Masih Adanya Ketidakadilan Bagi Pengguna BPJS Kesehatan
Kebijakan | 2025-01-02 21:53:58Setiap manusia yang sehat tentu akan merasakan sakit, maka dari itu perlu untuk bisa menjaga kesehatan tubuh. Sakit tidak hanya merugikan tubuh, tetapi juga memberikan dampak pada finansial milik pasien dan keluarga.
Saat perlu memeriksakan diri lebih lanjut ke dokter atau rumah sakit perlu mengeluarkan biaya. Biaya tersebut tergolong cukup mahal bagi orang-orang dengan perekonomian menengah ke bawah. Pemerintah memberikan program bantuan dalam bidang kesehatan, yakni BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan ada tentu saja untuk memberikan keringanan biaya untuk pihak tertentu. Namun, di beberapa tempat, BPJS Kesehatan ini tidak terlaksana dengan baik.
Pemilik BPJS Kesehatan terkadang merasa lebih diberatkan dengan adanya BPJS Kesehatan ini. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Bagaimana pemerintah menanggapi berbagai keluhan terkait BPJS Kesehatan yang kurang terlaksana dengan baik? Pelayanan kesehatan adalah hal yang wajib diberikan oleh siapa saja yang membutuhkan, entah orang tersebut membayar dengan tunai ataupun dengan asuransi.
BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial dalam bidang pelayanan kesehatan di Indonesia. Kepastian perlindungan serta kesejahteraan sosial menjadi tujuan dari BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan ini dapat digunakan di berbagai fasilitas kesehatan. Rumah sakit menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang berfungsi untuk memberikan pemulihan bagi kesehatan pasien.
Beberapa pasien dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan ketika sedang melakukan pemeriksaan ataupun rawat inap di rumah sakit. Namun, masih ada beberapa rumah sakit yang tidak menerapkan penggunaan BPJS Kesehatan ini dengan baik. Sering kali rumah sakit menomor duakan pasien dengan BPJS Kesehatan.
Terdapat beberapa rumah sakit yang menolak pasien dengan BPJS Kesehatan, biasanya pihak rumah sakit memberikan alasan bahwa kamar rawat inap sudah penuh. Bahkan, ada juga yang memberikan penawaran untuk menambah biaya agar bisa dirawat di rumah sakit tersebut.
Setiap pasien yang datang ke rumah sakit harusnya diberikan perlakuan yang sama, tidak peduli dengan apa mereka membayar biaya rumah sakit. Namun, dalam pemberian pelayanan pasien BPJS Kesehatan selalu dipersulit. Terlalu banyak hambatan yang harus dialami sebelum akhirnya mendapat perawatan.
Jika kondisi pasien cukup parah, hal ini dapat menyebabkan kematian karena terlambatnya proses penanganan pada pasien. Sedangkan pasien umum atau yang membayar dengan biaya sendiri diberikan pelayanan yang cepat. Sangat jelas terlihat bahwa di sini tidak ada keadilan dalam kesehatan pasien. Kurang baiknya pemberian pelayanan kesehatan pada pasien BPJS Kesehatan ini tentunya tidak boleh terus berlanjut. Pasien BPJS Kesehatan juga telah melakukan pembayaran sama seperti pasien umum.
Namun, pembayaran yang dilakukan berupa iuran yang dibayar setiap bulannya. Saat ini BPJS Kesehatan sedang mengalami defisit anggaran, hal inilah yang menyebabkan adanya sifat ketidakadilan dari pihak rumah sakit. Defisit anggaran yang dialami oleh BPJS Kesehatan ini menyebabkan terlambatnya pembayaran kepada rumah sakit mitra. Kurangnya pemasukan rumah sakit juga berdampak pada kurangnya obat-obatan yang ada di rumah sakit. Hal ini yang mengakibatkan rumah sakit seolah-olah menganggap pasien dengan BPJS Kesehatan dapat memberikan kerugian pada kualitas pelayanan rumah sakit.
BPJS Kesehatan juga memiliki tingkatan tersendiri, sehingga dalam pemberian kamar rawat inap disesuaikan dengan tingkatan tersebut. Hal ini, tentu saja tidak akan merugikan pihak rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan. Maka dari itu, sudah seharusnya pihak rumah sakit tetap memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien. Defisit anggaran yang terjadi pada BPJS Kesehatan dapat terjadi dikarenakan adanya ketidaksesuaian antara biaya iuran dan biaya pelayanan.
Pelayanan kesehatan terus meningkat, sedangkan dalam biaya iuran adanya beberapa keterlambatan pembayaran. Selain itu, tingginya angka klaim pada penyakit berat juga dapat menyebabkan defisit karena memerlukan pengobatan dengan biaya yang mahal. Saat ini harga barang banyak yang mengalami peningkatan, begitu pula dengan biaya obat.
Kenaikan pada obat-obatan serta tarif rumah sakit ini bisa dibilang terjadi lebih cepat dibandingkan pembayaran iuran. Pengelolaan BPJS Kesehatan juga masih belum efisien. Masalah ini merupakan hal yang kompleks dan memerlukan solusi jangka panjang. Oleh karena itu, hal yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan perubahan pada sistem pembiayaan dan pengelolaan kesehatan. Pemerintah sendiri telah melakukan kenaikan iuran bagi peserta mandiri dan subsidi bagi peserta yang kurang mampu.
Selain itu, sebaiknya pemerintah dapat meningkatkan pelayanan kesehatan dengan memberikan peringatan dan sanksi tegas kepada fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, yang telah menolak pasien dengan BPJS Kesehatan karena sejatinya mereka telah melakukan pelanggaran. Perubahan pada sistem pembayaran yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan tarif INA-CBG dalam menentukan tarif rumah sakit untuk mengurangi adanya biaya yang tidak wajar sehingga sistem pembayaran dapat dinilai lebih transparan.
Selain memberikan solusi untuk pemerintah, BPJS Kesehatan, dan juga pihak rumah sakit, perlu adanya sosialisasi kepada pengguna BPJS Kesehatan agar mereka lebih mengetahui terkait hak dan kewajibannya sebagai pengguna serta memberikan edukasi terkait penggunaan layanan kesehatan agar nantinya tidak akan dirugikan oleh pihak lain. Meski perjalanan program BPJS Kesehatan penuh tantangan, upaya perbaikan harus terus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan haknya atas pelayanan kesehatan.
Sebagai warga negara yang dapat dilakukan adalah dengan terus mendukung keberlangsungan serta keberlanjutan dari BPJS Kesehatan dengan menjadi peserta yang aktif, membayar iuran tepat waktu bagi pengguna BPJS Kesehatan terutama peserta mandiri, dan selalu memberikan kritik konstruktif untuk perbaikan. Dengan demikian, langkah-langkah tersebut akan terus menjadi solusi bagi tantangan kesehatan di Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.