Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Uswatun Khasanah

Menunggu Usia Pensiun 56 Tahun, JHT Dibayarkan

Politik | Friday, 18 Mar 2022, 11:04 WIB

Oleh : Uswatun Khasanah (Brebes – Jawa Tengah)

Langkah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang akan diberlakukan pada 4 Mei 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua menuai perdebatan. Hal ini dikarenakan peserta BPJAMSOSTEK hanya dapat menarik JHT setelah mencapai usia pensiun atau 56 tahun. Keputusan pemerintah untuk mengubah mekanisme pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat respon negatif dari masyarakat.

Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menolak, dan anggota Komite IX DPR RI juga mengkritik Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Persyaratan Jaminan Hari Tua dan Tata Cara Pembayaran yang menyatakan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dibayarkan setelah pekerja berusia 56 tahun.

“Peraturan ini menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat, karena peraturan tersebut mempersulit buruh. Sebab, jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau di PHK membutuhkan uang JHT. Tapi ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun,” kata Alifudin dalam pernyataannya dikutip kumparan.com, Minggu (13/2/2022). “Pemerintah baiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat,” imbuh dia.

Ketentuan ini sangat merugikan kelompok pekerja karena pembayaran JHT yang dikelola oleh Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan pada saat pekerja berusia 56 tahun. Mengingat Dana JHT merupakan bagian dari kekayaan pekerja, merupakan tabungan hari tua, dan iurannya dipotong dari gaji pekerja, dan merupakan simpanan sosial pekerja yang ditarik pada saat pekerja berhenti bekerja, maka diharapkan dalam hal jika terjadi keadaan yang tidak terduga, termasuk apakah mereka pensiun dini atau terkena PHK, Pembayaran mereka akan dilakukan ke bank, Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan adalah pengelola Dana Ketenagakerjaan, artinya di sana tidak ada dana pemerintah.

Pada peraturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat dibayarkan kepada peserta yang mengundurkan diri dan membayar tunai setelah masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat pernyataan pengunduran diri perusahaan, tanpa menunggu usia 56 tahun, karena Pekerja yang telah di PHK dan mengundurkan diri sangat membutuhkan dana untuk melanjutkan hidup setelah tidak bekerja, dan jumlah PHK tetap tinggi dalam keadaan pandemi Covid-19 saat ini. Juga, tidak semua PHK menerima pesangon, karena UU Cipta Kerja menurunkan pesangon yang diterima pekerja ketika mereka diberhentikan.

Ini adalah bukti buruknya sistem kapitalis, yang mengeksploitasi buruh untuk menikmati keringat masa mudanya sambil mengabaikan kebutuhannya. Pengangguran massal, kemiskinan, kesenjangan sosial, distribusi pendapatan yang tidak merata, persaingan tidak sehat, dan jauh dari norma dan nilai agama. Sistem ekonomi sosialis dirancang untuk mempromosikan keadilan sosial, tetapi juga menciptakan banyak masalah.

Dalam sistem Islam, negara menjamin pekerjaan setiap warga negara. Pegawai yang bekerja pada perorangan atau perusahaan mempunyai kedudukan yang sama dengan pegawai pemerintah dalam hal hak dan kewajiban. Setiap orang yang bekerja untuk mendapatkan upah adalah seorang karyawan, meskipun jenis pekerjaannya berbeda. Dalam hal terjadi perselisihan upah antara karyawan dan manajemen, upah ditentukan oleh standar masyarakat. Jika perselisihan bukan tentang upah, kontrak kerja digunakan sebagai dasar dan disesuaikan dengan hukum syara’. Negara menjamin biaya hidup orang-orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan atau tidak ada yang wajib menanggung nafqahnya. Negara juga berkewajiban untuk menjamin orang lanjut usia dan orang cacat.

Wallahu a’lam bishawwab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image