Ibn Khaldun dan Pelajaran Pajak yang Mulai Kita Lupakan
Sejarah | 2026-10-19 11:25:28
Bayangkan seorang pemilik warung kopi di pinggir jalan. Kopinya laku, pelanggan tetapnya banyak, dan tiap bulan ada sisa untuk menambah kursi. Lalu kewajiban yang harus ia setor ke negara naik. Ia tidak berhenti berjualan, tentu saja. Tetapi kursi tambahan batal dibeli, rencana merekrut satu pegawai ditunda, dan pelan-pelan ia mulai memikirkan cara agar sebagian penjualannya tidak tercatat.
Cerita ini fiktif, tetapi alurnya persis seperti yang diamati Ibn Khaldun enam abad lalu.
Hakim yang Pernah Dipenjara
Ibn Khaldun (1332-1406) lahir di Tunis. Hidupnya naik turun. Ia pernah menjadi pejabat istana dan hakim, lalu sempat dipenjara karena intrik politik. Ia berpindah dari satu kerajaan ke kerajaan lain di Afrika Utara dan Andalusia, dan di mana-mana ia melihat pola yang sama: dinasti berdiri, makmur, lalu ambruk. Ia ingin tahu sebabnya, dan jawabannya ia tulis dalam Muqaddimah.
Salah satu temuannya menyangkut pajak. Di awal berdirinya sebuah dinasti, katanya, pajak ringan tetapi uang yang masuk ke kas besar. Di ujung masa kejayaan, pajak berat tetapi kas malah menipis. Kedengarannya terbalik, padahal logikanya masuk akal. Pajak yang ringan membuat orang berani berusaha. Usaha membesar, dan yang membayar pajak makin banyak. Begitu penguasa mulai boros lalu menambal kekurangannya dengan pungutan baru, orang jadi enggan berkembang, bahkan mulai mencari celah. Penerimaan turun, pungutan dinaikkan lagi, dan lingkaran itu terus berputar.
Ekonom modern mengenal gagasan serupa lewat kurva Laffer yang populer pada 1970-an. Ibn Khaldun sudah sampai ke sana jauh lebih dulu.
Ada satu hal lagi yang jarang dikutip. Ia menyebut penguasa sebagai pasar terbesar di sebuah negeri. Uang pajak yang dibelanjakan untuk kepentingan publik kembali ke masyarakat sebagai upah dan pesanan. Uang yang dihamburkan untuk kemewahan tidak ke mana-mana.
Jauh Sebelum Itu, Ada Abu Yusuf
Gagasan seperti ini tidak muncul tiba-tiba. Lebih dari lima abad sebelum Ibn Khaldun, Abu Yusuf, hakim agung di masa Harun al-Rasyid, menulis Kitab al-Kharaj atas permintaan sang khalifah. Salah satu sarannya: pajak tanah pertanian sebaiknya diambil sebagai bagian dari hasil panen, bukan nominal tetap. Dengan begitu, ketika panen gagal, petani tidak ikut tercekik. Ia juga menentang perlakuan kasar terhadap penunggak pajak dan mengingatkan khalifah agar negara mau membangun sarana seperti irigasi.
Intinya sama dengan Ibn Khaldun. Pungutan yang adil lebih awet daripada pungutan yang memaksa.
Lalu, Apa Urusannya dengan Kita?
Kalau setiap kali kas negara kurang jalan keluarnya adalah menaikkan tarif, yang paling cepat merasakannya adalah pihak yang paling mudah ditagih. Karyawan yang gajinya dipotong otomatis, misalnya, atau kita semua yang membayar PPN setiap membeli sesuatu. Mereka nyaris tidak punya ruang untuk menghindar. Ibn Khaldun mungkin akan bertanya hal lain. Sudahkah basis pajak diperluas? Dan apakah mereka yang punya ruang untuk menghindar diawasi seketat mereka yang tidak punya?
Lalu ada soal kepercayaan, yang sulit dihitung tetapi besar pengaruhnya. Orang lebih ikhlas membayar kalau melihat jalan diperbaiki, puskesmas buka, dan sekolah berjalan. Begitu uang publik bocor, alasan untuk patuh ikut bocor.
Ini bukan ajakan untuk menolak pajak. Ibn Khaldun paham negara butuh uang. Yang ia ingatkan lebih mendasar: pajak hanya bertahan selama orang merasa diperlakukan adil. Pemilik warung kopi tadi tidak sedang melawan negara. Ia hanya ingin tahu mengapa bebannya bertambah, sementara hasil dari setorannya tak kunjung terasa. Ibn Khaldun sudah menjelaskan apa yang terjadi kalau pertanyaan itu terus dibiarkan tanpa jawaban.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
