Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image dewi meiliyan

Karhutla Meluas, Saatnya Negara Mengubah Tata Kelola Hutan

Agama | 2026-09-13 12:58:10
Gambar oleh Gerd Altman dari Pixabay

 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kabut asap tidak hanya merusak lingkungan, tetapi telah mendekati permukiman dan merenggut korban jiwa. Di Kalimantan, seorang anak berusia 11 tahun dilaporkan meninggal setelah mengalami sesak napas yang diperparah kabut asap, sementara sejumlah relawan yang terlibat dalam pemadaman juga meninggal dunia. BNPB pun mencatat karhutla masih menjadi bencana yang mendominasi di sejumlah wilayah dan menetapkan enam provinsi sebagai prioritas penanganan. Di Riau saja, luas lahan terbakar sejak Januari hingga awal September 2026 mencapai lebih dari 18.800 hektare.

Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi sekadar persoalan teknis pemadaman api, melainkan persoalan serius menyangkut keselamatan rakyat dan tata kelola lingkungan. Bahkan, persoalan kabut asap lintas batas kembali memunculkan sorotan dari negara-negara ASEAN. Jika kejadian serupa terus berulang, wajar jika muncul pertanyaan: mengapa negara seolah terus berkutat memadamkan api, tetapi belum mampu menyelesaikan akar persoalannya?

Karhutla yang terus berulang dapat dipandang sebagai akumulasi persoalan dalam tata kelola hutan yang menjadikan kepentingan ekonomi dan pengelolaan korporasi memiliki ruang besar dalam pemanfaatan sumber daya alam. Ketika orientasi pengelolaan hutan lebih menekankan keuntungan, sementara keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan tidak menjadi prioritas utama, maka bencana ekologis berpotensi terus berulang. Kritik mengenai relasi negara dan korporasi dalam persoalan karhutla juga disuarakan oleh WALHI yang menempatkan karhutla dalam kerangka “kejahatan negara-korporasi”.

Negara memang melakukan berbagai langkah pemadaman, mulai dari operasi darat, patroli udara, water bombing, hingga modifikasi cuaca. Namun, penanganan tersebut tidak cukup jika hanya berhenti pada respons ketika kebakaran telah terjadi. Selama tata kelola hutan masih membuka ruang bagi eksploitasi yang mengutamakan keuntungan, sementara pengawasan dan penegakan hukum tidak mampu memberikan efek jera, masyarakat akan terus menjadi pihak yang menanggung kerugian berupa kehilangan tempat tinggal, gangguan kesehatan, bahkan nyawa.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai raa'in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah raa'in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Karena itu, keselamatan jiwa rakyat harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana. Negara semestinya tidak hanya hadir ketika api telah membesar, tetapi melakukan pencegahan secara sistematis sejak awal, menyediakan infrastruktur dan teknologi yang memadai, memastikan perlindungan masyarakat dari paparan asap, serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Lebih mendasar lagi, Islam memandang sumber daya alam yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat luas sebagai milik umum yang tidak boleh dikuasai secara privat demi kepentingan segelintir pihak. Dengan tata kelola yang menempatkan kemaslahatan rakyat dan kelestarian alam sebagai tujuan utama, pencegahan karhutla dapat dilakukan secara lebih serius. Hutan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan amanah yang harus dijaga negara untuk memastikan rakyat dapat hidup dengan aman, sehat, dan sejahtera.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image