Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ilham indanu sitepu

Urgensi Sertifikasi Halal Media Televisi

Teknologi | Tuesday, 29 Mar 2022, 12:54 WIB
https://www.pexels.com/id-id/foto/monitor-layar-datar-menampilkan-bilah-warna-668296/

Media Televisi adalah sebuah sarana pusat informasi dan hiburan di saat waktu luang,bukan hanya dari kalangan usia dewasa tetapi anak anak hingga usia lanjut menghabiskan waktunya berselancar di media televisi.Secara tidak langsung media televisi menjadi salah satu pusat informasi dan pengetahuan utama bagi masyarakat . Sesuai dengan undang – undang penyiaran nomor 24 1997, BAB II pasal 5 berbunyi : “penyiaran mempunyai fungsi sebagai media informasi dan penerangan, pendidikan dan hiburan, yang memperkuat ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan”.

Urgensi terbesarnya di ranah pertelevisian Indonesia Masih banyak siaran televisi yang tidak cocok untuk ditonton baik dari segi mutu maupun norma-norma kepatutan "Undang-Undang Penyiaran sudah mengatur bahwa isi siaran wajib menghormati nilai-nilai agama, karena itu kami berpendapat sertifikasi halal ini mungkin untuk diwujudkan,". Demikian dikatakan ketua KPID Jabar Neneng AthiatulDilihat dari Prespektif agama islam walaupun pada asalnya televisi (secara dzat) itu dibolehkan, jikalau digunakan untuk perkara yang bermanfaat, seperti penyebaran ilmu agama, informasi tentang ilmu pengetahuan. Akan tetapi apabila televisi tersebut digunakan untuk penyebaran syi’ar-syiar kekafiran,kemaksiatan, dan segala sesuatu yang menyelisihi syariat maka tidak diragukan lagi bahwa hukumnya berubah menjadi sesuatu yang dilarang.

Maka dari itu untuk menjamin publik mendapatkan tayangan televisi yang bermutu dan tidak melanggar norma-norma kepatutan baik dari sosial maupun agama.Salah satu cara untuk memperbaiki kualitas media televisi Indonesia dengan menerapkan Sertifikasi halal .Sertifikasi halal tersebut bertujuan untuk melindungi penonton televisi dari tayangan yang berpotensi merusak moral , melanggar nilai kesusilaan ,dan mencegah efek negatif tayangan televisi yang berpotensi menimbulkan niat perbuatan kriminal atau tindakan pornografi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image