Harta yang Wajib Dizakati: Jenis, Syarat, dan Ketentuannya
Agama | 2026-09-24 22:26:38Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Melalui zakat, seorang Muslim tidak hanya menjalankan kewajiban kepada Allah SWT, tetapi juga turut membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan.
Namun, tidak semua harta yang dimiliki seseorang secara otomatis wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam Islam, terdapat jenis harta tertentu yang dikenai kewajiban zakat apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariat.
Lantas, harta apa saja yang wajib dizakati?
Memahami Harta yang Wajib Dizakati
Secara umum, zakat diwajibkan atas harta yang memiliki nilai atau manfaat tertentu dan telah memenuhi ketentuan syariat, seperti mencapai nisab dan haul untuk jenis harta tertentu.
Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang menyebabkan seseorang terkena kewajiban zakat. Sementara itu, haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah untuk jenis harta yang mensyaratkan haul.
Dalam praktiknya, ketentuan nisab dan haul dapat berbeda antara satu jenis harta dengan jenis lainnya.
1. Emas dan Perak
Emas dan perak termasuk harta yang sejak dahulu menjadi objek zakat. Dalam konteks saat ini, pembahasan tersebut juga sering dikaitkan dengan kepemilikan emas sebagai aset atau simpanan.
Untuk emas, nisab yang umum digunakan adalah 85 gram emas, sedangkan kadar zakatnya sebesar 2,5 persen setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Contohnya, seseorang memiliki emas yang jumlahnya telah mencapai nisab dan disimpan selama satu tahun hijriah. Apabila memenuhi seluruh syarat zakat, maka sebagian dari harta tersebut wajib dikeluarkan sebagai zakat.
Perhitungan zakat emas dapat menggunakan nilai emas pada saat zakat ditunaikan.
2. Uang dan Harta Simpanan
Uang tunai, tabungan, deposito, maupun bentuk simpanan lain yang memiliki fungsi sebagai kekayaan dapat menjadi objek zakat apabila telah memenuhi syarat.
Dalam praktik zakat kontemporer, uang biasanya dianalogikan dengan emas dan perak karena memiliki fungsi sebagai alat tukar dan penyimpan nilai.
Nisabnya umumnya disetarakan dengan 85 gram emas, sedangkan kadar zakatnya sebesar 2,5 persen.
Misalnya, seseorang memiliki tabungan yang nilainya telah mencapai nisab dan jumlah tersebut bertahan hingga satu tahun hijriah. Jika memenuhi syarat lainnya, maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
3. Harta Perdagangan
Harta perdagangan atau 'urudh al-tijarah adalah harta yang diperoleh atau dimiliki dengan tujuan untuk diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan.
Contohnya adalah stok barang yang dimiliki oleh pemilik toko, pedagang pakaian, makanan, elektronik, maupun berbagai jenis usaha lainnya.
Zakat perdagangan umumnya dikenakan apabila nilai harta perdagangan telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan telah memenuhi haul. Kadar zakatnya adalah 2,5 persen.
Dalam menghitungnya, pedagang perlu memperhatikan nilai barang dagangan, uang tunai yang berkaitan dengan usaha, serta piutang yang memungkinkan untuk ditagih, kemudian memperhitungkan kewajiban tertentu sesuai ketentuan yang digunakan.
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian juga termasuk harta yang memiliki ketentuan zakat tersendiri.
Zakat pertanian dikenakan terhadap hasil tanaman atau pertanian tertentu apabila telah mencapai nisab. Berbeda dengan zakat emas, uang, dan perdagangan, zakat pertanian tidak mensyaratkan kepemilikan selama satu tahun.
Zakat dikeluarkan ketika hasil pertanian telah dipanen.
Besaran zakatnya dapat berbeda tergantung pada sistem pengairan. Hasil pertanian yang diairi secara alami memiliki ketentuan kadar zakat yang berbeda dengan pertanian yang membutuhkan biaya pengairan.
Hal ini menunjukkan bahwa syariat mempertimbangkan kondisi dan biaya yang dikeluarkan dalam proses menghasilkan harta.
5. Peternakan
Hewan ternak tertentu juga termasuk harta yang dapat dikenai zakat. Dalam pembahasan fikih klasik, jenis ternak yang secara khusus dibahas adalah unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba.
Zakat peternakan memiliki ketentuan nisab dan jumlah zakat yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan jumlah hewan yang dimiliki.
Karena perhitungannya cukup spesifik, pemilik peternakan sebaiknya menggunakan pedoman lembaga zakat atau berkonsultasi dengan pihak yang memahami fikih zakat agar perhitungannya sesuai dengan ketentuan.
6. Hasil Pertambangan dan Harta Temuan
Dalam fikih, hasil pertambangan (ma'din) dan harta temuan (rikaz) juga dibahas sebagai objek zakat.
Rikaz secara umum merujuk pada harta terpendam atau peninggalan masa lalu yang ditemukan. Ketentuannya berbeda dengan zakat harta yang mensyaratkan haul.
Sementara itu, ketentuan mengenai hasil pertambangan dapat memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama, terutama berkaitan dengan jenis harta yang termasuk ma'din dan besaran kewajibannya.
Oleh sebab itu, penerapannya perlu melihat jenis harta serta pendapat fikih yang digunakan.
7. Penghasilan atau Profesi
Dalam konteks kehidupan modern, terdapat pula pembahasan mengenai zakat penghasilan atau zakat profesi. Zakat ini berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh seseorang dari pekerjaan atau profesinya, seperti gaji, honorarium, upah, dan pendapatan profesional.
Di Indonesia, zakat penghasilan menjadi salah satu bentuk zakat yang banyak dipraktikkan oleh masyarakat dan dikelola oleh lembaga zakat.
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai metode dan waktu pengeluarannya. Sebagian menghitungnya ketika penghasilan diterima, sedangkan perhitungan lainnya dikaitkan dengan akumulasi harta dan ketentuan nisab serta haul.
Karena itu, masyarakat perlu memahami metode yang digunakan oleh lembaga zakat atau otoritas keagamaan setempat.
Tidak Semua Harta Wajib Dizakati
Penting untuk dipahami bahwa memiliki harta tidak selalu berarti seseorang langsung terkena kewajiban zakat.
Terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan, seperti kepemilikan yang sempurna, mencapai nisab, dan untuk jenis harta tertentu telah mencapai haul.
Selain itu, kebutuhan dasar atau harta yang digunakan untuk kepentingan pribadi juga memiliki pembahasan tersendiri dalam fikih. Misalnya, rumah yang ditempati, kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, serta pakaian yang digunakan tidak serta-merta dikenakan zakat hanya karena memiliki nilai ekonomi.
Ketentuan tersebut berbeda apabila harta tersebut berubah fungsi menjadi aset yang diperjualbelikan atau digunakan untuk menghasilkan keuntungan.
Zakat Bukan Sekadar Mengurangi Harta
Jika dilihat secara sederhana, zakat memang berarti mengeluarkan sebagian harta. Namun, dalam perspektif Islam, zakat memiliki makna yang lebih luas.
Zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus sarana untuk membantu sesama. Harta yang dikeluarkan melalui zakat dapat disalurkan kepada kelompok yang berhak menerimanya atau asnaf, sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Dengan demikian, zakat memiliki fungsi sosial dalam membantu masyarakat yang membutuhkan dan memperkuat kepedulian antarsesama.
Pentingnya Memahami Jenis dan Perhitungan Zakat
Perkembangan ekonomi membuat bentuk kekayaan masyarakat semakin beragam. Jika dahulu pembahasan zakat banyak berkaitan dengan emas, perak, pertanian, peternakan, dan perdagangan, kini masyarakat juga memiliki tabungan, investasi, penghasilan profesional, hingga berbagai bentuk aset lainnya.
Karena itu, memahami jenis harta yang wajib dizakati menjadi penting agar seseorang tidak keliru dalam menjalankan kewajibannya.
Apabila merasa kesulitan menentukan apakah suatu harta wajib dizakati atau bagaimana cara menghitungnya, masyarakat dapat berkonsultasi dengan lembaga amil zakat atau ahli fikih yang kompeten.
Penutup
Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam ajaran Islam yang menghubungkan dimensi ibadah dengan kepedulian sosial. Harta yang wajib dizakati bukan seluruh harta yang dimiliki seseorang, melainkan harta tertentu yang telah memenuhi syarat dan ketentuan syariat.
Emas dan perak, uang dan simpanan, harta perdagangan, hasil pertanian, hewan ternak, hasil pertambangan dan harta temuan, serta penghasilan merupakan beberapa bentuk harta yang memiliki ketentuan zakat dalam fikih.
Dengan memahami ketentuan tersebut, seorang Muslim dapat menjalankan kewajiban zakat dengan lebih tepat sekaligus menyadari bahwa dalam sebagian harta yang dimiliki terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
