Nikel Indonesia untuk Siapa?
Politik | 2026-10-23 09:05:49
https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/63070/aktivis-greenpeace-aksi-di-konferensi-nikel-internasional/" />
Setiap kali kita mengisi daya kendaraan listrik atau menyebut transisi energi, ada yang jarang kita tanyakan: mineral itu berasal dari mana, dan siapa yang menanggung biayanya?
Indonesia menyimpan cadangan nikel terbesar di dunia, sekitar 66,4 juta metrik ton, dan pada 2024 memproduksi lebih dari separuh pasokan nikel global. Pemerintah pun merespons dengan kebijakan hilirisasi: melarang ekspor bijih mentah sejak 2020 agar nilai tambah tercipta di dalam negeri. Nilai ekspor nikel meningkat lima kali lipat sejak 2012. Ini prestasi yang nyata.
Namun di Sulawesi dan Maluku Utara, hutan tergunduli, banjir menghantam desa, dan masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya. Pertanyaan yang perlu kita ajukan bukan apakah hilirisasi perlu diteruskan. Pertanyaannya adalah: apakah kita sudah mengukur keberhasilannya dengan benar?
Keamanan Negara vs Keamanan Warga
Dalam studi keamanan internasional, ada konsep yang disebut human security, keamanan manusia, yang diperkenalkan UNDP pada 1994. Konsepnya sederhana: keamanan bukan hanya soal apakah wilayah negara aman dari serangan luar, tapi apakah warganya aman dari ancaman dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ancaman lingkungan dan hilangnya ruang hidup komunitas.
Di sinilah masalahnya. Negara berhasil mengamankan kepentingan ekonomi makro lewat hilirisasi. Tapi keamanan komunitas lokal, dari deforestasi, banjir, hingga hilangnya lahan adat, tidak pernah masuk hitungan dalam desain kebijakan pertambangan. Kita bicara keamanan negara dan investor, sementara keamanan warga yang tinggal di atas tanah nikel itu justru yang paling jarang disebut.
Hilirisasi, Tapi Untuk Siapa?
Kebijakan hilirisasi punya logika yang masuk akal. Daripada menjual bahan mentah murah, kenapa tidak olah dulu di dalam negeri? Nilai ekspor nikel yang naik lima kali lipat sejak 2012 membuktikan kebijakan ini berhasil menarik investasi besar.
Tapi pertanyaannya: nilai tambah itu lari ke mana? Ekonom senior Faisal Basri dari INDEF pernah menyatakan bahwa sekitar 90 persen nilai tambah hilirisasi justru mengalir ke China, sementara Indonesia hanya menikmati sekitar 10 persen. Data CSIS (2024) menunjukkan China menyerap 82 persen ekspor nikel kita, dan kita masih mengimpor sekitar 70 persen mesin tambang dari China senilai lebih dari 750 juta dolar AS.
Kita mengurangi ekspor bahan mentah, tapi belum benar-benar menguasai rantai nilainya. Para peneliti menyebut pola ini sebagai decarbonisation by dispossession, di mana transisi energi global justru menciptakan daerah-daerah pengorbanan yang beban ekologisnya terkonsentrasi di negara berkembang. Indonesia berisiko masuk kategori itu.
Realita Domestik
Riset University of Greenwich yang terbit di jurnal One Earth (2024) menemukan bahwa tingkat deforestasi di desa-desa sekitar tambang nikel Sulawesi dua kali lebih tinggi dibanding desa lainnya. Laporan Mighty Earth (2024) mencatat lebih dari 75.000 hektare hutan sudah habis, dan lebih dari 500.000 hektare lagi berada dalam konsesi yang berisiko. IUCN NL (2023) menambahkan bahwa 77 persen kawasan konsesi di Morowali tumpang tindih dengan hutan tropis primer.
Ini bukan angka abstrak. Pada Maret 2025, banjir besar menerjang Desa Lalampu dan Labota di Morowali. WALHI Sulawesi Tengah mencatat Desa Lalampu saja memiliki 17 izin tambang aktif, dan kerusakan hutan di hulunya disebut sebagai penyebab utama bencana itu. Masyarakat adat Bajau, salah satu komunitas laut terakhir di dunia, juga menghadapi ancaman serupa di pesisir Sulawesi.
Berapa banyak warga yang terpaksa pindah? Berapa banyak sumber air yang tercemar? Berapa banyak hutan adat yang hilang tanpa dihitung dalam laporan keberhasilan pemerintah? Inilah beban yang tidak masuk dalam indikator hilirisasi yang kita rayakan.
Mengukur Keberhasilan Secara Utuh
Hilirisasi tidak perlu dibatalkan. Yang perlu dikoreksi adalah cara kita mengukur keberhasilannya. Indikator keberhasilan harus lebih dari sekadar nilai ekspor dan besarnya investasi yang masuk.
Sudah sejauh mana komunitas lokal dilibatkan dalam proses perizinan? Sudah seberapa serius kerusakan ekologis dihitung sebagai biaya nyata? Sudah berapa persen nilai tambah yang benar-benar tinggal dan dinikmati di Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya jadi tolok ukur baru kebijakan nikel kita.
Pada akhirnya, negara yang kuat dalam rantai pasok mineral global tapi tidak mampu melindungi warganya yang tinggal paling dekat dengan tanahnya belum bisa disebut benar-benar berhasil. Sebab, keberhasilan yang sejati bukan diukur dari seberapa besar nilai yang diekspor, melainkan dari seberapa adil nilai itu dibagi kepada mereka yang menanggung bebannya.
Sumber:
- https://walhisulteng.org/banjir-terus-berulang-rakyat-morowali-jadi-korban/
- https://www.csis.org/blogs/charting-geoeconomics/indonesian-industrialization-downstreaming-value-chain
- https://mightyearth.org/article/from-forests-to-electric-vehicles/
- Michaela G.Y. Lo, et al., “Nickel mining reduced forest cover in Indonesia but had mixed outcomes for well-being”, One Earth (2024), https://doi.org/10.1016/j.oneear.2024.10.010
- https://www.iucn.nl/en/publication/nickel-mining-on-sulawesi-overlaps-with-globally-important-biodiversity-areas-new-research-shows/
- https://www.spglobal.com/energy/en/news-research/latest-news/metals/122925-indonesia-navigates-nickel-market-with-output-cuts-policy-shifts
- https://faisalbasri.com/2023/08/11/menjawab-sanggahan-presiden-jokowi-tentang-hilirisasi-nikel/
- Andreucci Diego, et al., “The coloniality of green extractivism: Unearthing decarbonisation by dispossession through the case of nickel”, Political Geography (2023), https://doi.org/10.1016/j.polgeo.2023.102997
- UNDP. (1994). Human Development Report 1994: New Dimensions of Human Security. Chapter 2. New York: Oxford University Press.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
