Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Angga Yunanda Indris

Cara Klaim dan Cairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Hangus

Info Terkini | Wednesday, 09 Aug 2023, 11:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan sebutan Jamsostek, merupakan lembaga yang memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja melalui jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kesehatan.

Salah satu manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). JHT adalah dana yang dapat ditarik oleh pekerja saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total dan tetap, meninggal dunia, atau menghentikan pekerjaannya.

Bagi pekerja yang telah berhenti bekerja, mereka masih memiliki kesempatan untuk mencairkan saldo JHT mereka. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum saldo JHT tersebut dapat dicairkan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan masih aktif
  4. Mengisi formulir pengajuan pencairan JHT
  5. Melampirkan fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  6. Melampirkan fotokopi KTP Melampirkan fotokopi buku tabungan
  7. Melampirkan fotokopi surat keterangan resign (jika berhenti bekerja)

Cara Mencairkan Saldo JHT

Terdapat dua opsi untuk mencairkan saldo JHT, yaitu secara daring (online) dan luring (offline).

A.) Cara Mencairkan Saldo JHT secara Daring (Online)

Untuk mencairkan saldo JHT secara daring, kamu dapat melakukannya melalui aplikasi BPJSTKU dilansir ksuarwana.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Buka aplikasi BPJSTKU Masuk dengan akun BPJS Ketenagakerjaanmu Pilih menu "Layanan" Pilih menu "Jaminan Hari Tua" Pilih menu "Cair Saldo JHT" Isi formulir pengajuan pencairan JHT Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan Klik tombol "Ajukan"

B.) Cara Mencairkan Saldo JHT secara Luring (Offline)

Untuk mencairkan saldo JHT secara luring, kamu dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Ambil nomor antrian Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas Tunggu proses pencairan saldo JHT Ambil saldo JHTmu

Tidak ada biaya yang dikenakan untuk mencairkan saldo JHT. Namun, jika saldo JHT dicairkan sebelum usia 56 tahun, akan ada potongan sebesar 1% per bulan dari jumlah saldo JHT.

Itulah tata cara mencairkan saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image