Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Maryam Sakinah

Menyoal Kapitalisasi Sumber Daya Air

Agama | 2023-11-14 21:02:05
https://www.freepik.com/free-vector/beautiful-natural-island-landscape_2439962.htm#query=water%20in%20mountain&position=11&from_view=search&track=ais&uuid=07b273af-46ce-4a13-b94c-c253d762f4e6

Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan warga untuk meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini berlaku untuk individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai minimal 100 ribu liter per bulan.

Secara rinci, aturan ini berlaku jika air tanah dipergunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari serta pertanian di luar sistem irigasi yang sudah ada. Beleid ini juga berlaku untuk penggunaan air untuk kepentingan penelitian, kesehatan, pendidikan, dan pemerintah. Penggunaan air tanah untuk taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, serta instansi pemerintahan pun harus mendapatkan izin. Tak hanya itu, bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan mesti mengantongi izin Kementerian ESDM.

Aturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Plt Kepala Badan Geologi ESDM, Muhammad Wafid, mengatakan bahwa aturan ini memang tidak akan berpengaruh terhadap warga biasa yang pemakaian airnya tidak mencapai 100.000 liter tiap bulan. Namun, aturan ini akan berdampak terhadap industri dan usaha besar yang menggunakan air tanah dalam jumlah besar.

Dikutip dari bbc.com (31/11/2023), cara mendapatkan izin, yaitu mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi ESDM dengan melampirkan delapan persyaratan.

Pertama, formulir permohonan yang terdiri dari identitas pemohon, alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah; jangka waktu penggunaan air tanah, dan keterangan sumur bor/gali.

Kedua, bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.

Ketiga, surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa.

Keempat, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan.

Kelima, surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.

Keenam, rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik/hari.

Ketujuh, rencana peruntukan penggunaan pemanfaatan air tanah.

Kedelapan, gambar konstruksi sumur bor/gali.

Setelah itu, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan tersebut. Jika permohonan disetujui, Kementerian ESDM akan menerbitkan surat surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan Geologi. Bagi pelanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, atau pencabutan izin.

Aturan baru ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang menyambut baik aturan ini dengan alasan bahwa hal ini diperlukan untuk menjaga kelestarian sumber daya air. Namun, ada juga yang mempertanyakan efektivitas aturan ini, mengingat pengawasannya akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Selain itu, ada juga yang khawatir bahwa aturan ini akan membebani masyarakat, terutama masyarakat yang menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari.

Air Kebutuhan Utama

Air merupakan kebutuhan primer yang seharusnya disediakan oleh negara secara gratis. Bagi kita, air digunakan untuk minum, mandi, memasak, maupun keperluan lainnya. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi seluruh rakyatnya.

Sayangnya, dalam praktiknya, banyak negara, termasuk Indonesia, justru melakukan kapitalisasi atas sumber daya air. Hal ini terlihat dari adanya sistem pembayaran air yang mengharuskan masyarakat untuk membayar air pada jumlah tertentu. Sistem ini jelas tidak adil karena hanya menguntungkan pihak-pihak yang memiliki modal besar, seperti perusahaan air minum swasta.

Selain itu, negara juga sering memberikan izin pengelolaan air kepada perusahaan-perusahaan besar. Hal ini semakin memperburuk kondisi karena perusahaan-perusahaan besar tersebut sering kali hanya mengutamakan keuntungan, tanpa memperhatikan kepentingan rakyat. Padahal, seharusnya rakyat yang lebih diutamakan oleh negara. Negara adalah pelayan rakyatnya, bukan pelayan para kapitalis.

Akan tetapi, di dalam sistem kapitalisme seperti saat ini, mana ada negara fokus melayani rakyatnya? Yang terjadi justru sebaliknya, rakyat yang membiayai pengelolaan negara dengan membayar pajak. Sementara kapitalisasi terjadi di berbagai lini kehidupan. Sebagai dampaknya, rakyat semakin menderita karena semuanya serba harus beli sendiri, bukan gratis atau berharga murah agar terjangkau rakyat.

Cara Islam Memenuhi Kebutuhan Air

Apa yang dilakukan oleh negara kini sangat berbeda dengan Islam. Dalam Islam, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, termasuk air. Hal ini tercantum dalam Al-Qur'an surah Al-Ma'idah ayat 89, yang artinya:

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."

Ayat ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membantu rakyatnya dalam memenuhi kebutuhan pokoknya, termasuk air. Pengelolaan air ini tidak boleh diserahkan pada pihak swasta sebab air merupakan kebutuhan vital masyarakat. Negara yang akan mengelola air mulai dari hulu sampai hilir. Hanya dengan cara semacam inilah, kebutuhan air rakyat dapat terpenuhi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image