Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Saiku Abdullah

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, DPRD Gunungkidul Berharap Pelaksanaan Perda Retribusi PBG Berhasi

Politik | Tuesday, 29 Mar 2022, 12:02 WIB

Kabupaten Gunungkidul merupakan kabupaten yang mengalami perkembangan laju pertumbuhan penduduk dan keragaman dimensi pembangunan infrastruktur.

Perkembangan dan pertumbuhan tersebut, menurut Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menyebut hal itu beriringan dengan pesatnya pembangunan bangunan gedung di kabupaten Gunungkidul.

Pembangunan gedung di Gunungkidul, imbuh Endah, dituntut untuk menjadi bangunan yang handal dan memperhatikan berbagai aspek. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dimana kemudian pada aspek pelayanan perizinan pembangunan bangunan gedung menjadi hal yang amat penting untuk pengendalian ruang dan penataan bangunan. Kemudian hal ini diatur dalam Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Sehingga Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyadari sepenuhnya bahwa pelayanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak akan berhasil tanpa adanya partisipasi aktif dan dukungan dari masyarakat,” tutur Endah pada (21/3) di acara Sosialisasi Perda.

“Oleh karena itu perlu adanya pengaturan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung guna membantu pembiayaan, terutama biaya operasional dalam pelaksanaan pelayanan tersebut,” imbuhnya.

Endah melanjutkan, aspek pelayanan perizinan pembangunan bangunan gedung menjadi hal yang penting untuk dikendalikan, baik itu sisi pemanfaatan ruang dan penataan bangunan.

Akan tetapi di sisi lain, terkait dengan kesuksesan pelayanan tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit, baik untuk biaya operasional administrasi perkantoran, pengadaan bahan kantor sampai dengan pelibatan tim profesional ahli.

Politisi PDIP ini berharap, melalui pelaksanaan Sosialisasi Perda yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan OPD dan Kapanewon setempat akan menambah wawasan masyarakat tentang Perda daerahnya.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini akan menambah wawasan dan pengetahuan serta aturan terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung”. Tandasnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image