Cara Mendongkrak Performa Kerja 400 Ribu Petugas Regsosek
Ngariung | 2022-10-16 08:34:00Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut mereka dengan sebutan petugas registrasi sosial dan ekonomi (Regsosek). Sebarannya ada di seluruh Indonesia. Jumlahnya 400 ribuan orang. Banyak sekali.
Tugas mereka adalah mengumpulkan data profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Petugas akan datang ke setiap rumah pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022. Masing-masing petugas akan melakukan pendataan kepada kurang lebih 250 kepala keluarga di setiap wilayahnya.
Honor yang didapat per petugas adalah uang sebesar jutaan rupiah. Penghasilan yang lumayan untuk membahagiakan keluarga mereka.
Namun pekerjaan ini bukan tanpa risiko. Berdasarkan catatan BPS dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan), ada seorang petugas regsosek yang kelelahan sehingga wafat dalam tugas alias mengalami kecelakaan kerja.
Dalam acara sosialisasi pendataan awal Regsosek Tahun 2022 di Jakarta, kedua lembaga itu menghadirkan ahli waris si petugas Regsosek. Kemudian memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan. Jumlahnya lebih dari Rp 400 juta. Kemudian ada jaminan kematian (Jkm) sebesar Rp 42 juta kepada si ahli waris. Pemberian santunan secara simbolis ini dilakukan oleh Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto.
"Santunan ini adalah bentuk duka kita kepada keluarga almarhum. Santunan ini jelas tak dapat menggantikan keberadaan almarhum, tapi ini menunjukkan bahwa negara hadir membersamai setiap warganya dalam bentuk perlindungan ekonomi semacam ini," ujar Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin yang juga hadir di tempat yang sama.
Pemberian manfaat JKK dan JKM ini menunjukkan ada risiko kerja yang dihadapi para petugas regsosek di lapangan. Untuk memproteksi mereka dari bahaya kehilangan pekerjaan dan agar ekonomi keluarga mereka terlindungi, maka seluruh petugas regsosek dilindungi program JKK dan JKM Jamsostek.
Kepesertaan Jamsostek, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Regulasi tersebut menjelaskan sejumlah program yang melindungi pekerja.
Ada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ini merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan akan sepenuhnya ditanggung Jamsostek sampai sembuh.
Selain itu, selama menjalani perawatan medis, peserta mendapatkan santunan sementara tak mampu bekerja (STMB) sebanyak jumlah gaji yang dilaporkan. Jika sampai setahun peserta masih menjalani pengobatan, maka setelah itu peserta mendapatkan santunan yang sama sejumlah separuh dari gaji yang dilaporkan sampai perawatan medis selesai dan kembali bekerja.
Jika peserta yang mengalami kecelakaan kerja wafat, maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan. Jika si peserta memiliki anak, maka anak tersebut akan mendapatkan beasiswa pendidikan sampai selesai menempuh pendidikan strata satu (masa kuliah maksimal 5 tahun). Beasiswa ini bernilai maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.
Kemudian ada Jaminan Kematian (JKm). Jumlahnya mencapai Rp 42 juta. Lainnya ada jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Sebagai tanda telah menjadi peserta, Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada tiga petugas Regsosek.
”Semua petugas registrasi sosial ekonomi, karena ini nanti tugasnya di lapangan, ada yang di perkotaan, di gunung, di hutan, di seluruh wilayah Indonesia, maka petugas ini kita daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kalau terjadi apa-apa petugas sudah terlindungi,” jelas Atqo Mardiyanto.
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin mengapresiasi apa yang dilakukan BPS dalam melindungi seluruh petugas regsosek. ”Tim kami sudah bergerak untuk memastikan seluruh petugas Regsosek di mana pun ditugaskan untuk dapat fasilitas dalam hal pelayanan dan pendaftaran,” ucap Zainudin.
Zainudin mengatakan pihaknya siap berkolaborasi untuk memastikan Regsosek ini terselenggara dengan baik dan akhirnya mendapatkan data yang dibutuhkan oleh negara.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BP Jamsostek Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar, mendukung perlindungan program Jamsostek kepada ratusan ribu petugas Regsosek. Menurut Cep Nandi memang sepatutnya seluruh pekerja apa pun profesinya mendapatkan hak sekaligus wajib menjadi peserta program Jamsostek.
”Menjadi peserta program Jamsostek merupakan bentuk upaya proteksi dini terhadap risiko sosial ketenagakerjaan. Karena risiko seperti kecelakaan kerja atau kematian memang tidak pernah diinginkan tapi dapat menimpa siapa saja dan kapan saja,” kata Cep Nandi.
Dia juga mengatakan, kepesertaan program perlindungan ini adalah upaya untuk mendongkrak performa kerja para petugas di lapangan. Mereka menjadi lebih bersemangat berkhidmah untuk negara. Selain itu, keluarga di rumah juga lebih tenang mengetahui anggota keluarganya terlindungi Jamsostek.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.