Asyik, Sejumlah Pegawai OPD di Purwakarta dan Pemerintah Kecamatan Miliki Baju Baru
Info Terkini | 2022-03-26 10:16:45Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, pada tahun ini menyiapkan anggaran untuk pembelian pakaian dinas.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi lpse.purwakartakab.go.id pada Sabtu, 26 Maret 2022, bukan hanya OPD di Purwakarta, Pemerintah Kecamatan Darangdan juga menggelontorkan anggaran untuk pembelian pakaian dinas.
Pembelian pakaian dinas yang dilakukan OPD dan Pemerintah Kecamatan Darangdan tersebut dipastikan guna menunjang kinerja dalam melakukan tugas dan melayani masyarakat.
Dipantau dari laman resmi lpse.purwakartakab.go.id berikut besaran anggaran yang disiapkan untuk pembelian pakaian dinas baru sejumlah OPD di Purwakarta dan Pemerintah Kecamatan Darangdan:
1. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
- Belanja pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya Rp157.525.600.
2. Satuan Polisi Pamong Praja
- Belanja perlengkapan dinas dan pakaian dinas lapangan Rp41.225.200
- Belanja pakaian dinas lapangan beserta atributnya Rp100.000.000
- Belanja sepatu PDL petugas lapangan Rp135.060.000
3. Dinas Pangan dan Pertanian
- Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) Rp74.750.000
4. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
- Pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya 3 Rp149.000.000
5. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Belanja pakaian dinas harian (Rompi Petugas PKH) Rp64.975.000
6. Pemerintah Kecamatan Darangdan
- Pakaian Dinas Upacara (PDU) Rp55.000.000
- Pakain Olahraga Rp60.000.000
- Pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya Rp52.800.000.***
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.