Dari Nota Kesepahaman ke Kedaulatan Bawah Permukaan
Politik | 2026-11-05 09:53:16
Hubungan Indonesia dan Korea Selatan memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Lee Jae Myung pada 1 April 2026 menaikkan kemitraan kedua negara menjadi Special Comprehensive Strategic Partnership (SCSP). Peningkatan ini bukan sekadar perubahan nomenklatur. Dalam pernyataan bersama, kedua negara menegaskan arah kerja sama yang lebih konkret dan berorientasi ke depan. Tantangannya kini adalah memastikan bahwa ambisi diplomatik tersebut diterjemahkan menjadi kemampuan nasional yang dapat diukur, terutama dalam penguasaan teknologi energi dan perlindungan lingkungan. [1]
Salah satu pintu masuknya adalah Carbon Capture and Storage (CCS), yaitu penangkapan karbon dioksida dari sumber emisi, pengangkutannya, lalu penyimpanan permanen di formasi geologi bawah permukaan. Pada kunjungan kenegaraan tersebut, Indonesia dan Korea Selatan menyambut penandatanganan nota kesepahaman CCS. Kedua pemimpin juga menyatakan komitmen membangun kerangka berbagi pengetahuan dan menjajaki peluang kerja sama, termasuk CCS lintas batas serta implementasi Pasal 6 Persetujuan Paris. Kesepakatan ini memberi landasan, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan kesiapan lokasi, kelayakan ekonomi, atau kemampuan Indonesia mengoperasikan teknologi secara mandiri. [2]
Peluangnya didukung potensi geologi Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan potensi penyimpanan pada akuifer salin sebesar 572,77 gigaton CO dan pada reservoir minyak dan gas yang telah habis sebesar 4,85 gigaton CO . Namun, angka tersebut merupakan penilaian tingkat awal, bukan kapasitas yang seluruhnya telah terbukti aman, ekonomis, dan siap diinjeksi. ESDM sendiri menekankan perlunya survei seismik, pemodelan geologi-geofisika-reservoir, pengeboran, serta kajian keekonomian untuk meningkatkan tingkat keyakinan. Karena itu, besarnya angka potensi tidak boleh menjadi alasan untuk melompati tahapan pembuktian ilmiah. [3]
Di sinilah Teknik Geofisika memiliki peran strategis. CCS bukan sekadar memindahkan CO ke ruang kosong di bawah tanah. Penyimpanan yang aman memerlukan batuan reservoir berpori dan permeabel, lapisan penutup yang kedap, perangkap geologi yang memadai, serta pemahaman terhadap sesar dan rekahan. Data seismik 2D dan 3D, well logging, analisis petrofisika, dan pemodelan geomekanika membantu menilai apakah formasi mampu menerima CO tanpa memicu jalur migrasi yang tidak diinginkan. Setelah injeksi, pemantauan berulang diperlukan untuk mengetahui perubahan tekanan dan pergerakan plume CO .
Korea Selatan memiliki mitra pengetahuan yang relevan melalui Korea Institute of Geoscience and Mineral Resources (KIGAM). Pusat riset penyimpanan geologi CO KIGAM mengembangkan karakterisasi lokasi penyimpanan, pemodelan geologi, evaluasi kapasitas dan skenario injeksi, serta teknologi pemantauan Vertical Seismic Profiling (VSP), Electrical Resistivity Tomography (ERT), dan mikroseismik. Kapasitas ini dapat dikolaborasikan dengan pengalaman Indonesia dalam survei cekungan dan kegiatan hulu migas. Tujuannya bukan mengimpor paket teknologi secara utuh, melainkan membangun kemampuan bersama yang dapat disesuaikan dengan kondisi geologi Indonesia. [4]
Untuk menjembatani peluang tersebut, diusulkan Indonesia–Korea GeoCarbon Partnership (IKGP), sebuah rancangan kemitraan riset dan pengembangan kapasitas, bukan program resmi yang telah disepakati pemerintah. IKGP perlu memiliki empat pilar. Pertama, Joint Subsurface Assessment, berupa konsorsium ESDM, LEMIGAS, Badan Geologi, KIGAM, perguruan tinggi, dan industri untuk menyeleksi cekungan serta menilai batuan penyimpan, lapisan penutup, sumur lama, dan risiko geologi. Setiap kandidat lokasi harus memiliki basis data geologi yang dapat diuji dan ditinjau secara independen.
Kedua, Integrated Carbon Monitoring System. Pemantauan tidak boleh baru dimulai setelah injeksi. Data dasar kondisi geologi dan lingkungan perlu direkam terlebih dahulu, kemudian dibandingkan dengan hasil time-lapse seismic, VSP, ERT, mikroseismik, pemantauan tekanan sumur, dan pengamatan air tanah. Kombinasi metode dipilih sesuai karakter lokasi, bukan dipaksakan seragam. Hasilnya harus menjadi bagian dari sistem monitoring, reporting, and verification (MRV) yang dapat diaudit. Praktik ini sejalan dengan prinsip pengelolaan risiko penyimpanan geologi: seleksi lokasi, pemantauan untuk mendeteksi penyimpangan, pengawasan regulasi, dan kesiapan tindakan korektif. [5]
Ketiga, Technology Transfer and Human Capital Development. Kerja sama perlu menghasilkan laboratorium bersama, beasiswa dan pertukaran mahasiswa, pelatihan operator, penelitian tugas akhir, serta publikasi bersama. Perguruan tinggi Indonesia tidak cukup dilibatkan sebagai pelaksana survei; peneliti dan mahasiswa harus memperoleh akses pada proses pengolahan data, pemodelan, interpretasi, hingga evaluasi ketidakpastian. Pengaturan hak kekayaan intelektual, akses data, dan pengembangan perangkat lunak lokal perlu disepakati sejak awal. Dengan demikian, transfer teknologi tidak berhenti pada pelatihan singkat, tetapi berkembang menjadi kemampuan untuk mengadaptasi dan menciptakan solusi sendiri.
Keempat, Geoscience Governance and Environmental Safeguards. Perpres Nomor 14 Tahun 2024 telah memberi kerangka penyelenggaraan CCS, termasuk prinsip penyimpanan yang aman dan permanen sesuai kaidah keteknikan serta standar keamanan lingkungan. Kerja sama bilateral harus memperkuat penerapannya melalui keterbukaan informasi risiko, audit independen, rencana penanganan kebocoran, pengawasan sumur lama, dan pelibatan masyarakat di sekitar lokasi. Pemerintah juga harus memastikan tanggung jawab jangka panjang, pembagian manfaat, dan perlindungan data geologi strategis tidak dikalahkan oleh kepentingan investasi. [6]
Pelaksanaannya dapat disusun bertahap. Pada 2027–2028, IKGP memprioritaskan pemetaan kebutuhan riset, inventarisasi kandidat lokasi, penyusunan protokol data, dan pelatihan awal. Pada 2029–2031, proyek percontohan hanya dilakukan pada lokasi yang lolos evaluasi teknis, ekonomi, regulasi, lingkungan, dan sosial. Pada 2032–2045, kerja sama dapat diperluas berdasarkan hasil evaluasi, disertai peningkatan peran industri nasional dan penguasaan teknologi. Tahapan ini merupakan usulan, bukan jadwal pemerintah. Indikator keberhasilannya harus jelas: jumlah studi bersama yang selesai, tenaga ahli Indonesia yang tersertifikasi, teknologi pemantauan yang berhasil diadaptasi, data dasar yang tersedia, hasil audit keselamatan, serta keterlibatan universitas dan perusahaan nasional.
Kemitraan ekonomi kedua negara sebenarnya telah memiliki pijakan melalui Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), yang mulai diimplementasikan pada Januari 2023. Namun, kerja sama energi strategis memerlukan ukuran keberhasilan yang lebih luas daripada perdagangan dan nilai investasi: apakah pengetahuan bertambah, teknologi dikuasai, risiko dikelola, dan manfaatnya kembali kepada masyarakat. [7]
CCS juga tidak boleh diposisikan sebagai pengganti efisiensi energi, energi terbarukan, atau pengurangan emisi langsung. Perannya lebih tepat diarahkan pada emisi dari sektor yang sulit ditekan melalui pilihan lain, dengan syarat penyimpanan terbukti aman dan manfaat iklimnya dapat diverifikasi. Indonesia tidak boleh menukar ketergantungan energi dengan ketergantungan teknologi atau menjadi tempat penyimpanan tanpa kendali atas data dan risikonya.
Menuju Indonesia Emas 2045, keberhasilan SCSP tidak cukup diukur dari jumlah nota kesepahaman. Ukurannya adalah kemampuan kedua negara menghasilkan pengetahuan, teknologi, industri, dan perlindungan lingkungan yang nyata. Melalui IKGP, Indonesia dapat menjadikan kekayaan geologinya sebagai dasar pembelajaran dan inovasi, bukan sekadar angka potensi di atas kertas. Kemitraan yang setara adalah kemitraan yang membuat Indonesia semakin mampu menentukan masa depan bawah permukaannya sendiri.
Daftar Referensi
[1] Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2026). Joint Statement on the Establishment of a Special Comprehensive Strategic Partnership between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea. Dokumen resmi Joint Statement.
[2] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2026). Perkuat Kemitraan Kawasan, Menteri Bahlil Teken Tiga Perjanjian dengan Korea. Situs resmi ESDM.
[3] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2024). Cara Perhitungan Potensi Penyimpanan Karbon (CCS) Nasional. Situs resmi ESDM.
[4] Korea Institute of Geoscience and Mineral Resources (KIGAM). CO Geological Storage Research Center. Situs resmi KIGAM.
[5] Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). (2005). Special Report on Carbon Dioxide Capture and Storage. Cambridge University Press. Laporan IPCC.
[6] Republik Indonesia. (2024). Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. JDIH BPK RI.
[7] Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2023). Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Fasilitas Kemendag.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
