Budaya Konsumtif di Era Modern dalam Perspektif Al-Ghazali
Ekonomi Syariah | 2026-10-20 14:18:48
Budaya konsumtif menjadi fenomena yang menarik untuk dikaji karena berkaitan dengan cara seseorang memenuhi kebutuhan dan mengelola keinginannya. Dalam kehidupan modern, kegiatan konsumsi tidak selalu didasarkan pada kebutuhan, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh keinginan memperoleh kepuasan dan menunjukkan identitas diri. Dalam kajiannya tentang perilaku konsumsi masyarakat modern dari perspektif Imam Al-Ghazali, Syaputra (2017) membahas pentingnya menyesuaikan aktivitas konsumsi dengan nilai-nilai Islam.
Konsumsi Menurut Al-Ghazali
Dalam pandangan Al-Ghazali, kegiatan ekonomi dan konsumsi tidak hanya berorientasi pada kepuasan duniawi. Konsumsi juga perlu memerhatikan nilai-nilai Islam dan tujuan kehidupan akhirat. Syaputra (2017) menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan melalui konsumsi yang sesuai dengan syariat merupakan salah satu bagian dari upaya mencapai keselamatan di akhirat.
Salah satu hal penting dalam pemikiran konsumsi Al-Ghazali adalah membedakan kebutuhan dan keinginan. Kebutuhan berkaitan dengan hal-hal yang diperlukan dalam kehidupan, sedangkan keinginan dapat berkembang melampaui apa yang sebenarnya dibutuhkan. Syaputra (2017) menjelaskan bahwa konsumsi perlu mempertimbangkan kemaslahatan. Oleh karena itu, seseorang perlu menjaga keseimbangan dalam menggunakan hartanya agar tidak terjebak dalam sikap berlebihan maupun terlalu menahan harta.
Ketika Keinginan Mengalahkan Kebutuhan
Perkembangan teknologi digital membuat masyarakat semakin mudah mengakses berbagai produk. Promosi dan media sosial turut memengaruhi keputusan pembelian. Dalam penelitian Fauziah et al. (2025), fenomena impulsive buying atau pembelian impulsif dibahas sebagai perilaku yang semakin marak di kalangan Muslim pada era digital. Kemudahan memperoleh informasi dan produk serta pengaruh media sosial menjadi faktor yang mendorong fenomena tersebut.
Misalnya, seseorang membeli pakaian baru karena mengikuti tren meskipun pakaian yang dimilikinya masih layak digunakan. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa keinginan dapat lebih diutamakan daripada kebutuhan. Jika terjadi berulang kali, kebiasaan ini berpotensi mendorong konsumsi berlebihan. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kesederhanaan dan keseimbangan yang ditekankan dalam pemikiran ekonomi Al-Ghazali. Karena itu, mempertimbangkan kebutuhan dan kemaslahatan sebelum membeli sesuatu menjadi bagian penting dalam menerapkan etika konsumsi Islam.
Kebahagiaan Bukan Sekadar Kepemilikan Materi
Keinginan untuk terus memiliki barang baru sering kali muncul karena seseorang mengharapkan kepuasan dari apa yang dibelinya. Namun, kepuasan tersebut tidak selalu bertahan lama. Setelah memperoleh sesuatu, seseorang dapat kembali menginginkan hal lain. Akibatnya, kepemilikan materi tidak selalu menghasilkan kebahagiaan yang berkelanjutan.
Lailia et al. (2026) membahas hubungan antara budaya konsumtif, orientasi material, dan krisis kebahagiaan dalam masyarakat modern. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa kebahagiaan yang bertumpu pada materi cenderung bersifat sementara dan berkaitan dengan kecemasan serta ketidakpuasan hidup. Dalam perspektif Al-Ghazali, kebahagiaan sejati berkaitan dengan dimensi spiritual, pengendalian diri, keseimbangan antara kebutuhan dan keinginan, serta kedekatan kepada Allah.
Salah satu konsep yang dibahas dalam penelitian tersebut adalah qana'ah, yaitu sikap merasa cukup atas apa yang dimiliki. Qana'ah membantu seseorang agar tidak terus-menerus mengejar kepuasan melalui kepemilikan materi. Sikap ini bukan berarti berhenti berusaha atau menolak kehidupan dunia, melainkan menempatkan harta sebagai sarana hidup dan bukan sebagai satu-satunya ukuran kebahagiaan.
Menerapkan Etika Konsumsi dalam Kehidupan Sehari-hari
Pemikiran Al-Ghazali dapat menjadi bahan refleksi dalam menghadapi kebiasaan konsumtif. Sebelum membeli sesuatu, kita dapat mempertimbangkan apakah barang tersebut benar-benar dibutuhkan dan memberikan manfaat. Kita juga perlu menyikapi promosi serta tren media sosial secara bijak agar keputusan pembelian tidak hanya didorong oleh keinginan sesaat.
Selain itu, sikap sederhana dan qana'ah dapat membantu kita mengendalikan keinginan untuk terus membeli barang baru. Penerapan ini merupakan bentuk pengembangan praktis dari prinsip keseimbangan dan pengendalian diri yang dibahas dalam ketiga jurnal. Tujuannya bukan melarang seseorang menikmati hasil kerja, tetapi menjaga agar konsumsi tetap sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan.
Penutup
Budaya konsumtif menjadi tantangan bagi masyarakat modern ketika kepuasan dan kepemilikan materi lebih diutamakan daripada kebutuhan serta kemaslahatan. Pemikiran Al-Ghazali mengingatkan bahwa konsumsi perlu dilakukan secara seimbang dengan memperhatikan nilai-nilai Islam dan tujuan kehidupan akhirat. Melalui pengendalian diri dan penerapan sikap qana'ah, seseorang dapat belajar membedakan kebutuhan dari keinginan serta tidak menjadikan materi sebagai satu-satunya sumber kebahagiaan. Dengan demikian, konsumsi bukan sekadar cara memenuhi keinginan, tetapi juga bagian dari upaya menjalani kehidupan secara bijak dan bermakna.
Daftar Pustaka
Fauziah, Z. A., Sabilla, R. S., Khoerunnisa, R., & Marlina, L. (2025). Analisis penerapan pemikiran ekonomi Al-Ghazali dalam teori konsumsi (Studi kasus impulsive buying dalam gaya hidup Muslim di era digital). Maslahah: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah, 3(2), 81–102. https://doi.org/10.59059/maslahah.v3i2.2236
Lailia, K., Novika, A., Rosia, R., & Waluyo, A. (2026). Krisis kebahagiaan dan perilaku konsumtif modern: Rekonstruksi etika konsumsi perspektif Al-Ghazali. EKOBIS Syariah: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah, 10(1), 111–121. https://doi.org/10.22373/ekobis.v10i1.35103
Syaputra, E. (2017). Perilaku konsumsi masyarakat modern perspektif Islam: Telaah pemikiran Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin. FALAH: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 144–155. https://doi.org/10.22219/jes.v2i2.5102
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
