Yang Viral Belum Tentu Halal, yang Untung Belum Tentu Adil
Agama | 2026-10-20 18:54:33Membaca Etika Bisnis Digital melalui Pemikiran Ibnu Taimiyah
Pernah nggak lo membeli produk karena viral di TikTok, tergiur diskon besar saat live shopping, atau tertarik membeli sesuatu gara-gara melihat testimoni yang katanya sudah dicoba ribuan orang? Semuanya terlihat meyakinkan. Produknya ramai, penjualnya laris, dan angka penjualannya bikin siapa pun tergoda ikut berbisnis.
Namun, ada satu pertanyaan yang sering luput dari perhatian: kalau sebuah bisnis berhasil menghasilkan banyak uang, apakah otomatis bisnis tersebut sudah dijalankan dengan benar?
Di era ekonomi digital, kesuksesan bisnis sering kali diukur melalui jumlah penjualan, omzet, jumlah pengikut, dan seberapa viral suatu produk. Padahal, angka-angka tersebut belum tentu menggambarkan kejujuran penjual atau keadilan transaksi. Produk yang laris bisa saja dijual dengan informasi yang menyesatkan. Diskon yang terlihat menggiurkan pun bisa menjadi persoalan jika harga awalnya sengaja dibuat seolah-olah lebih tinggi.
Masalahnya bukan pada viralitas atau keuntungan itu sendiri. Persoalannya adalah ketika keinginan untuk mendapatkan cuan membuat kejujuran dikorbankan. Di sinilah pemikiran ekonomi Islam, khususnya gagasan Ibnu Taimiyah, menjadi relevan untuk dibicarakan kembali.
Bisnis Boleh Mengejar Cuan, tetapi Jangan Menghalalkan Segala Cara
Menjadi pengusaha di era digital memang menawarkan banyak peluang. Mahasiswa bisa membuka usaha makanan, kreator konten bisa memperoleh penghasilan melalui program afiliasi, dan pelaku UMKM dapat menjangkau konsumen di luar daerahnya tanpa harus memiliki toko fisik.
Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan etika. Misalnya, seseorang mempromosikan produk dengan klaim manfaat yang berlebihan, menggunakan ulasan palsu, atau menyembunyikan biaya tambahan sampai konsumen hampir menyelesaikan pembayaran.
Dari sudut pandang bisnis, strategi tersebut mungkin terlihat menguntungkan dalam jangka pendek. Penjualan bisa meningkat dan konsumen semakin tertarik. Akan tetapi, keuntungan yang diperoleh melalui informasi menyesatkan menimbulkan persoalan serius: konsumen tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang jujur.
Dalam ekonomi Islam, aktivitas mencari keuntungan bukanlah sesuatu yang dilarang. Perdagangan justru merupakan bagian penting dari kehidupan ekonomi. Namun, keuntungan perlu diperoleh melalui transaksi yang dibenarkan, tanpa penipuan dan tindakan yang merugikan pihak lain.
Artinya, persoalan etika bisnis tidak cukup diselesaikan dengan pertanyaan, “Apakah produknya laku?” Kita juga perlu bertanya, “Bagaimana produk itu dijual, apakah informasinya benar, dan apakah hak konsumennya dihormati?”
Jauh Sebelum Marketplace, Ibnu Taimiyah Sudah Membahas Keadilan Pasar
Ibnu Taimiyah merupakan ulama Muslim yang hidup pada 1263–1328 M. Selain dikenal melalui pemikiran keagamaannya, ia juga membahas persoalan ekonomi, termasuk pembentukan harga, mekanisme pasar, dan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan.
Dalam pemikirannya mengenai harga, Ibnu Taimiyah mengakui bahwa harga dapat berubah akibat interaksi permintaan dan penawaran. Ketika permintaan meningkat atau ketersediaan barang berkurang, harga dapat naik. Perubahan harga seperti ini tidak otomatis menunjukkan bahwa penjual telah melakukan ketidakadilan.
Pandangan tersebut penting karena keadilan ekonomi tidak berarti semua barang harus dijual murah. Penjual tetap berhak memperoleh keuntungan, sementara harga dapat mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Namun, persoalannya berbeda ketika harga atau transaksi dipengaruhi oleh kecurangan, manipulasi, maupun tindakan yang merugikan masyarakat. Dalam kondisi seperti itu, mekanisme pasar tidak bisa dipandang seolah-olah selalu berjalan secara adil.
Kajian mengenai pemikiran Ibnu Taimiyah yang ditulis Muhamad Zia Ulhaq dan Siti Achiria dalam Iqtishodia menjelaskan bahwa pemikirannya mengenai regulasi harga berkaitan dengan kondisi pasar dan kemungkinan adanya distorsi. Intervensi tidak semestinya dilakukan secara sewenang-wenang, tetapi persoalan ketidakadilan pasar juga tidak boleh diabaikan.
Dengan demikian, pemikiran Ibnu Taimiyah tidak sekadar berbicara tentang berapa harga yang pantas untuk suatu barang. Ia juga mengajak kita memperhatikan proses yang membentuk harga tersebut dan apakah mekanisme pasar berlangsung tanpa kecurangan.
Kalau Dibawa ke Dunia Digital, Apa Artinya?
Bayangkan ada dua penjual yang menawarkan produk serupa di marketplace. Penjual pertama menjelaskan kualitas, kekurangan, dan harga produknya secara terbuka. Penjual kedua menggunakan testimoni palsu dan menciptakan kesan bahwa produknya hampir habis, padahal informasi tersebut tidak benar.
Keduanya mungkin sama-sama memperoleh keuntungan. Bahkan, penjual kedua bisa saja mendapatkan penjualan lebih tinggi karena konsumen merasa takut kehilangan kesempatan membeli.
Namun, jumlah penjualan tidak menghapus perbedaan dalam cara mereka berbisnis. Penjual pertama memberikan ruang bagi konsumen untuk membuat keputusan secara sadar, sedangkan penjual kedua memengaruhi keputusan tersebut melalui informasi yang menyesatkan.
Contoh lain dapat ditemukan dalam praktik afiliasi. Menjadi afiliator dan memperoleh komisi bukanlah sesuatu yang otomatis bermasalah. Akan tetapi, persoalan muncul ketika seseorang mempromosikan produk tanpa memahami klaim yang disampaikan, menyembunyikan informasi penting, atau sengaja melebih-lebihkan manfaatnya demi memperoleh komisi.
Dalam konteks ini, prinsip keadilan pasar yang dibahas Ibnu Taimiyah dapat digunakan sebagai kerangka untuk menilai praktik bisnis digital. Ini bukan berarti Ibnu Taimiyah pernah membahas TikTok atau marketplace modern, melainkan bahwa prinsip mengenai kejujuran, harga yang adil, dan pencegahan kecurangan dapat membantu kita menganalisis persoalan yang muncul dalam lingkungan perdagangan baru.
Kita juga perlu membedakan antara harga mahal dan harga yang tidak adil. Produk dengan harga tinggi belum tentu bermasalah jika harganya mencerminkan kualitas, biaya, atau nilai yang ditawarkan dan transaksinya dilakukan secara jujur. Sebaliknya, harga murah pun tidak otomatis menunjukkan praktik bisnis yang baik jika disertai penipuan atau pelanggaran hak konsumen.
Viral Itu Strategi, Keadilan Itu Tanggung Jawab
Pemikiran Ibnu Taimiyah mengingatkan kita bahwa pasar membutuhkan mekanisme yang berjalan dengan baik, tetapi juga membutuhkan aturan dan pengawasan ketika terjadi kecurangan. Dalam konteks modern, tanggung jawab ini dapat dijalankan melalui berbagai pihak: pelaku usaha, platform digital, konsumen, dan lembaga yang berwenang.
Pelaku usaha perlu memastikan bahwa informasi produk dan promosi yang disampaikan tidak menyesatkan. Platform digital perlu menyediakan mekanisme penanganan pengaduan serta menindak pelanggaran sesuai kebijakannya. Sementara itu, konsumen perlu lebih kritis dalam memeriksa ulasan, membandingkan harga, dan memahami klaim yang ditawarkan.
Bagi generasi muda yang ingin membangun bisnis, prinsip ini justru bisa menjadi bekal penting. Jangan hanya memikirkan bagaimana membuat produk viral, tetapi pikirkan juga bagaimana membangun kepercayaan konsumen. Sebab, popularitas mungkin mendatangkan pembeli dalam waktu singkat, tetapi kejujuran dan kualitaslah yang membantu bisnis mempertahankan kepercayaan dalam jangka panjang.
Pada akhirnya, ekonomi Islam bukan sekadar pembahasan tentang halal dan haram dalam produk. Ia juga mengajak kita memikirkan cara memperoleh keuntungan, memperlakukan orang lain, dan menjaga agar aktivitas ekonomi tidak menjadi sarana untuk merugikan sesama.
Di tengah persaingan bisnis digital yang semakin ramai, pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang paling viral atau paling besar omzetnya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah keuntungan itu diperoleh melalui transaksi yang jujur dan adil.
Sebab, bisnis yang sukses bukan hanya bisnis yang mampu membuat orang membeli. Bisnis yang baik juga harus mampu mempertanggungjawabkan cara ia mendapatkan keuntungan.
Referensi
- Ulhaq, M. Z., & Achiria, S. (2018). “Pemikiran Ibn Taimiyah tentang Regulasi Harga Pasar dalam Islam.” Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1), 58–71. https://doi.org/10.35897/iqtishodia.v3i1.213
- Farma, J. (2018). “Mekanisme Pasar dan Regulasi Harga: Telaah atas Pemikiran Ibnu Taimiyah.” Cakrawala: Jurnal Studi Islam, 13(2). https://doi.org/10.31603/cakrawala.v13i2.2387
- Ibnu Taimiyah. Al-Hisbah fi al-Islam. Karya primer mengenai pengawasan pasar dan kehidupan ekonomi dalam perspektif Islam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
