MMD 52: Bantu UMKM Desa Dongko Tingkatkan Legalitas dan Digitalisasi Usaha
UMKM | 2026-08-31 18:24:38
Dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa
Dongko, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, melalui pendampingan pembuatan
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS),
kelompok 52 MMD UB membuat kegitan sosialisasi dan observasi kepada pelaku UMKM
yang ada di desa dongko. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya membantu pelaku UMKM
dalam meningkatkan legalitas usaha sekaligus mengikuti perkembangan sistem pembayaran
digital.
Pendampingan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya pelaku UMKM di Desa Dongko yang
belum memiliki NIB serta belum menggunakan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran.
Padahal, legalitas usaha dan kemudahan transaksi digital menjadi bagian penting dalam
mendukung perkembangan dan daya saing UMKM di tengah semakin berkembangnya
aktivitas ekonomi berbasis digital.
MMD Kelompok 52 bersama pelaku UMKM Desa Dongko melakukan pendampingan secara
langsung dalam proses pembuatan NIB dan QRIS. Mahasiswa membantu pelaku usaha
memahami persyaratan yang diperlukan, melakukan proses pendaftaran, hingga memastikan
dokumen dan data usaha dapat digunakan dengan baik.
Pembuatan NIB menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan legalitas bagi pelaku
usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM memiliki identitas berusaha yang dapat
mendukung pengembangan usaha serta mempermudah akses terhadap berbagai program
pemberdayaan dan layanan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Sementara itu, pendampingan pembuatan QRIS ditujukan untuk memudahkan proses
transaksi antara pelaku UMKM dan konsumen. Dengan pembayaran digital, konsumen dapat
melakukan transaksi secara lebih praktis tanpa harus menyediakan uang tunai. Penggunaan
QRIS juga diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengikuti perkembangan teknologi dan
meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan usaha.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan MMD Universitas Brawijaya Kelompok 52 dan
pelaku UMKM Desa Dongko. Mahasiswa tidak hanya berperan dalam membantu proses
pendaftaran, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai manfaat NIB dan QRIS bagi
keberlangsungan usaha. Pendampingan dilakukan secara langsung agar pelaku UMKM dapat
memahami proses tersebut dan nantinya mampu mengurus kebutuhan administrasi usahanya
secara mandiri.
Melalui program ini, MMD Kelompok 52 berharap semakin banyak UMKM di Desa Dongko
yang memiliki legalitas usaha dan sistem pembayaran digital. Langkah sederhana tersebut
diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing UMKM, memperluas
peluang usaha, serta mendorong pelaku usaha untuk lebih siap menghadapi perkembangan
ekonomi digital.
Kegiatan pendampingan NIB dan QRIS menjadi salah satu bentuk nyata kontribusi MMD
Kelompok 52 dalam mendukung UMKM yang lebih legal, modern, dan adaptif terhadap
perkembangan teknologi. Dengan adanya legalitas dan kemudahan transaksi, UMKM Desa
Dongko diharapkan mampu berkembang lebih luas dan memberikan dampak positif bagi
perekonomian masyarakat desa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
