Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Pbg

Unit Intelijen Pemasyarakatan Rutan Purbalingga, Deteksi Dini Antisipasi Gangguan Kamtib

Info Terkini | 2022-03-22 14:46:21
Virtual meeting konsultasi teknis Pemasyarkatan tentang pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Foto: RutanPurbalingga/dok.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah melaksanakan kegiatan konsultasi teknis (kostek) pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

Secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting, bertempat di ruang Kesatuan Pengamanan Rutan Purbalingga, Plt. Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono, beserta jajaran pengamanan mengikuti kostek bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Senin (21/3).

Kostek dibuka oleh Kusbiantoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin. Dalam sambutannya, Kusbiantoro menyampaikan pentingnya UIP dalam memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan mengambil langkah-langkah tindakan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan/LPKA.

Kusbiantoro, mewakili Kepala kanwil Kemenkumham Jawa Tengah saat memberikan arahan dalam kostek UIP. Foto: RutanPurbalingga/dok.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Eksa Rahnuzulian dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia menyampaikan peranan dan fungsi UIP dalam mendukung pelaksanaan pengamanan terhadap potensi timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban. Selain pemaparan materi, dilakukan diskusi interaktif antara narasumber dengan peserta konsultasi yang berasal dari tiap UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Bluri menanggapi bahwa kemampuan intelijen pada petugas Pemasyarakatan merupakan hal yang vital di mana tugas dan fungsi utama mereka adalah pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sehingga petugas dituntut untuk dapat mengetahui dan memperoleh informasi yang aktual serta akurat pada setiap kegiatan WBP di dalam Rutan Purbalingga.

Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) Rutan Purbalingga mengikuti kostek Pemasyarakatan mengenai UIP. Foto: RutanPurbalingga/dok.

"Unit Intelijen Pemasyarakatan saya harapkan dapat mengumpulkan dan memberikan informasi yang akurat tentang potensi gangguan keamanan dan ketertiban sehingga potensi tersebut dapat dicegah lebih dini. Bagi seluruh jajaran pengamanan dan staf juga wajib aktif dan waspada terhadap potensi gangguan yang dapat terjadi," tutur Bluri Wijaksono selaku Plt Ka. Rutan beramanat kepada seluruh petugas Pemasyarakatan Rutan Purbalingga.

Bluri berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi pada diri petugas dengan mengimplementasikan peran dan fungsi intelijen saat bertugas sehingga mampu mencegah kelalaian yang berdampak pada munculnya gangguan keamanan dan ketertiban pada Rutan Purbalingga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image