Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Galuh Indry Sayekti

Ketimpangan Layanan Kesehatan BPJS: Sebuah Pelanggaran terhadap Hak Asasi?

Rubrik | 2025-01-01 11:03:40

Kesehatan adalah hak dasar yang dimiliki setiap individu. World Health Organization (WHO) mendefinisikan hak atas kesehatan sebagai hak universal yang meliputi akses terhadap layanan kesehatan tanpa adanya diskriminasi. Prinsip ini diterapkan pada Pasal 28H UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Pemerintah Indonesia menerapkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk merealisasikan prinsip yang tertuang dalam UUD 1945 tersebut. Program ini dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan yang inklusif kepada seluruh masyarakat. Akan tetapi, dalam praktiknya, keluhan diskriminasi terhadap pengguna BPJS masih sering terjadi. Hal ini seakan mencederai semangat keadilan dan kesetaraan yang menjadi tujuan program pemerintah ini.

Bentuk keluhan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan bagi pengguna BPJS mencakup berbagai aspek antara lain, waktu tunggu yang lebih lama, kualitas pelayanan yang lebih rendah, hingga akses terbatas ke fasilitas tertentu. Pernyataan tersebut didukung oleh Data BPJS Watch tahun 2022 mencatat 109 laporan tentang kasus diskriminasi.

Contoh nyatanya adalah kasus yang terjadi di RS X, di Bandar Lampung yang mana pasien BPJS dilaporkan tidak dilayani dalam kondisi darurat dan diminta pindah ke jalur non-BPJS. Kasus lainnya terkait hal tersebut adalah dugaan kecurangan atau fraud oleh beberapa rumah sakit dalam klaim BPJS, yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Beberapa contoh kasus tersebut jelas bertentangan dengan prinsip cakupan kesehatan universal (Universal Health Coverage) yang menurut World Health Organization (WHO) 2023 didasarkan pada perawatan kesehatan primer membantu negara mewujudkan hak atas kesehatan dengan memastikan semua orang memiliki akses yang terjangkau dan adil ke layanan kesehatan.

Beberapa faktor yang menyebabkan kasus-kasus diskriminasi terhadap pelayanan kesehatan pengguna BPJS antara lain adalah sebagai berikut,

  1. Sistem Kapitasi: Sistem kapitasi membatasi anggaran pelayanan sehingga fasilitas kesehatan cenderung menekan biaya, yang dampaknya menyangkut langsung pada kualitas layanan.
  2. Stigma terhadap Pasien BPJS: Sebagian tenaga kesehatan memandang pasien BPJS sebagai pengguna layanan yang “berlebihan,” yang kemudian memengaruhi sikap mereka dalam memberikan pelayanan.
  3. Keterbatasan Fasilitas: Kesenjangan antara fasilitas yang tersedia di daerah perkotaan dan pedesaan memperparah diskriminasi. Pasien di daerah terpencil sering kali sulit mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.

Faktor-faktor penyebab terjadinya diskriminasi yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dapat diatasi dengan berbagai langkah strategis yang membutukan peran berbagai sektor. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan dapatnya melakukan evaluasi terkait efektivitas sistem-sistem yang diterapkan sehingga nantinya dapat memberikan kenyamanan sekaligus pemenuhan hak untuk setiap warganya termasuk tenaga kesehatan yang bekerja. Beberapa langkah tersebut yaitu Perbaikan sistem kapitasi, Peningkatan pelatihan tenaga kesehatan, Distribusi fasilitas yang merata, serta Pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image