Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Redaksi Online

Mengenal Izin Usaha Restoran

Bisnis | Sunday, 27 Mar 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi Restoran (Liputan6.com)

Mempunyai usaha bisnis restoran saat ini masih menjadi salah satu yang terbaik dan unggul. Bahkan, sekarang ada beberapa pengusaha ingin langsung masuk pada usaha restoran karena sangat memberikan keuntungan menggiurkan. Pada saat memilih untuk membuka usaha restoran akan lebih mudah untuk mendapatkan pelanggan karena memiliki jangkauan sangat luas.

Selain itu, di saat memilih usaha restoran bisa memilih banyak macam-macam jenis makanan mulai dari tradisional sampai dengan kekinian. Akan tetapi ada hal yang harus diperhatikan sebelum mendirikan usaha restoran. Salah satunya adalah para pendiri harus mempunyai izin usaha restoran. UUntuk mendapatkan izin, kamu bisa memilih bentuk badan usaha mulai dari PT, CV, UD atau badan usaha lain.

Fungsi Izin Usaha Restoran

Ketika anda membuat izin usaha restoran, maka akan mendapatkan sejumlah fungsi. Untuk beberapa fungsi tersebut adalah:

1. Akan memberikan keamanan pada saat proses operasional usaha restoran sudah berlangsung. Ketika anda sudah mempunyai izin usaha restoran maka sudah dipastikan bahwa semua prosedur sudah sesuai memenuhi standar.

2. Mempunyai izin usaha akan memberikan tanda pada usaha restoran anda sudah mempunyai produk yang layak untuk di konsumsi.

3. Izin usaha restoran juga menjadi salah satu daya tarik terhadap para masyarakat.

Saat ini masih banyak usaha restoran belum memiliki izin usaha restoran. Maka dari itu, untuk anda yang ingin mendapatkan beberapa fungsi menarik tersebut segera membuat surat izin usaha restoran.

Syarat Izin Usaha Restoran

Ketika akan membuat izin usaha restoran anda harus mempersiapkan beberapa dokumen penting terlebih dahulu. Untuk beberapa dokumen tersebut adalah:

1. Anda sudah harus menyiapkan formulir untuk mengajukan perizinan dan harus di sertai meterai Rp.6000,00.

2. Para penanggung jawab usaha restoran perlu menyerahkan kartu tanda penduduk dan NPWP.

3. Menyerahkan NPWP yang mengatasnamakan usaha restoran tersebut.

4. Memberikan akta pendirian usaha restoran.

5. Mendapatkan izin gangguan dan sartifikat laik sehat.

6. Anda diwajibkan untuk memberikan bukti bahwa tanah tersebut milik anda.

7. Membuat proposal teknik yang berisikan mengenai denah, lokasi, rencana dari usaha restoran tersebut.

Sekian, penjelasan mengenai izin usaha restoran. Semoga dapat membantu dan terima kasih.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image