Telemedicine: Solusi atau Tantangan?
Info Sehat | 2025-11-19 12:09:30
Maraknya pandemi COVID-19 pada beberapa tahun terakhir menjadi urgensi dikembangkannya telemedicine, sebuah inovasi fasilitas kesehatan untuk melayani masyarakat dari jarak jauh secara daring. Dilatarbelakangi oleh kebutuhan manajemen kesehatan pasien dengan kondisi kronis, pengawasan ketat selama pasien menjalani isolasi di rumah menjadi fokus utama dari telemedicine.
Secara global, telemedicine telah diaplikasikan di berbagai belahan dunia. Berdasarkan penelitian yang dipublikasi di Frontier in Public Health pada tahun 2020, dari 77 negara antarbenua yang disurvei, 13,8% berada pada tahap adopsi telemedicine yang maju, 10,3% pada tahap berkembang, 12,3% sedang berkembang, dan 3% masih di tahap awal. Di Indonesia, penerapannya tergolong pada tahap berkembang dengan implementasi yang terwujud melalui berbagai aplikasi layanan kesehatan seperti Alodokter, Halodoc, Klik Dokter, Aido Health, dan Good Doctor. Menurut data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tahun 2020, platform pelayanan kesehatan digital tersebut telah sukses melibatkan partisipasi ribuan dokter umum dan dokter spesialis.
Telemedicine memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan pada akses kesehatan. Inovasi ini juga menawarkan biaya yang lebih terjangkau serta keamanan privasi dalam pelayanan kesehatan. Penerapannya pun semakin maju diiringi perkembangan teknologi dan digitalisasi yang pesat sehingga berpotensi membantu masyarakat yang kurang mampu dan berada di wilayah terpelosok. Meskipun demikian, apakah faktor eksternal sudah cukup mendukung dalam mewujudkan potensi tersebut?
Faktanya, penerapan telemedicine seringkali mengalami hambatan, mulai dari infrastruktur yang belum berkembang, konektivitas yang terbatas, hingga pasokan listrik yang tidak menentudi berbagai daerah pelosok sehingga telemedicine masih belum mampu dimanfaatkan secara optimal. Hambatan-hambatan tersebut juga disertai dengan kelemahan telemedicine sehingga masyarakat cenderung ragu untuk memanfaatkannya.
- Akses Digital
Akses digital yang lancar diperlukan untuk penggunaan telemedicine. Hingga saat ini, masih banyak wilayah pedesaan, terutama di area terpencil, yang belum sepenuhnya terjangkau oleh akses internet dan mempunyai infrastruktur yang masih jauh dari kata memadai. Informasi tersebut diperoleh dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Problematika tersebut berakibat pada kurang meratanya pengenalan dan penggunaan telemedicine di masyarakat.
- Kualitas Pelayanan
Telemedicine memiliki keterbatasan dalam hal pemeriksaan fisik. Sejumlah kondisi medis memerlukan tes penunjang yang tidak bisa digantikan oleh kamera atau deskripsi lisan pasien. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas kualitas diagnosis dan penanganan yang diberikan secara daring. Terlepas dari perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan dan perangkat digital untuk mendukung telekonsultasi, belum ada jaminan bahwa semua pasien dapat mengakses atau memahami teknologi tersebut dengan baik.
- Keamanan Data Pasien
Isu privasi dan keamanan data perlu menjadi sorotan penting. Dalam ekosistem digital, rekam medis menjadi sangat rentan terhadap kebocoran. Beberapa kasus kebocoran data di sektor kesehatan menunjukkan lemahnya sistem keamanan siber sejumlah platform layanan kesehatan daring. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tetapi implementasinya masih menghadapi tantangan. Tanpa kerangka perlindungan yang kuat, kepercayaan publik terhadap telemedicine akan sulit dibangun.
- Hubungan Pasien dan Dokter
Dalam praktik kedokteran, hubungan interpersonal antara pasien dan dokter menjadi bagian penting dari proses penyembuhan. Telemedicine berpotensi menjadikan hubungan ini kurang erat. Kepercayaan dan empati yang biasanya terbangun dalam interaksi berpotensi memudar dalam komunikasi digital yang serba praktis.
- Regulasi dan Standar Praktik
Telemedicine berkembang lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. Beberapa aspek masih abu-abu, mulai dari tanggung jawab hukum tenaga medis, standar tarif layanan, hingga akreditasi platform. Hal ini menimbulkan risiko bagi pasien dan penyedia layanan, serta berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum di masa depan. Walaupun Kementerian Kesehatan telah menerbitkan sejumlah peraturan terkait layanan telemedis, penyempurnaan regulasi yang lebih menyeluruh dan spesifik masih sangat dibutuhkan, termasuk melibatkan organisasi profesi dan pemangku kepentingan lainnya.
Solusi untuk semua masalah layanan kesehatan tidak hanya terpaku pada telemedicine, tetapi inovasi tersebut adalah alat yang sangat potensial jika mampu dikembangkan dengan bijak. Untuk itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, penyedia layanan, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk menciptakan kondisi yang mendukung perkembangan telemedicine. Dukungan tersebut bisa diawali dengan investasi dalam infrastruktur digital, edukasi pasien, regulasi yang adaptif, serta inovasi teknologi seperti kecerdasan buatan dan Internet of Medical Things (IoMT) untuk memperkuat ekosistem telemedicine di masa depan.
Rania Rahma Sayekti
Fakultas Kedokteran - Universitas Airlangga
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
