Revisi PPh Final UMKM: Langkah Adil atau Persempit Ruang Gerak Usaha Kecil?
Politik | 2026-09-02 16:39:14Terbitnya PP 20/2026 yang membatasi skema PPh Final 0,5% hanya untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi, sementara CV dan PT biasa tidak lagi masuk kriteria, adalah salah satu perubahan paling signifikan tahun ini bagi pelaku usaha kecil.
Di satu sisi, saya melihat logika kebijakan ini masuk akal. Skema PPh final selama ini kerap dimanfaatkan oleh badan usaha yang sebenarnya sudah cukup mapan untuk "bersembunyi" di bawah payung insentif UMKM, sehingga kontribusi pajaknya tidak proporsional dengan skala usahanya. Menutup celah ini adalah langkah menuju keadilan pajak yang lebih substantif, bukan sekadar formal.
Tapi di sisi lain, saya juga khawatir kebijakan ini bisa jadi pukulan bagi pelaku usaha kecil yang justru sengaja mendirikan CV atau PT karena alasan kredibilitas bisnis, misalnya untuk bisa ikut tender atau meyakinkan mitra usaha, padahal omzetnya jauh dari kategori usaha besar. Bagi mereka, keluar dari skema PPh final berarti harus siap dengan pembukuan yang lebih kompleks dan potensi beban pajak yang lebih tinggi, sesuatu yang belum tentu mereka siap secara administratif maupun finansial.
Kebijakan pajak yang baik seharusnya membedakan bukan hanya dari bentuk badan usaha, tapi juga dari skala riil omzet dan aset. Pemerintah perlu memastikan masa transisi bagi CV dan PT kecil yang terdampak, misalnya lewat pendampingan pembukuan atau insentif administratif sementara, agar niat baik menutup celah kepatuhan tidak justru mematikan semangat formalisasi usaha yang selama ini didorong pemerintah sendiri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
