Gen Z Ragu Menjadi Guru, Salah Anak Mudanya atau Sistemnya?
Eduaksi | 2026-10-09 12:38:09
Bagaimana mungkin kita berharap anak muda berbondong-bondong menjadi guru jika kesejahteraan, kepastian karir, dan kondisi kerja masih menjadi pertimbangan penting dalam memilih pekerjaan? Profesi guru kerap disebut sebagai salah satu penentu masa depan bangsa. Namun, dibalik besarnya tanggung jawab tersebut, ada pertanyaan yang perlu dijawab: apakah sistem pendidikan sudah menyediakan kondisi yang layak bagi mereka yang ingin menekuninya?
Generasi Z kerap dinilai dengan mempertimbangkan gaji, keseimbangan kehidupan dan pekerjaan, serta peluang pengembangan diri ketika memilih karier. Sebagian besar menganggap kecenderungan ini sebagai tanda bahwa anak muda semakin jauh dari semangat pengabdian. Padahal, memilih pekerjaan secara rasional bukan berarti mengabaikan kepentingan masyarakat. Anak muda juga memiliki kebutuhan hidup, rencana masa depan, dan hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Dalam konteks profesi guru, keraguan tersebut seharusnya tidak buru-buru dipandang sebagai persoalan karakter generasi. Ada faktor struktural yang perlu diperiksa, mulai dari kesejahteraan, kepastian status pekerjaan, beban administrasi, hingga kesempatan untuk mengembangkan karier.
Menjadi guru bukan sekadar berdiri di depan kelas dan menyampaikan materi. Guru perlu menyiapkan pembelajaran, mengalirkan hasil belajar, mendampingi peserta didik, menyelesaikan administrasi, serta menjalankan berbagai tugas profesional lainnya. Tanggung jawab tersebut membutuhkan kompetensi, waktu, tenaga, dan komitmen yang tidak sedikit.
Pengabdian memang menjadi bagian penting dari pekerjaan guru. Namun, pengabdian tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menormalisasi kesejahteraan yang tidak mampu. Guru tetap membutuhkan penghasilan yang layak, lingkungan kerja yang mendukung, serta kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan mengembangkan karir.
Persoalan tenaga pendidik di Indonesia menampilkan bahwa menyediakan kebutuhan guru masih menjadi tantangan. Berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pendidikan Guru 2025–2029, yang mengacu pada data Dapodik per Juni 2024, kebutuhan guru ideal di Indonesia mencapai 3.249.356 orang. Sementara itu, jumlah kebutuhan yang telah dipenuhi oleh guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN tercatat sebanyak 2.526.572 orang. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sebanyak 722.784 guru untuk memenuhi kebutuhan ideal tersebut.
Namun, dokumen yang sama juga mencatat adanya kelebihan 172.796 guru. Angka ini muncul karena jumlah guru yang tersedia mencapai 2.699.368 orang, lebih besar dari jumlah kebutuhan yang telah terisi, yakni 2.526.572 orang. Meski demikian, jumlah guru yang tersedia secara keseluruhan belum berarti seluruh kebutuhan sekolah telah terpenuhi.
Oleh karena itu, permasalahan kekurangan guru tidak cukup dijelaskan melalui jumlah secara nasional. Kesesuaian bidang keahlian, kebutuhan setiap satuan pendidikan, serta distribusi guru juga perlu diperhatikan. Angka-angka tersebut memberikan gambaran mengenai hambatan menerangi tenaga pendidik, namun tidak dapat langsung dijadikan bukti bahwa minat generasi muda terhadap profesi guru sedang menurun.
Penelitian Miftahul Fitri dan Veni Rafida yang diterbitkan dalam jurnal J-KIP pada tahun 2025 melibatkan 175 mahasiswa Pendidikan Bisnis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Negeri Surabaya angkatan 2021 yang telah mengikuti Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP).
Penelitian tersebut menemukan bahwa locus of control internal, pengalaman PLP, dan persepsi terhadap kesejahteraan guru berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat menjadi guru pada responden yang diteliti. Temuan ini menunjukkan bahwa minat terhadap profesi guru tidak hanya berkaitan dengan dorongan pribadi, tetapi juga dengan pengalaman praktik dan pandangan mengenai kondisi profesi tersebut.
Meski demikian, hasil penelitian ini perlu dibaca secara proporsional. Respondennya berasal dari kelompok mahasiswa dan program studi tertentu sehingga temuannya tidak dapat langsung digeneralisasikan ke seluruh Generasi Z.
Pada 26 Januari 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan alokasi anggaran lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru non-ASN. Kebijakan ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap dukungan finansial bagi guru, khususnya mereka yang belum berstatus ASN.
Namun, besarnya anggaran belum cukup menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan. Hal yang juga perlu diperhatikan adalah ketepatan sasaran, cakupan penerima, kepastian waktu pencairan, serta dampaknya terhadap kondisi kehidupan guru.
Selain kesejahteraan, pembenahan juga perlu mencakup penyederhanaan beban administratif, rekrutmen yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, distribusi guru yang lebih tepat, serta jalur pengembangan karir yang jelas.
Keraguan Generasi Z terhadap profesi guru perlu dipandang sebagai persoalan yang lebih luas daripada sekadar perbedaan nilai antargenerasi. Keputusan memilih pekerjaan dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan, termasuk kesejahteraan, kepastian karir, lingkungan kerja, dan peluang pengembangan diri. Pertimbangan tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa anak muda kehilangan kepedulian terhadap pendidikan.
Kita tidak bisa terus meminta anak muda mengabdikan diri demi masa depan bangsa tanpa membicarakan masa depan orang-orang yang menjalankan pengabdian itu sendiri. Pendidikan berkualitas tidak hanya membutuhkan murid yang siap belajar, tetapi juga guru yang didukung untuk mengajar dengan baik dan memiliki alasan yang kuat untuk bertahan dalam profesinya.
Jika guru adalah bagian penting dari masa depan bangsa, profesi guru layak dijalani bukanlah tuntutan yang berlebihan. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab untuk membangun pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
