Materi KAJIAN: Hukum Mengundang Pawang Hujan
Info Terkini | 2022-03-22 07:19:18*Bismillahirrohmanirrohim...*
Sedang Viral Bahas Pawang Hujan di Sirkuit Mandalika, Lombok, Bagaimanakah *ISLAM* menanggapinya, yuk Simaklah;
*Materi KAJIAN: Hukum Mengundang Pawang Hujan*
Disampaikan oleh:
*Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.Pd, I, M.MPd* -Hafidzhahulloh Ta'ala-
(Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan)
Bagaimana hukum mengundang pawang hujan agar hujan tidak turun karena adanya acara atau kegiatan yang akan dilangsungkan?
Air hujan yang turun dari langit sesungguhnya rahmat dan karunia dari Alloh subhanahu wa ta'ala. Hal ini telah Allah ingatkan dalam firman-Nya:
ونزلنا من السماء ماء مباركا فأنبتنا به جنات وحب الحصيد
"Dan Kami turunkan dari langit air yang diberkahi lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam." (Qof: 9)
Turunnya hujan juga membuka kesempatan bagi kita untuk mendulang amal sholih seperti berdoa kepada Alloh saat melihat hujan turun dengan kalimat:
اللهم صيبا نافعا
"Alloohumma shoyyiban naafi'a" (Ya Alloh curahkanlah hujan yang bermanfaat). (HR. Al-Bukhori 1032)
Bahkan Rosululloh ﷺ menyingkap pakaiannya saat awal-awal turunnya hujan sehingga air hujan mengenai tubuh beliau. (HR. Muslim 1494).
Hal itu beliau lakukan guna mengharap berkah dari Alloh melalui air hujan yang baru saja Alloh turunkan.
Saat hujan turun juga dianjurkan banyak-banyak berdoa karena pada waktu itu termasuk waktu maqbulnya doa.
Rosululloh ﷺ bersabda,
"Carilah mustajabnya doa pada tiga waktu yaitu saat berhadapannya dua pasukan perang, saat menjelang iqomat sholat, saat turunnya hujan". (Shohihul Jami' 1026)
Maka orang yang menyesalkan turunnya hujan adalah orang yang tidak bersyukur kepada nikmat Alloh. Perbuatan seperti itu termasuk kufur nikmat (dosa besar) yang bisa menjadi sebab dicabutnya nikmat-nikmat Alloh yang lain. Padahal boleh jadi kegiatannya itu diberkahi Alloh lantaran turunnya hujan.
Adapun mengundang pawang hujan hukumnya sama seperti mengundang dukun (paranormal). Perbuatan ini juga termasuk dosa besar yang menjerumuskan orang kepada kekufuran. Rosululloh ﷺ mengingatkan,
من أتى كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد
"Barangsiapa mendatangi kahin/dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad (Al-Qur'an)".
(HR. At-Tirmidzi 135 dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam "Irwa'ul Gholil" 6817)
Al-Qur'an telah menegaskan bahwa tidak ada yang mengetahui perkara gaib kecuali Alloh. Sedangkan turunnya hujan termasuk perkara yang gaib.
Maka mempercayai orang berkemampuan mengendalikan hujan berarti dia telah mengakui adanya pihak yang Mahatahu perkara gaib selain Alloh.
Ini adalah keyakinan syirik dan bila pelakunya mati belum sempat bertaubat kepada Alloh maka tempatnya di neraka kekal selama-lamanya. Alloh berfirman,
إنه من يشرك بالله فقد حرم الله عليه الجنة ومأواه النار وما للظالمين من أنصار
“Barangsiapa yang berbuat syirik, maka sungguh Alloh haromkan atasnya untuk masuk surga, dan tempatnya di neraka. Dan tidak ada bagi orang yang zalim seorang penolongpun”. (Al-Ma’idah: 72)
*Lalu bagaimana bila ternyata hujan benar-benar tidak turun?*
Jangan Anda terpedaya karena yang demikian itu adalah ujian dari Alloh. Sesungguhnya syaithon hendak mempermainkan manusia agar mau menghambakan dirinya kepada selain Alloh.
Rosululloh ﷺ telah mengabarkan, bahwa syaithon dari kalangan jin mencuri dengar berita langit lalu dia sampaikan satu berita itu kepada pengabdinya dari kalangan dukun yang dicampur dengan seratus berita dusta. Oleh sebab itu terkadang ada berita dari para dukun yang tidak meleset terjadi, akan tetapi semua itu adalah ujian dari Alloh. Semoga bermanfaat, Barokallohu fiikum.
Ba'da Magrib, BABELAN CITY-KAB. BEKASI-Jawa Barat, 21 Maret 2022 M,
*****
???? *Hukum Pawang Hujan*
???? Oleh: *Al Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I.* -Hafidzhahulloh Ta'ala-
Belakangan sedang ramai di media sosial perbincangan tentang pawang hujan -seseorang yang dianggap mampu mengendalikan hujan- yang melakukan praktik tersebut pada ajang MotoGP yang diadakan di Sirkuit Mandalika di Lombok, Indonesia.
Lalu bagaimana hukum pawang hujan ini dalam pandangan agama Islam?
Simak jawabannya dalam video berikut ⬇️⬇️
https://youtu.be/KZGY-i5ybAk
Allohul Musta'an
Dengarkan Selalu dan
Simaklah FAJRI 99.3 FM Bogor Jawa Barat
SUARA KEBANGKITAN ISLAM .❤️❤️❤️
???? *SHARE YUKK...*
_Biar saudaramu juga bisa mengambil manfaat_
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.