Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

PPSDM Migas Berikan Pelatihan Inspektur Rig untuk ASN KESDM

Info Terkini | Monday, 28 Mar 2022, 13:38 WIB

Rig adalah sebuah rangkaian peralatan yang digunakan untuk pengeboran sumur agar mendapatkan minyak dan gas bumi. Rig mempunyai menara yang terbuat dari baja untuk menaikan atau menurunkan pipa-pipa tubular pada sumur.

Sebagai pendukung untuk memahami peralatan pengeboran sumur, maka Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas bumi (PPSDM Migas) mengadakan pelatihan Inspektur Rig untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang dilaksanakan pada (21/03/22).

Agus Alexandri selaku pemimpin pelatihan Inspektur Rig menjelaskan bahwa banyaknya materi yang akan dibahas selama lima hari kedepan.

“Hari ini kita akan menjelaskan mengenai Regulasi Inspeksi dan akan dilaksanakannya pembuatan laporan untuk melakukan ujian sertifikasi,” ungkapnya

“Salah satu materi adalah mengenai sebuah pemeriksaan yang dapat dilakukan berkala berdasarkan jangka waktu tertentu dengan menunggu hasil analisis resiko. Untuk pemeriksaaan selanjutnya akan dilakukan ditempat pembuatan dan dilokasi pemasangan atau pembangunan. Sebagai inspektur rig wajib memelihara kompetensi dalam pekerjaannya yang menerapkan peraturan keselamatan kerja yang berada ditempat kerja,” ungkapnya.

“Selain itu di dalam Pemeriksaan Teknis Cementing Unit merupakan satu kesatuan dari sistensi pengeboran, review dari data dan record dari peralatan cementing harus dilakukan sebelum pemerksaaan dimulai dari konsultasi dengan pemilik,” tambahnya.

Selain itu juga pelatihan ini dilengkapi dengan banyak pemberian materi tentang Inspeksi Peralatan, Metode Inspeksi dan Check List dan juga Laporan Inspeksi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image