Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luqman Nurhisam

Ketika Maskapai Menjadi Perpanjangan Tangan Kecurigaan

Agama | 2026-10-18 19:24:48
Foto Pesawat Flydubai/flydubai.com

Pasca pembajakan Pesawat Flydubai rute penerbangan Dubai–Tel Aviv oleh seorang co-Pilot asal Oman. Kementerian Transportasi Israel memberikan pernyatan bahwa pilot dan awak kabin dari maskapai asing yang tidak memegang kewarganegaraan, kewarganegaraan ganda, dari negara yang tak punya hubungan diplomatik dengan Israel dilarang terbang di wilayah udara Israel. Media Israel melaporkan daftarnya mencakup 31 negara yang berpenduduk mayoritas Muslim, yakni Afganistan, Arab Saudi, Bangladesh, Brunei Darussalam, Indonesia, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Maladewa, Oman, Pakistan, Qatar, Suriah, Yaman, Aljazair, Jibouti, Komoro, Libya, Mali, Mauritania, Niger, Somalia, Sudan, Tunisia, Kolombia, Kuba, Nikaragua, Venezuela, dan Korea Utara..

Pertanyaannya bukan tentang keamanan penerbangan. Akan tetapi, apakah satu insiden yang dilakukan oleh satu orang boleh melahirkan kecurigaan kolektif terhadap warga dari puluhan Negara yang masuk daftar larangan oleh Israel.

Dari Satu Pelaku ke 31 Negara

Kebijakan ini bekerja dengan logika yang sederhana, dan itulah masalahnya. Seorang pilot dari Aljazair, Tunisia, atau Oman yang sudah bertahun-tahun lolos pemeriksaan keamanan, terbang tanpa cela, dan bekerja di maskapai Eropa tiba-tiba diperlakukan sebagai risiko, hanya karena paspor yang ia pegang.

Ukuran ini bertumpu pada praduga kolektif yang mendiskriminasi, karena setiap warga dari 31 negara itu diperlakukan sebagai calon ancaman. Mayoritas negara dalam daftar adalah negara Arab atau berpenduduk mayoritas Muslim, sehingga menurutnya kebijakan ini juga bisa dibaca sebagai diskriminasi tidak langsung berdasarkan asal-usul, bahkan agama yang dipersepsikan.

Keamanan yang sungguh-sungguh bekerja lewat penilaian individual: rekam jejak, pemeriksaan latar belakang, evaluasi psikologis, dan protokol di kokpit. Kebijakan berbasis paspor justru menukar ketelitian dengan jalan pintas. Pelaku dalam insiden Flydubai, kalau tuduhan itu benar, lolos dari saringan individual, dan itu kegagalan sistem pemeriksaan. Menghukum seluruh warga satu negara tidak memperbaiki kegagalan itu.

Kedaulatan Udara: Argumen Kuat, namun Tidak Lengkap

Merujuk Konvensi Chicago 1944 yang mengakui kedaulatan penuh negara atas wilayah udaranya. Dalam pasal 13 konvensi tersebut memungkinkan Negara menegakkan aturan keimigrasiannya terhadap penumpang maupun awak pesawat, sehingga pembatasan berbasis kewarganegaraan pada prinsipnya bisa dibenarkan. Bahwa awak dari Negara yang tak berhubungan diplomatik dengan Israel memang sudah dilarang terbang ke sana. Aturan baru praktis hanya menyasar pemegang kewarganegaraan ganda, dan itu menjelaskan mengapa maskapai asing seperti Air France memilih patuh terhadap aturan dari Israel.

Argumen ini cukup kuat untuk menjawab satu pertanyaan: apakah Israel berwenang mengatur siapa yang masuk ke wilayahnya. Tetapi ini tidak menjawab pertanyaan yang lebih relevan bagi Prancis, yakni apakah Air France boleh memperlakukan karyawannya secara berbeda di dalam hubungan kerja yang tunduk pada hukum Prancis. Kewenangan Negara membatasi masuknya orang tidak otomatis membebaskan maskapai dari kewajiban antidiskriminasi dan ketenagakerjaan di negaranya sendiri. Kedaulatan Israel atas langitnya tidak mengalahkan hukum Prancis di dalam perusahaan Prancis.

Alasan “Kami Hanya Patuh” Tidak Cukup

Air France menyatakan, seperti semua maskapai, bahwa mereka wajib mematuhi aturan masuk yang ditetapkan otoritas negara tujuan, baik untuk pelanggan maupun karyawan. Pernyataan itu terdengar teknis dan netral. Padahal di baliknya ada keputusan bisnis.

Dalam Hukum Ketenagakerjaan Prancis melarang tindakan diskriminatif berdasarkan kewarganegaraan, nyata maupun dipersepsikan, termasuk dalam penugasan. Hukum memang membuka celah bagi perbedaan perlakuan yang merupakan “persyaratan jabatan” dengan tujuan sah dan proporsional. Namun ia menilai syarat itu tidak terpenuhi. Kewarganegaraan bukan syarat untuk menerbangkan pesawat, dan Air France menugaskan awak yang sama untuk rute lain tanpa masalah, yang menunjukkan perusahaan sendiri tidak menganggap mereka risiko keselamatan. Tujuan keamanan itu milik Israel, bukan milik Air France. Tujuan Air France adalah menjaga akses ke pasar Israel, dan kepentingan ekonomi tidak bisa membenarkan diskriminasi.

Ketika perusahaan berkata “kami hanya patuh”, sebenarnya ia sedang memilih siapa yang menanggung biaya kepatuhan itu. Dalam kasus ini yang menanggung adalah sebagian karyawannya, bukan para pemegang saham dan bukan pula manajemen perusahan tersebut.

Risiko Hukum dan Preseden yang Mengintai

Bagi karyawan terdampak dapat menuntut ganti rugi, serikat pekerja dapat mengajukan gugatan, dan diskriminasi semacam ini berpotensi masuk ranah pidana dengan ancaman penjara hingga tiga tahun dan denda 45.000 euro (Hukum Prancis). Ada pula soal perlindungan data, daftar karyawan pemegang salah satu dari 31 kewarganegaraan itu bisa membuka asal-usul etnis mereka, padahal data yang diminta dari karyawan seharusnya punya kaitan langsung dan perlu dengan pekerjaannya.

Air France sempat mempertimbangkan meminta awak melaporkan diri bila terdampak. Serikat pilot Alter berhasil meyakinkan manajemen membatalkannya, dengan alasan langkah itu merupakan diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan. Dalam kisah ini, serikat pekerja tampil sebagai benteng terakhir yang menjaga prinsip dasar kesetaraan.

Preseden juga perlu diwaspadai, bahwa kebijakan ini bisa mendorong negara lain menerapkan penyaringan awak berdasarkan kewarganegaraan. Di tengah kekurangan pilot global, jadwal penerbangan akan makin sulit diatur. Dampaknya akan jauh melampaui Israel. Bayangkan jika setiap negara tujuan membuat daftar kewarganegaraan terlarangnya sendiri. Maskapai akan menyusun jadwal berdasarkan paspor, dan karier para pilot akan ditentukan peta politik, bukan atas dasar kompetensi.

Jalan yang Semestinya Ditempuh

Air France tidak kehabisan pilihan, maskapai bisa menolak mengoperasikan rute itu dengan syarat demikian, atau menggugat direktif tersebut lewat pemerintah Prancis, otoritas penerbangan sipil DGAC, atau Uni Eropa. Pilihan-pilihan itu lebih berat dan berisiko secara komersial. Tetapi di situlah ujian integritas korporasi: apakah nilai yang dipajang di brosur masih berlaku ketika berbenturan dengan akses pasar.

Pemerintah Prancis dan Uni Eropa juga tidak boleh diam. Bila benar ada tabrakan antara tuntutan negara asing dan hukum antidiskriminasi Eropa, otoritas harus memberi kejelasan sebelum karyawan dan maskapai dibiarkan menebak-nebak sendiri.

Pada akhirnya, kita hidup di masa ketika rasa takut mudah berubah menjadi kebijakan. Insiden Flydubai, bila tuduhannya terbukti, memang menuntut jawaban. Tetapi jawaban yang baik adalah yang menyasar pelaku dan celah sistem, bukan yang menghukum jutaan orang karena asal-usulnya. Keselamatan penerbangan dan martabat pekerja tidak perlu dipertukarkan, dan siapa pun yang mengatakan sebaliknya sedang mencari jalan pintas.

Bagi kita Indonesia, yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan berpenduduk mayoritas Muslim, perkara ini layak dicermati. Soalnya bukan semata-mata soal Prancis atau Israel, melainkan soal preseden: apakah paspor akan menjadi dasar kecurigaan dalam industri yang selama ini menjunjung kompetensi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image