergunakan untuk mengakses layanan peserta” jelas Irfan Humaidi

Tambahnya, kemudahan layanan administrasi kepersertaan, informasi dan pengaduan terdiri dari tatap muka dan tatap muka.
Layanan tatap muka berupa Kantor Cabang – Kantor Kab/Kota, Mobile Customer Service, Mal Pelayanan Publik, PIPP Faskes (FKRTL& FKTP ).
Sedangkan layanan non tatap muka terdiri dari Mobile JKN, Chatbot Interaktif (CHIKA)-08118750400, PANDAWA-08118165165, CARE CENTER 165, Website, Medsos (FB,Twitter, Instagram) dan juga lapor.

Irfan Humaidi mencontohkan, mengurus apa-apa sekarang bisa menggunakan layanan non tatap muka seperti mobile JKN yang dapat memudahkan memperoleh informasi kepersertaan, Ketersediaan Tempat Tidur, Pembayaran, Premi, Jadwal Tindakan Operasi, Ubah Data Peserta, Info JKN, Pendaftaran Pelayanan, Skrining Mandiri Covid-19, Pengaduan Keluhan, Konsultasi Dokter, Program Relaksasi Tunggakan, Obat Ditanggung, Lokasi, Catatan Pembayaran, Pendaftaran Autodebit, Pendaftaran Peserta, Cek VA, Riwayat Pelayanan, Skrining, dan rencana pembayaran bertahap.
BPJS Kesehatan terus berupaya mengoptimalkan layanan non tatap muka melalui berbagai inovasi yang dikembangkan menurut Irfan Humaidi.
Salah satunya melalui aplikasi Whatsapp dengan mengeluarkan layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA-08118165165). Peserta dapat memanfaatkan no pandawa bpjs tanpa perlu pergi dan antri ke kantor cabang.

Jadi jika masyarakat ingin mengurus administrasi JKN-KIS, daripada datang ke kantor BPJS Kesehatan, alangkah lebih baik pakai PANDAWA saja! Dan pastinya terhindar dari antrian.
Mudah banget pakai PANDAWA seperti pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, pindah jenis kepersertaan pekerja, penerima upah (PPU) non aktif menjadi PBPU, pengaktifan kembali kartu, perubahan/perbaikan data, perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama, pengurangan anggota keluarga, dan perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama.

Bagi yang tidak biasa via whatsapp dapat menggunakan Jenis layanan BPJS Kesehatan Care Center 165:
a. Layanan VIKA (Voice Interactive JKN) ; Cek status peserta dan Cek tagihan iuran
b. Perubahan/Mutasi Data Peserta antara lain: Perubahan Data Faskes, Perubahan kelas perawatan, Perubahan data nomor HP untuk login ke Mobile JKN, Perubahan NPWP, e-mail dan alamat domisili
c. Informasi dan penyampaian pengaduan langsung terkait program jaminan kesehatan;
d. Layanan informasi bagi Badan Usaha
e. Informasi dan Pengaduan Langsung melalui Media Sosial
Tidak hanya itu saja, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Chika (Chat Assistant JKN) yang merupakan Pelayanan Informasi melalui chatting yang direspon oleh robot atau tokoh virtual.

Layanan Chika dapat melalui Facebook Massenger, Whatsapp - 08118750400, Telegram @Chika_BPJSKesehatan_bot.
Dengan menggunakan layanan Chika dapat melakukan Cek Status Peserta, Cek Status Tagihan iuran, Skrining Kesehatan, mengetahui Tutorial Aplikasi Mobile JKN, Panduan layanan, Layanan PANDAWA, dan Cari Lokasi (Lokasi Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehata dan Kantor BPJS Kesehatan).
Tidak hanya berbasis layanan interaktif, BPJS Kesehatan juga menyediakan Website BPJS Kesehatan dapat diakses secara publik oleh peserta atau calon peserta BPJS Kesehatan.
Layanan pada website BPJS Kesehatan tersedia Informasi dan Pengaduan, Pendaftaran Badan Usaha, Pendaftaran Autodebit, Pengecekan Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Pengecekan alamat Kantor BPJS Kesehatan, Skrining Kesehatan, Program Donasi, dan Whistleblowing System (Pelaporan Pelanggaran Pegawai)

Layanan Informasi dan Pengaduan Langsung juga dapat melalui Media Sosial Facebook : BPJSKesehatanRI, Twitter : @BPJSKesehatanRI dan Instagram : @bpjskesehatan_ri
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta, Irfan Humaidi mengharapkan masyarakat sebaiknya memilih layanan non tatap muka. Walaupun, beliau tidak menyangkal bahwa masih ada masyarakat yang belum mampu menggunakan layanan non tatap muka.
Masyarakat pun saat ini dipermudah dengan Kanal Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan sekitar 700 ribu kanal dari ; commercial bank, retail merchant, traditional merchant, state own enterprise, dan fontech serta e-commerce.
--
Salam sehat Blogger Udik dari Cikeas
Andri Mastiyanto
Twitter : @andriegan I Instagram : @andrie_gan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook