Saat Hutan Terbakar Lagi: Apa Kata Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam?
Sejarah | 2026-10-16 13:02:56
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyita perhatian. Hingga 12 Oktober 2026, luas lahan terbakar secara kumulatif di enam provinsi prioritas penanganan mencapai sekitar 129.900 hektare, menurut data BNPB. Kalimantan Barat menjadi yang terluas dengan lebih dari 51 ribu hektare. Di Jambi, posko satgas mendeteksi 144 titik panas pada 6 Oktober, dan sepanjang tahun ini jumlah titik panas di provinsi itu sudah lebih dari 12 ribu.
Seperti biasa, penjelasan yang paling sering terdengar adalah musim kemarau. Namun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat hal lain. Dari 11.189 titik panas pada hampir empat pekan pertama Maret 2026, sebanyak 1.351 titik berada di dalam dan sekitar konsesi 15 perusahaan sawit, kehutanan, dan tambang. Menurut Walhi, hal ini menandakan belum ada perubahan kebijakan yang berarti sejak 2015.
Pertanyaannya bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi mengapa api terus berulang. Menariknya, para penguasa dan pemikir Muslim sudah berabad-abad lalu bergulat dengan krisis serupa, mulai dari paceklik, kekeringan, sampai kebijakan yang salah. Mereka tidak berhenti pada penjelasan teologis, tetapi menjawabnya lewat kebijakan: menjaga sumber daya bersama, menyiapkan pangan, meringankan pajak, dan mengawasi pasar. Dari jejak itulah kita bisa belajar.
Mahalnya Harga Api yang Berulang
Kita sudah pernah membayar mahal. Pada 2015, Bank Dunia mencatat kerugian akibat karhutla sebesar Rp221 triliun, setara 1,9 persen produk domestik bruto. Sebanyak 2,6 juta hektare lahan terbakar dan produksi pertanian turun 4,9 persen pada kuartal ketiga. Pada 2019, menurut Walhi, lahan terbakar mencapai 858 ribu hektare, kerugian negara Rp75 triliun, dan sekitar 920 ribu orang terpapar infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Sebagai pembanding, dana siap pakai untuk penanganan bencana pada 2026 tercatat Rp4,63 triliun, sementara pagu anggaran BNPB hanya Rp491 miliar, menurut Walhi. Pada 2015, dana cadangan bencana hanya Rp4 triliun ketika kerugian karhutla mencapai Rp221 triliun. Selisih sebesar itu menunjukkan bahwa biaya mencegah selalu jauh lebih kecil daripada biaya menanggung akibatnya.
Hima Rasulullah: Hutan Bukan Milik Segelintir Orang
Persoalan ini punya akar yang panjang. Rasulullah SAW menetapkan hima, yaitu kawasan lindung di sekitar Madinah untuk menjaga lembah, padang rumput, dan tumbuhan. Kawasan itu tidak boleh dimiliki perorangan karena merupakan milik bersama. Prinsip yang sama terlihat dalam hadis riwayat Abu Dawud: umat Islam berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api atau energi. Pesannya jelas, sumber daya vital tidak boleh dikuasai atau dirusak oleh segelintir orang.
Kini kenyataannya berlawanan. Auriga Nusantara mencatat deforestasi Indonesia pada 2024 seluas 261.575 hektare, naik 4.191 hektare dari tahun sebelumnya, dengan Kalimantan sebagai yang terparah. Pemerintah menghitung dengan cara berbeda. Kementerian Kehutanan melaporkan deforestasi bruto 216.200 hektare, dikurangi reforestasi 40.800 hektare, sehingga kehilangan bersihnya 175.400 hektare. Angkanya berbeda karena metodenya berbeda, tetapi arahnya sama: hutan yang seharusnya melindungi kita terus menyusut.
Hutan yang dibuka dan dibiarkan rentan adalah pintu masuk api. Pada 2019, Kepala BNPB saat itu menyatakan bahwa kebakaran awal tahun di Kalimantan dan Sumatra bagian timur disebabkan oleh manusia.
Fatwa MUI 30/2016: Membakar Hutan Itu Haram
Hukum Islam modern sudah bersuara tegas. Pada 2016, setahun setelah karhutla besar 2015, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016. Isinya menyatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, kerugian orang lain, dan gangguan kesehatan hukumnya haram. Yang diharamkan bukan hanya pelakunya. Memfasilitasi, membiarkan, dan mengambil keuntungan dari pembakaran juga haram. Pelaku dinilai melakukan kejahatan dan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat kerusakannya, sedangkan pengendalian kebakaran hukumnya wajib.
Fatwa ini tidak mengikat secara hukum negara, tetapi dimaksudkan untuk mencegah pembakaran lahan oleh perusahaan maupun petani. Poin tentang membiarkan dan mengambil keuntungan relevan dengan pertanyaan tentang tanggung jawab pemegang konsesi di wilayah yang terbakar.
Fatwa yang sama juga membolehkan pemanfaatan hutan dan lahan selama tidak menimbulkan kerusakan. Ini penting karena membakar tidak selalu dilakukan korporasi besar. Sebuah skripsi IAIN Pontianak tentang Desa Samak di Sintang menemukan bahwa sebagian besar warga membuka lahan dengan cara membakar karena dinilai mudah, cepat, dan murah. Artinya, larangan perlu disertai alternatif pembukaan lahan tanpa bakar bagi petani kecil.
Umar bin Khattab dan Tahun Abu: Negara Bergerak Lebih Dulu
Ujian besar pernah datang pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA. Pada tahun 18 Hijriah, kelaparan hebat melanda Madinah selama sekitar sembilan bulan. Tanah menghitam seperti abu, sehingga peristiwa itu dikenal sebagai Am al-Ramadah atau Tahun Abu.
Umar tidak menunggu keadaan membaik. Ia menulis kepada para gubernur di Mesir, Kufah, Basrah, dan Syam agar mengirim makanan dan pakaian ke Madinah. Salah satu riwayat al-Hakim memuat suratnya kepada Amr bin al-Ash di Mesir yang berisi permintaan bantuan mendesak. Menurut sebuah kajian akademik, Umar juga membentuk panitia khusus untuk menyiapkan makanan setiap hari, menunda pungutan zakat, dan menghentikan hukuman potong tangan bagi pencuri yang terdesak lapar.
Pelajarannya relevan bagi musim api. Negara hadir lebih dulu, dengan cadangan, logistik, jaringan antardaerah, dan aturan darurat yang sudah siap sebelum krisis membesar. Bukan setelah asap menyelimuti kota dan sekolah diliburkan.
Abu Yusuf: Pajak yang Ikut Merasakan Gagal Panen
Pada masa Abbasiyah, pemikir ekonomi Abu Yusuf menulis Kitab al-Kharaj atas permintaan Khalifah Harun al-Rasyid. Salah satu gagasannya adalah mengganti pajak tetap (misahah) dengan pajak proporsional (muqasamah), yang besarnya mengikuti hasil panen. Alasannya masuk akal. Pajak tetap cenderung memberatkan petani, terutama ketika panen gagal.
Gagasan ini terasa dekat dengan korban karhutla. Pada 2015, produksi pertanian turun 4,9 persen akibat kebakaran dan asap. Petani yang kehilangan hasil tetap menghadapi cicilan dan kewajiban yang berjalan. Semangat Abu Yusuf dapat diwujudkan dalam bentuk asuransi pertanian, penundaan kewajiban, dan restrukturisasi kredit bagi petani di daerah terdampak. Ini adalah tafsir penulis atas pemikirannya, bukan pernyataan langsung dari Abu Yusuf.
Penegakan Hukum: Semangat Hisbah dan Ujian di Lapangan
Dalam tradisi Islam, lembaga hisbah bertugas mengawasi pasar dan menjaga kemaslahatan publik. Semangat pengawasan seperti itulah yang masih kita perlukan. Masalah Indonesia bukan ketiadaan aturan. Greenpeace mencatat bahwa Indonesia menganut prinsip tanggung jawab mutlak, yang membuat perusahaan bertanggung jawab atas kebakaran di lahannya. Namun menurut organisasi itu, tidak satu pun perusahaan sawit dicabut izinnya karena karhutla pada 2015 sampai 2018. Ini temuan organisasi masyarakat sipil, jadi sebaiknya dibaca bersama data resmi pemerintah.
Penegakan hukum tahun ini terus berjalan. Di Jambi, per 6 Oktober 2026 ada 90 kasus dalam proses hukum, terdiri dari 71 kasus penyelidikan dan 19 kasus penyidikan, dengan 18 orang tersangka. Data itu belum menjelaskan berapa kasus yang menyasar korporasi pemegang konsesi, sebuah pertanyaan yang layak terus diawasi publik.
Al-Maqrizi: Ketika Krisis Diperparah Manusia
Analisis paling tajam datang dari Al-Maqrizi (1364-1442), sejarawan dan pemikir ekonomi Mesir. Dalam Ighathat al-Ummah bi Kashf al-Ghummah, ia menelaah krisis ekonomi Mesir tahun 1403. Menurutnya, salah urus pemerintahan dan beban pajak yang berat ikut memperparah keadaan. Kajian lain menambahkan korupsi administrasi dan pencetakan uang tembaga (fulus) yang tak terkendali sebagai penyebab. Penelitian Islahi pun menunjukkan bahwa krisis Mesir abad ke-15 kadang dipicu bencana alam seperti banjir atau keringnya Sungai Nil, dan kadang oleh buruknya tata kelola dan korupsi penguasa.
Kesimpulannya sederhana tetapi penting. Alam hanyalah salah satu faktor, dan kebijakan yang keliru membuat dampaknya berlipat. Logika yang sama berlaku untuk karhutla. Kemarau memang menyediakan kondisi yang kering, tetapi keputusan membuka lahan, memberi izin, dan mengawasinya menentukan seberapa besar api yang akhirnya menyala. Hal serupa terlihat pada banjir bandang Sumatra pada November 2025 yang menewaskan 1.135 jiwa. Peneliti UGM menyebutnya sebagai akumulasi kerusakan ekologis di hulu daerah aliran sungai.
Keuangan Syariah untuk Merawat Alam
Jika sejarah memberi pelajaran kebijakan, keuangan syariah menawarkan alat untuk menjalankannya. Pada 2018, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerbitkan sukuk hijau negara dan memperoleh US$1,25 miliar. Hingga 2025, total Global Green Sukuk yang diterbitkan mencapai US$7,7 miliar. Tantangannya sekarang adalah memastikan dana itu benar-benar mengalir ke proyek yang menurunkan risiko bencana, seperti pemulihan lahan dan pengelolaan air.
Apa yang Bisa Kita Petik?
Dari perjalanan panjang ini, ada tujuh langkah yang bisa dibawa ke kebijakan penanganan karhutla.
- Jaga hutan dan gambut sebagai milik bersama. Semangat hima menuntut peninjauan konsesi di wilayah rawan terbakar.
- Utamakan pencegahan. Biaya karhutla 2015 sebesar Rp221 triliun jauh melampaui dana cadangan bencana yang hanya Rp4 triliun.
- Tegakkan hukum sampai ke pemegang konsesi. Fatwa MUI menyebut membiarkan dan mengambil keuntungan dari pembakaran sebagai perbuatan haram, dan aturan tanggung jawab mutlak perlu diikuti sanksi nyata.
- Siapkan logistik sebelum kemarau. Teladan Umar menunjukkan pentingnya cadangan dan jalur distribusi yang siap saat darurat.
- Beri jalan keluar bagi petani kecil. Sediakan alternatif membuka lahan tanpa bakar, serta keringanan yang adaptif ala muqasamah bagi petani yang terdampak.
- Bersihkan tata kelola. Diagnosis Al-Maqrizi mengingatkan bahwa korupsi dan kebijakan keliru memperparah krisis, sehingga transparansi izin, data titik api, dan dana penanganan menjadi kunci.
- Arahkan keuangan syariah ke pencegahan. Sukuk hijau, zakat, dan wakaf produktif dapat dipakai untuk restorasi lahan dan pencegahan kebakaran.
Penutup
Dari hima Rasulullah, fatwa MUI, hingga kritik Al-Maqrizi, benang merahnya sama: alam adalah amanah, dan kebijakan menentukan apakah kemarau berhenti sebagai musim atau berlanjut menjadi bencana asap. Sejarah pemikiran ekonomi Islam mengajak kita berhenti menyebut api sebagai nasib semata, dan mulai bertanya siapa yang membiarkannya menyala.
Daftar Pustaka
- BNPB: Karhutla di Kalimantan Hingga 513,89 Hektare (Bisnis.com, 13 Okt 2026)
- Posko Satgas Karhutla Deteksi 144 Titik Panas di Jambi (Metro TV, 7 Okt 2026)
- Karhutla Meningkat, 1.351 Titik Api di Konsesi Perusahaan, Walhi Soroti Penegakan Hukum Lingkungan (NU Online, 2026)
- Rp 221 Triliun Kerugian Akibat Kebakaran Hutan (Katadata, 2015, mengutip Bank Dunia)
- Kebakaran Hutan Rugikan Negara Rp221 Triliun (Infobank, 2016, pernyataan BNPB)
- Kepala BNPB: 99 Persen Pelaku Kebakaran Hutan Dibayar (Bisnis.com, 2019)
- Briefer Krisis Kebakaran Hutan dan Lahan (Greenpeace Indonesia)
- Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya (Komisi Fatwa MUI)
- Kerusakan Lingkungan Picu Bencana Alam, Ini Fatwa MUI tentang Perusakan Hutan (MUI)
- Indonesia Issues Fatwa on Burning Land and Forests (Reuters via Malaysiakini, 2016)
- Praktek Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar di Desa Samak, Sintang (skripsi IAIN Pontianak, 2022)
- Auriga: Deforestasi Indonesia 2024 Naik (Kompas.com, 31 Jan 2025)
- Deforestation Climbed to 175,000 ha in 2024, Ministry Admits (The Jakarta Post, 2025)
- Kaleidoskop 2025: Banjir Sumatra Renggut Ribuan Nyawa (NU Online)
- Bencana Banjir Bandang Sumatra, Pakar UGM (UGM)
- Pemerintah Terbitkan Surat Utang Syariah Global Rp 35 Triliun (detikFinance, 2025)
- Kemenkeu Sebut RI Pencetus Green Sukuk Pertama di Dunia (detikFinance, 2024)
- Islahi, A. A. (2011). Economic and Financial Crises in Fifteenth-Century Egypt: Lessons from the History. MPRA Paper 61798.
- Al-Maqrizi's Theory of Inflation (jurnal UINSU)
- Al-Maqrizi and Abd Al-Basit on the Economy of Mamluk Egypt (Atlantis Press)
- Why Did Caliph Umar Suspend the Theft Punishment? (SeekersGuidance)
- Confrontation of Umar bin al-Khattab to the Crisis of Am al-Ramada (Univ. of Mosul, 2025)
- Mustadrak al-Hakim, hadis no. 1487
- Konsep Ekonomi Islam: Pemikiran Abu Yusuf (jurnal MARO)
- Kebijakan Fiskal Abu Yusuf dalam Kitab Al-Kharaj (UIN Jakarta)
- Khutbah Jumat: Rabiul Akhir dan Kepedulian pada Alam Sekitar (NU Online)
- Hadis tentang air, rumput, dan api (HR Abu Dawud 3477) (Mubadalah.id)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
