Data Desil Bermasalah, Kemiskinan Makin tak Teratasi
Politik | 2026-09-09 08:32:56
Oleh: Ayutari
Untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran, pemerintah menggunakan acuan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Yang muncul justru polemik karena ada warga yang mengetahui dirinya tercatat dalam desil 9 atau 10, meski merasa kondisi ekonominya tidak tergolong tinggi. Kondisi senyatanya, ia hanya tinggal di rumah kontrakan tipe 36, memiliki satu mobil bekas, dan mengaku jarang bepergian. Bagaimana ia bisa termasuk orang yang sangat kaya? Padahal, angka desil sangat berpengaruh terhadap pemberian bantuan, apakah bantuan dapat dilanjutkan atau justru dihentikan karena sudah terkategori kaya.
BPS Kota Cilegon menjelaskan bahwa desil merupakan pembagian keluarga ke dalam 10 kelompok berdasarkan peringkat kondisi sosial ekonomi. Seluruh keluarga terlebih dahulu diurutkan, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok dengan jumlah keluarga yang relatif sama.
Dengan mekanisme tersebut, desil 1 merupakan kelompok dengan peringkat kondisi sosial ekonomi paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan peringkat paling tinggi.
BPS menegaskan bahwa penentuan desil tidak didasarkan pada batas penghasilan tertentu. Artinya, tidak ada ketentuan bahwa seseorang dengan penghasilan sekian rupiah otomatis masuk desil tertentu.
"Kotak-kotak inilah yang disebut desil. Jadi, dalam pengelompokan desil tidak ada cut-off point. Tidak ada penghasilan sekian masuk desil X, atau aset sekian masuk desil Y. Murni berdasarkan pemeringkatan/ranking keluarga," jelas BPS.
BPS juga menjelaskan alasan keluarga dengan kondisi ekonomi yang sangat berbeda dapat berada dalam desil yang sama.
Menurut BPS, dalam desil 10 terdapat keluarga dengan kondisi ekonomi yang beragam, mulai dari kelas menengah hingga kelompok dengan kekayaan sangat besar.
Inilah sistem kapitalisme, ukuran kemiskinan bersifat relatif (tidak baku), padahal realitas kemiskinan mudah diindra. Tetap saja, citra dijaga melalui permainan angka, padahal tidak pernah bisa menyentuh akar masalah. Faktanya, rakyat kian hari kian tertekan dan tidak tahu lagi bagaimana menjalani sulitnya kehidupan ini. Malah, seolah menjadi kelinci percobaan bagi pemerintah, rakyat terus-menerus menerima dampak kebijakan asbun (asal bunyi).
Dan inilah kegagalan nyata kapitalisme dalam mendefinisikan kemiskinan. Akibatnya, program pemberantasan kemiskinan bisa dipastikan gagal. Padahal, kemiskinan di Indonesia merupakan masalah sistematis dan struktural. Sistem kapitalisme benar-benar mendewakan kapital atau modal, tak peduli cara mendapatkan kekayaan itu halal atau haram. Bukti nyatanya, privatisasi SDA milik umum dan kebijakan penguasa menjadikan tata kelola ekonomi berpihak kepada para pemilik modal. Ketika kekayaan berputar pada kelompok atau golongan tertentu, saat itulah keadilan ekonomi tidak pernah terwujud.
Dalam Islam, definisi kaya dan miskin sangat jelas dan mudah diindra sehingga tidak bersifat relatif. Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum, golongan miskin (al-masakin) didefinisikan sebagai orang yang memiliki pendapatan atau harta, namun tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, secara ideal, serta mereka tidak meminta-minta kepada orang lain.
Dan dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai rāʿin, yakni pengurus urusan rakyat. Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu serta menciptakan kondisi yang memungkinkan rakyat memenuhi kebutuhan pelengkapnya. Negara tidak cukup hanya sekadar mendata, mengelompokkan, lalu menentukan siapa yang layak atau tidak menerima bantuan.
Penerapan sistem ekonomi Islam juga menempatkan sumber daya alam yang menjadi milik umum sebagai kekayaan rakyat. Negara mengelolanya untuk kemaslahatan masyarakat, bukan menyerahkannya kepada penguasaan segelintir pemilik modal. Hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk pelayanan publik dan menyediakan kebutuhan rakyat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
