Ketika Agama Dihina, di Mana Penjagaan Negara?
Agama | 2026-10-20 10:49:43
Agama semestinya menjadi sesuatu yang dihormati, terlebih di negeri dengan mayoritas penduduk Muslim. Namun, kenyataan yang terjadi justru memprihatinkan. Penistaan agama masih berulang, bahkan dilakukan secara terang-terangan dan dijadikan bahan candaan. Ironisnya, ada yang sengaja melakukan tindakan tersebut demi mendapatkan perhatian dan popularitas di media sosial.
Salah satu contohnya adalah tindakan Alfan Sulleh, pemuda asal Bondowoso, yang menjadi sorotan setelah videonya viral karena memperlakukan Al-Qur'an secara tidak senonoh dengan menempelkan alat vitalnya. Kepolisian kemudian menangkapnya setelah peristiwa tersebut menuai kecaman masyarakat.
Peristiwa ini bukan sekadar persoalan perilaku tidak pantas demi mengejar popularitas.
Lebih dari itu, tindakan tersebut menunjukkan betapa nilai-nilai agama dapat diabaikan ketika seseorang lebih mementingkan perhatian publik daripada kehormatan agamanya.
Fenomena ini patut menjadi bahan renungan. Mengapa di tengah masyarakat yang mayoritas Muslim, penghinaan terhadap simbol-simbol agama masih bisa terjadi? Salah satu persoalan mendasarnya adalah kuatnya pengaruh sekularisme, yaitu pandangan yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama akhirnya hanya dipandang sebagai identitas pribadi, bukan landasan yang mengatur cara berpikir, bersikap, dan bertindak.
Ketika agama tidak lagi dijadikan pedoman hidup, rasa hormat terhadap kesuciannya pun dapat melemah. Bahkan, demi mendapatkan perhatian di media sosial, seseorang bisa melakukan tindakan yang melukai perasaan umat beragama tanpa memikirkan akibatnya.
Penistaan Agama Harus Segera Ditindak
Penangkapan terhadap pelaku penistaan agama perlu diikuti dengan proses hukum yang jelas dan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan yang berlaku. Penanganan yang serius penting agar masyarakat mendapatkan keadilan dan tindakan serupa tidak terus berulang.
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara cepat dan profesional.
Jika masyarakat melihat bahwa penghinaan terhadap agama dibiarkan atau tidak ditangani dengan semestinya, kekecewaan dapat berkembang menjadi kemarahan. Kondisi ini berisiko memicu tindakan main hakim sendiri yang justru menimbulkan persoalan baru. Karena itu, proses hukum harus berjalan melalui jalur yang sah, bukan melalui kekerasan oleh individu atau kelompok.
Dalam pandangan Islam, penghinaan yang disengaja terhadap Allah Swt, Rasulullah saw, Al-Qur'an, dan ajaran agama merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan penjagaan akidah.
Perbuatan tersebut tidak bisa begitu saja dianggap sebagai candaan tanpa melihat isi, maksud, dan konteksnya.
Allah Swt. telah memberikan peringatan keras mengenai tindakan memperolok agama. Dalam QS. At-Taubah ayat 65–66, Allah menjelaskan tentang orang-orang yang menjadikan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya sebagai bahan ejekan. Ketika mereka berdalih bahwa perbuatan tersebut hanya dilakukan untuk bersenda gurau, alasan itu tidak serta-merta membebaskan mereka dari kesalahan.
Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa ada batas yang tidak boleh dilanggar dalam bercanda. Sesuatu yang dianggap lucu oleh pelakunya belum tentu dapat dibenarkan, terlebih jika menyangkut penghinaan terhadap Allah dan agama-Nya.
Namun, Islam juga mengajarkan umatnya untuk menjaga lisan dan menghormati batas-batas dalam beragama. Dalam QS. Al-An'am ayat 108, Allah melarang kaum Muslim mencela sesembahan yang disembah selain Allah. Larangan ini bertujuan mencegah mereka membalas dengan mencela Allah tanpa pengetahuan.
Dengan demikian, umat Islam diperintahkan menjaga kehormatan agamanya sekaligus tidak melakukan tindakan yang memicu penghinaan dan permusuhan.
Syariat Islam Menjaga Kehormatan Agama
Islam memberikan perhatian besar terhadap penjagaan akidah. Penistaan yang memenuhi ketentuan sebagai kekufuran atau kemurtadan merupakan persoalan hukum yang berat. Meski demikian, penetapan hukum terhadap seseorang tidak boleh dilakukan secara serampangan. Unsur perbuatan, kesengajaan, konteks, serta ketentuan syariat harus diperiksa melalui proses yang berwenang.
Dalam pembahasan fikih, para ulama telah menguraikan ketentuan mengenai penghinaan terhadap agama dan kemurtadan. Sebagian besar ulama klasik menetapkan sanksi berat bagi kemurtadan yang memenuhi syarat-syarat hukumnya, dengan rincian dan perbedaan pendapat dalam sejumlah persoalan. Dalam mazhab Syafi'i dan Hanafi, misalnya, terdapat pembahasan mengenai hukuman bagi pelaku kemurtadan, termasuk ketentuan terkait kesempatan bertobat dan penerapan hukum.
Karena persoalan ini menyangkut nyawa dan status keagamaan seseorang, penetapan maupun pelaksanaan sanksi tidak boleh diserahkan kepada masyarakat atau kelompok tertentu. Semuanya merupakan urusan otoritas yang sah melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum. Tidak dibenarkan menjadikan kemarahan terhadap penistaan agama sebagai alasan untuk melakukan kekerasan atau menghukum seseorang sendiri.
Di samping ketentuan hukum di dunia, Al-Qur'an juga mengingatkan tentang pertanggungjawaban manusia di hadapan Allah. Perbuatan yang merendahkan agama bukanlah persoalan ringan jika dilakukan dengan sengaja. Setiap orang harus menyadari bahwa kebebasan berbicara tidak menghapus tanggung jawab atas perkataan dan tindakannya.
Maraknya tindakan yang menjadikan agama sebagai bahan olok-olokan tidak bisa dilepaskan dari cara pandang yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama tanpa batas moral yang kuat.
Dalam sistem kapitalisme demokrasi, kebebasan kerap dijadikan alasan untuk membenarkan berbagai ekspresi pribadi, termasuk ketika dilakukan demi kesenangan atau popularitas.
Ketika ukuran keberhasilan adalah jumlah penonton, pengikut, dan perhatian publik, sebagian orang terdorong melakukan hal-hal kontroversial demi menjadi viral. Sayangnya, agama yang seharusnya dihormati justru dijadikan alat untuk menarik perhatian.
Tindakan semacam ini dapat melukai perasaan umat Islam, merusak hubungan sosial, dan memperlihatkan lemahnya penghormatan terhadap nilai-nilai agama.
Dalam perspektif Islam, kehidupan yang jauh dari ketaatan juga dapat menghilangkan keberkahan.
Allah Swt mengingatkan dalam QS. Al-A'raf ayat 96.
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا
لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
"Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan."
Ayat tersebut mengajarkan pentingnya keimanan dan ketakwaan dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, maraknya penistaan agama seharusnya tidak hanya disikapi dengan kemarahan sesaat, tetapi juga menjadi dorongan untuk memperbaiki cara pandang dan perilaku umat agar semakin dekat dengan ajaran Islam.
Kembali Menjadikan Islam sebagai Pedoman Kehidupan
Persoalan penistaan agama membutuhkan penyelesaian yang menyentuh akar masalah. Penegakan hukum memang penting, tetapi pembentukan kepribadian yang menghormati agama juga tidak kalah penting. Keduanya harus berjalan beriringan agar masyarakat tidak hanya takut terhadap sanksi, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menaati Allah Swt.
Islam mengajarkan bahwa menjaga kehormatan agama merupakan tanggung jawab bersama. Keluarga berperan menanamkan akidah dan akhlak sejak dini. Masyarakat berkewajiban saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran. Sementara itu, negara bertanggung jawab menegakkan hukum, melindungi masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang mendukung kehidupan beragama.
Dalam pandangan Islam, penerapan syariat secara menyeluruh atau Islam kaffah merupakan jalan untuk membangun kehidupan yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan. Sistem Islam yang diperjuangkan oleh kaum muslimin diyakini mampu menempatkan agama sebagai pedoman dalam pendidikan, kehidupan sosial, dan penyelenggaraan negara.
Kehidupan yang berlandaskan Islam juga mendorong umat untuk saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran, sebagaimana diajarkan dalam QS. Al-'Ashr. Dengan budaya saling mengingatkan, masyarakat tidak membiarkan kemungkaran berkembang, tetapi juga tidak bertindak melampaui batas dalam menanganinya.
Dalam Islam, keberkahan hidup akan terwujud ketika keimanan dan ketakwaan menjadi landasan kehidupan masyarakat, didukung oleh penerapan syariat secara menyeluruh. Dengan demikian, agama tidak berhenti sebagai identitas, tetapi benar-benar menjadi pedoman yang membentuk perilaku manusia, menjaga kehormatan Islam, dan mengarahkan kehidupan menuju keridaan Allah Swt. Wallahu a'lam bish-shawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
