Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M.Rizal

Hasil Tes 7 Calon Anggota Dewas PDAM Purwakarta Telah Keluar

Info Terkini | Tuesday, 29 Mar 2022, 11:52 WIB
Anggota Pansel Dewan Pengawas PDAM Purwakarta, Heri Cahyadi.

Tujuh calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Purwakarta telah selesai menjalani tes yang digelar pada 15-16 Maret 2022, lalu.

Ketujuh calon Dewas PDAM Purwakarta yang mengikuti tes tersebut yakni, Tri Hartono (Independent), Dimas Andrian (Independent), Triana Apriani (Independent), Lalam Martakusumah (Independent), Agung Wahyudi (Pemerintah), Riana Afriadi (Independent) dan Siti Ida Hamidah (Pemerintah).

"Mereka (7 calon anggota Dewas PDAM Purwakarta) sudah mengikuti tes, dan pansel sudah menerima hasil tes tersebut dari Tim Uji Kelayakan Kepatutan (UKK) berupa surat rekomendasi," kata Anggota Pansel Dewan Pengawas PDAM Purwakarta, Heri Cahyadi, Selasa, 29 Maret 2022.

Heri mengatakan, para calon anggota Dewas PDAM Purwakarta akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Seleksi selanjutnya yang akan diikuti calon anggota Dewas PDAM Purwakarta tersebut yakni mengikuti wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

"Wawancara calon anggota Dewas PDAM Purwakarta dengan Bupati Purwakarta akan dilaksanakan secepatnya, sebab per 4 April 2022 masa jabatan Dewas PDAM Purwakarta yang lama habis," jelasnya Heri.

Sebagai penutup, Heri menambahkan, adapun bahasa dalam surat rekomendasi hasil tes yang dikeluarkan Tim UKK untuk ketujuh calon anggota Dewas PDAM Purwakarta yakni, Tidak Disarankan, Disarankan, Sangat Disarankan dan Disarankan dengan Pengembangan.***

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image