Mengapa Harga Pangan Naik, Padahal Petani Belum Tentu Sejahtera?
Ekonomi Syariah | 2026-10-19 10:48:28
Setiap kali harga beras dan bahan pangan meningkat, perhatian masyarakat biasanya tertuju pada satu pertanyaan: mengapa kebutuhan pokok semakin mahal? Pertanyaan itu wajar, sebab pangan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi setiap rumah tangga. Namun, ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: ketika harga pangan naik, apakah petani sebagai produsen utama ikut menikmati peningkatan pendapatan?
Jawabannya tidak selalu demikian. Harga pangan yang meningkat di pasar tidak otomatis membuat seluruh petani lebih sejahtera. Di antara harga yang dibayar konsumen dan pendapatan yang diterima petani, terdapat proses produksi, pengolahan, dan distribusi yang melibatkan banyak pihak. Karena itu, persoalan pangan perlu dilihat dari dua sisi sekaligus: keterjangkauan harga bagi konsumen dan kelayakan pendapatan bagi produsen.
Harga Naik, Petani Belum Tentu Untung
Petani menghadapi berbagai biaya untuk menghasilkan pangan, mulai dari benih, pupuk, tenaga kerja, pengairan, hingga transportasi. Ketika biaya tersebut meningkat, tambahan pendapatan dari penjualan hasil panen belum tentu cukup untuk memperbaiki kesejahteraan mereka.
Bayangkan seorang petani yang berhasil menjual hasil panennya dengan harga lebih tinggi dibandingkan musim sebelumnya. Sekilas, kondisi tersebut tampak menguntungkan. Namun, apabila biaya pupuk, upah tenaga kerja, dan kebutuhan produksi lainnya turut meningkat, keuntungan bersih yang diperoleh bisa saja tidak bertambah secara berarti. Risiko gagal panen, keterbatasan modal, dan kebutuhan menjual hasil panen dengan cepat juga dapat memengaruhi posisi petani.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa persoalan ini perlu dibaca dengan cermat. Dalam rilis 1 Oktober 2026, BPS mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada September 2026 sebesar 131,11 naik 1,49% dibandingkan bulan sebelumnya. Indeks harga yang diterima petani meningkat 1,93% sedangkan indeks harga yang dibayar petani naik 0,44%. Pada bulan yang sama, rata-rata harga beras premium di tingkat penggilingan mencapai Rp15.185/kg, naik 0,81% dibandingkan Agustus.
Angka tersebut memperlihatkan adanya peningkatan daya tukar petani secara agregat pada periode itu. Namun, NTP merupakan indikator perbandingan indeks harga yang diterima dan dibayar petani, bukan ukuran langsung pendapatan bersih setiap petani. Data nasional juga belum tentu menggambarkan keadaan seluruh komoditas, wilayah, dan skala usaha pertanian secara merata.
Dengan demikian, kita tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa petani selalu dirugikan ketika harga pangan naik. Sebaliknya, kenaikan harga juga tidak cukup untuk membuktikan bahwa kesejahteraan seluruh petani telah membaik.
Siapa yang Menikmati Kenaikan Harga?
Harga yang dibayar konsumen mencakup berbagai komponen, seperti biaya pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan. Oleh sebab itu, kenaikan harga di tingkat konsumen tidak selalu diteruskan sepenuhnya kepada petani.
Petani kecil yang memiliki keterbatasan modal dan fasilitas penyimpanan mungkin perlu segera menjual hasil panennya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau membayar biaya produksi. Dalam situasi seperti ini, pilihan pembeli yang terbatas dan informasi harga yang tidak merata dapat melemahkan posisi tawar petani.
Meski demikian, tidak tepat jika semua pedagang dan perantara dianggap sebagai penyebab masalah. Mereka juga menanggung biaya serta risiko usaha. Hal yang perlu diperiksa adalah apakah proses perdagangan berjalan secara wajar, apakah informasi harga tersedia secara terbuka, dan apakah terdapat praktik yang menghambat persaingan atau merugikan masyarakat.
Karena itu, kebijakan pangan tidak cukup hanya berfokus pada menjaga harga di tingkat konsumen. Harga yang terlalu tinggi dapat membebani rumah tangga, sedangkan harga yang terlalu rendah di tingkat petani dapat mengurangi kemampuan mereka membiayai produksi berikutnya. Tantangannya adalah menjaga keseimbangan agar pangan tetap terjangkau dan kegiatan pertanian tetap layak dijalankan.
Belajar Keadilan Pasar dari Abu Yusuf
Persoalan tersebut dapat dikaji melalui pemikiran Abu Yusuf, seorang ulama dan pemikir ekonomi Islam pada masa Abbasiyah yang menulis Kitab al-Kharaj. Karya ini membahas perpajakan, penerimaan negara, dan pengelolaan keuangan publik. Pemikirannya relevan untuk mendiskusikan bagaimana kebijakan ekonomi seharusnya mempertimbangkan kondisi produsen serta kemaslahatan masyarakat.
Nahlah, Kara, Ambo Masse, dan Hamka (2024), dalam artikel Konsep Ekonomi Islam; Pemikiran Abu Yusuf, mengulas pemikiran Abu Yusuf mengenai perpajakan dan mekanisme pasar. Salah satu pembahasan penting dalam Kitab al-Kharaj adalah perbedaan antara pemungutan pajak berdasarkan luas lahan (misahah) dan sistem yang didasarkan pada hasil produksi dengan proporsi tertentu (muqasamah).
Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya mempertimbangkan kondisi produksi dalam merancang kebijakan fiskal. Kajian Al Kadzim dan Masruroh (2026) juga membahas relevansi pemikiran fiskal Abu Yusuf bagi persoalan ekonomi kontemporer.
Sistem perpajakan pertanian pada masa Abbasiyah tentu tidak dapat disamakan begitu saja dengan sistem ekonomi Indonesia saat ini. Relevansinya terletak pada prinsip yang lebih luas: kebijakan ekonomi perlu mempertimbangkan kemampuan produsen untuk bertahan dan melanjutkan kegiatan produksinya. Penerimaan negara dan kestabilan harga perlu dikelola dengan memperhatikan keberlanjutan usaha serta kebutuhan masyarakat.
Pemikiran ekonomi Islam juga memberikan perhatian pada kemaslahatan dan perilaku pasar. Praktik penimbunan (ikhtikar) yang bertujuan menciptakan kelangkaan dan merugikan masyarakat patut diawasi. Namun, kenaikan harga tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti penimbunan. Penyebabnya perlu ditelusuri melalui data produksi, pasokan, biaya, dan distribusi agar kebijakan yang diambil benar-benar menyasar persoalan.
Mewujudkan Kebijakan Pangan yang Lebih Adil
Ada beberapa langkah yang layak menjadi perhatian. Pertama, pemerintah perlu memperkuat transparansi informasi harga dari tingkat petani hingga konsumen. Informasi yang terbuka dapat membantu petani menentukan waktu penjualan dan memperkuat posisi tawar mereka.
Kedua, akses terhadap pembiayaan, fasilitas penyimpanan, teknologi, dan pasar perlu diperluas. Dukungan tersebut dapat memberi petani lebih banyak pilihan dalam mengelola hasil panen, sehingga mereka tidak selalu harus menjual dalam kondisi yang kurang menguntungkan.
Ketiga, pengawasan distribusi perlu diarahkan pada praktik yang benar-benar merusak persaingan. Pada saat yang sama, kebijakan stabilisasi harga harus memperhatikan kepentingan konsumen dan kelayakan usaha petani. Keberhasilannya perlu dinilai melalui sejumlah indikator, termasuk keterjangkauan pangan, biaya produksi, pendapatan petani, dan keberlanjutan produksi.
Pada akhirnya, kenaikan harga pangan tidak dapat dinilai hanya dari angka yang terlihat di pasar. Kita perlu melihat siapa yang menerima tambahan pendapatan, siapa yang menanggung kenaikan biaya, dan bagaimana nilai ekonomi dibagikan sepanjang rantai pangan.
Pemikiran ekonomi Islam mengingatkan bahwa kegiatan ekonomi semestinya diarahkan pada keadilan dan kemaslahatan. Pangan yang terjangkau memang penting, tetapi kesejahteraan orang-orang yang memproduksinya juga perlu mendapat perhatian. Sebab, ketahanan pangan yang berkelanjutan membutuhkan konsumen yang mampu membeli dan petani yang mampu terus bertani.
Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik. (2026, 1 Oktober). Nilai Tukar Petani (NTP) September 2026 sebesar 131,11 atau naik 1,49 persen. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/10/01/2618/nilai-tukar-petani--ntp--september-2026-sebesar-131-11-atau-naik-1-49-persen.html
Al Kadzim, M., & Masruroh, N. (2026). Kebijakan fiskal Abu Yusuf dalam Kitab Al-Kharaj: Transformasi perpajakan dan relevansi kontemporer. Tadabbur: Jurnal Integrasi Keilmuan, 5(2). https://doi.org/10.15408/tadabbur.v5i2.52447
Nahlah, Kara, M., Ambo Masse, R., & Hamka. (2024). Konsep ekonomi Islam; Pemikiran Abu Yusuf. Maro: Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis, 7(1), 25–35. https://doi.org/10.31949/maro.v7i1.5968
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
