Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image zayy mufidah

Karhutla di Kalimantan: Asap Mereda, Risiko Belum Hilang

Info Terkini | 2026-10-22 09:05:13

 

Penurunan jumlah titik panas belum berarti ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan selesai. Pada 19 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan mencatat 487 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di seluruh Indonesia, turun 617 titik dari hari sebelumnya. Di enam provinsi prioritas, jumlahnya turun dari 748 menjadi 172 titik. Namun, Kalimantan Tengah masih mencatat 49 titik, Kalimantan Selatan 40 titik, dan Kalimantan Barat 12 titik. Angka harian ini menunjukkan kemajuan, tetapi sekaligus mengingatkan bahwa satu hari yang lebih baik bukan jaminan musim kebakaran telah berakhir.

Situasi lapangan juga belum sepenuhnya terkendali. BNPB melaporkan bahwa hingga 19 Oktober, dari 452,49 hektare area target penanganan di Kalimantan Tengah, 63,10 hektare telah dipadamkan dan 389,39 hektare masih belum padam. Di Kalimantan Selatan, dari 58,45 hektare yang ditangani, 50,95 hektare telah padam dan 7,50 hektare masih memerlukan penanganan. Data ini mengukur area yang menjadi target operasi pada periode tersebut, bukan total luas kebakaran sepanjang tahun. Pembedaan penting ini mencegah angka operasi harian disalahartikan sebagai gambaran keseluruhan bencana.

Karhutla di Kalimantan bukan semata urusan memadamkan api. Ia mempertemukan cuaca kering, karakter lahan gambut, cara pembukaan lahan, pengawasan izin, kesehatan warga, dan keberlanjutan ekonomi lokal. Karena itu, ukuran keberhasilan tidak cukup berupa jumlah titik api yang turun setelah pengerahan personel. Ukuran yang lebih penting adalah apakah api tidak kembali muncul, masyarakat terlindungi dari asap, dan lahan rentan menjadi lebih sulit terbakar.

Titik Panas Menurun, tetapi Musim Belum Aman

BMKG pada pertengahan Oktober masih mendeteksi titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di sejumlah wilayah Kalimantan. Pada 11 Oktober, misalnya, tercatat 71 titik di Kalimantan Barat, 213 di Kalimantan Tengah, 30 di Kalimantan Timur, dan 15 di Kalimantan Selatan. Jumlah tersebut berubah cepat sesuai cuaca, waktu pengamatan, serta kemampuan satelit mendeteksi panas. Karena itu, angka hotspot sebaiknya dipakai sebagai sinyal peringatan dini, bukan disamakan begitu saja dengan jumlah kebakaran yang sudah terverifikasi atau luas lahan terbakar.

Kondisi atmosfer turut menentukan seberapa mudah api menyala dan menyebar. BMKG memperingatkan bahwa periode kering masih terjadi di berbagai wilayah pada Oktober, meskipun peluang hujan lokal tetap ada. Hujan yang turun di satu kabupaten tidak otomatis membasahi seluruh bentang lahan, apalagi menghilangkan bara yang berada di bawah permukaan gambut. Sebaliknya, hujan deras di suatu tempat tidak menutup kemungkinan kebakaran tetap berlangsung di wilayah lain yang lebih kering.

Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat menjadi sorotan karena kombinasi titik panas, lahan rentan, dan kebutuhan operasi lapangan yang besar. Pemerintah daerah perlu memastikan data satelit segera ditindaklanjuti dengan verifikasi darat. Titik panas yang berulang di lokasi sama harus menjadi dasar penentuan patroli, bukan sekadar dicatat dalam laporan harian. Peta risiko juga perlu menggabungkan riwayat kebakaran, kedalaman gambut, kanal drainase, akses jalan, aktivitas pembukaan lahan, serta keberadaan permukiman.

Gambut, Asap, dan Biaya yang Ditanggung Warga

Kebakaran di lahan gambut memiliki karakter berbeda dari kebakaran vegetasi di permukaan. Ketika gambut mengering, bahan organik di bawah permukaan dapat terbakar dan menyimpan bara. Api semacam ini sulit dilihat, dapat bertahan setelah permukaan tampak padam, dan membutuhkan pembasahan serta pendinginan yang menyeluruh. Karena itu, pemadaman tidak boleh berhenti ketika nyala api tak lagi terlihat. Pemeriksaan ulang dan pemantauan pascapemadaman penting untuk mencegah api muncul kembali.

Dampaknya juga tidak berhenti di batas lokasi kebakaran. Asap dapat bergerak mengikuti arah angin dan mengganggu warga yang jauh dari titik api. Partikel halus dalam asap kebakaran berisiko memperburuk gangguan pernapasan dan penyakit kardiovaskular, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan penyakit penyerta. Sekolah, pekerja luar ruang, layanan kesehatan, transportasi, dan kegiatan ekonomi dapat ikut terganggu. Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat membutuhkan informasi yang mudah dipahami mengenai kondisi udara, perlindungan diri, dan kapan aktivitas luar ruang perlu dikurangi.

Kerugian ekonomi karhutla juga lebih luas daripada biaya pemadaman. Ada biaya layanan kesehatan, hilangnya hari kerja dan belajar, rusaknya tanaman serta habitat, gangguan transportasi, dan beban pemulihan ekosistem. Laporan Bank Dunia mengenai kebakaran hutan dan lahan Indonesia pada 2015 memperkirakan kerugian ekonomi mencapai sekitar US$16,1 miliar. Angka historis itu bukan estimasi kerugian karhutla 2026 dan tidak boleh dipindahkan begitu saja ke situasi sekarang. Namun, ia menunjukkan bahwa kebakaran besar dapat menimbulkan biaya nasional yang jauh melampaui pengeluaran operasi pemadaman.

Risiko tersebut menuntut komunikasi publik yang jujur. Pemerintah perlu menyampaikan data kualitas udara, lokasi kebakaran yang telah diverifikasi, status sekolah atau layanan publik bila terdampak, dan langkah perlindungan yang disarankan. Informasi yang hanya menonjolkan jumlah titik panas turun berpotensi memberi rasa aman terlalu dini. Warga perlu tahu bukan hanya apakah angka membaik, tetapi juga apakah udara aman, apakah api sudah benar-benar padam, dan siapa yang bertanggung jawab atas pemulihan.

Pencegahan Harus Dimulai Sebelum Api Muncul

Respons darurat tetap diperlukan, tetapi strategi yang hanya mengandalkan pemadaman akan terus mengulang siklus yang sama. Pencegahan perlu dilakukan sebelum puncak musim kering melalui pemetaan desa rawan, patroli bersama, penyediaan sumber air, perawatan sekat kanal di lahan gambut, dan latihan respons cepat. Kelompok masyarakat peduli api harus didukung dengan peralatan, pelatihan keselamatan, akses komunikasi, serta skema pembiayaan yang tidak bergantung pada bantuan sesaat. Warga tidak seharusnya diminta menjadi garda terdepan tanpa perlindungan yang memadai.

Pengelolaan air menjadi unsur penting di kawasan gambut. Kanal yang mengeringkan gambut dapat membuat lahan lebih mudah terbakar; pembasahan kembali dan pengelolaan tata air membantu menurunkan kerentanannya. Namun, intervensi hidrologis harus dirancang sesuai kondisi setempat dan melibatkan masyarakat yang hidup serta bekerja di kawasan tersebut. Restorasi bukan sekadar membangun infrastruktur, melainkan menjaga agar lahan tetap basah, produktif, dan tidak mendorong warga kehilangan sumber penghidupan.

Penegakan hukum juga harus menyentuh akar masalah. Setiap kebakaran perlu diselidiki secara transparan untuk membedakan penyebab alami, kelalaian, dan pembakaran yang disengaja. Penanganan harus berdasarkan bukti, tidak berhenti pada pelaku lapangan jika ada dugaan keterlibatan pihak yang mengendalikan kegiatan, dan berlaku konsisten bagi semua pemilik lahan. Di saat yang sama, petani kecil membutuhkan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar yang terjangkau, pendampingan teknis, dan akses alat. Larangan tanpa dukungan realistis dapat mendorong praktik berisiko tetap berlangsung secara tersembunyi.

Koordinasi antarlembaga harus diterjemahkan menjadi pembagian tugas yang jelas. BMKG menyediakan informasi cuaca dan potensi kebakaran; Kementerian Kehutanan mengelola pemantauan serta pengendalian di kawasan yang menjadi kewenangannya; BNPB dan BPBD mengoordinasikan penanganan bencana; pemerintah daerah memimpin respons lokal; sementara aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran. Data perlu diperbarui dalam satu alur yang dapat diakses publik, dengan definisi yang konsisten untuk titik panas, titik api terverifikasi, luas terbakar, dan luas yang telah dipadamkan.

Penutup: Keberhasilan Diukur dari Api yang Tidak Kembali

Data terbaru memberi alasan untuk melihat kemajuan, tetapi bukan untuk mengendurkan kewaspadaan. Penurunan hotspot nasional pada 19 Oktober 2026 berjalan bersamaan dengan masih adanya area yang belum padam di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Pada saat yang sama, asap dan kondisi kering masih perlu dipantau. Perubahan cuaca dapat membantu operasi, tetapi tidak menggantikan verifikasi lapangan, pendinginan, serta pencegahan di wilayah yang berulang kali terbakar.

Pemerintah perlu mengukur kinerja bukan hanya dari seberapa cepat api dipadamkan, melainkan juga dari luas lahan yang tidak terbakar kembali, waktu respons sejak laporan pertama, keberhasilan pemulihan gambut, penurunan paparan asap, dan keterbukaan penegakan hukum. Perusahaan harus menjalankan kewajiban pencegahan serta pemulihan di wilayah tanggung jawabnya, sedangkan masyarakat perlu memperoleh dukungan agar tidak bergantung pada pembakaran sebagai cara termurah membuka lahan.

Karhutla di Kalimantan akan terus menjadi ancaman selama kebijakan lebih sibuk memadamkan api daripada mengurangi alasan api muncul. Asap yang mereda adalah kabar baik; risiko yang dibiarkan tetap menjadi pekerjaan rumah. Pencegahan sepanjang tahun, tata kelola lahan yang dapat diaudit, perlindungan kesehatan, dan keterlibatan masyarakat harus menjadi ukuran sesungguhnya dari keseriusan negara menghadapi karhutla.

Referensi

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2026, 20 Oktober). “Ratusan Hektar Karhutla Berangsur Padam, Inovasi OMC Dry Ice Efektif Urai Asap.” https://ppid.bnpb.go.id/berita/ratusan-hektar-karhutla-berangsur-padam-inovasi-omc-dry-ice-efektif-urai-asap-ezoh

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2026, 20 Oktober). “Hotspot Turun 617 Titik, Operasi Karhutla Tetap Diperkuat.” https://www.kehutanan.go.id/pers/hotspot-turun-617-titik-operasi-karhutla-tetap-diperkuat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). (2026, 12 Oktober). “Prakiraan Cuaca Indonesia Sepekan Periode 13–19 Oktober 2026.” https://www.bmkg.go.id/cuaca/potensi-hujan-sepekan/prakiraan-cuaca-indonesia-sepekan-periode-13-19-oktober-2026-kekeringan-belum-berakhir-namun-potensi-hujan-lebat-masih-ada-di-sejumlah-wilayah

BMKG. (2026, 10 September). “Prakiraan Cuaca Indonesia Sepekan Periode 11–17 September 2026: Sebaran Asap Masih Bertahan di Tengah Kemarau.” https://www.bmkg.go.id/cuaca/potensi-hujan-sepekan/prakiraan-cuaca-indonesia-sepekan-periode-11-17-september-2026-sebaran-asap-masih-bertahan-di-tengah-kemarau-tetap-waspada-peluang-hujan-lokal-di-sebagian-wilayah

BNPB. (2026, 1 Oktober). “Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 1 Oktober 2026.” https://ppid.bnpb.go.id/berita/perkembangan-situasi-dan-penanganan-bencana-di-tanah-air-1-oktober-2026-Mju7

BNPB. (2026). “Dashboard Informasi Penanganan Karhutla 2026.” https://gis.bnpb.go.id/karhutla2026/

BMKG. (n.d.). “Peringatan Kebakaran Hutan dan Lahan.” https://www.bmkg.go.id/cuaca/karhutla

World Bank. (2016). “The Cost of Fire: An Economic Analysis of Indonesia’s 2015 Fire Crisis.” https://www.worldbank.org/en/news/press-release/2016/12/01/indonesias-fire-and-haze-crisis

World Health Organization (WHO). (2024). “Ambient (outdoor) air pollution and health.” https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/ambient-(outdoor)-air-quality-and-health

United Nations Environment Programme (UNEP). (2022). “Spreading like Wildfire: The Rising Threat of Extraordinary Landscape Fires.” https://www.unep.org/resources/report/spreading-wildfire-rising-threat-extraordinary-landscape-fires

Global Peatlands Initiative. (2022). “Peatlands and Climate Change.” United Nations Environment Programme. https://www.unep.org/explore-topics/ecosystems/what-we-do/protecting-peatlands

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. https://peraturan.bpk.go.id/Details/5768/pp-no-57-tahun-2016

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image