Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image MMD2026 DESADONGKO

MMD 52: Bantu UMKM Desa Dongko Tingkatkan Legalitas dan Digitalisasi Usaha

UMKM | 2026-08-31 18:24:38

Dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa

Dongko, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, melalui pendampingan pembuatan

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS),

kelompok 52 MMD UB membuat kegitan sosialisasi dan observasi kepada pelaku UMKM

yang ada di desa dongko. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya membantu pelaku UMKM

dalam meningkatkan legalitas usaha sekaligus mengikuti perkembangan sistem pembayaran

digital.

Pendampingan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya pelaku UMKM di Desa Dongko yang

belum memiliki NIB serta belum menggunakan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran.

Padahal, legalitas usaha dan kemudahan transaksi digital menjadi bagian penting dalam

mendukung perkembangan dan daya saing UMKM di tengah semakin berkembangnya

aktivitas ekonomi berbasis digital.

MMD Kelompok 52 bersama pelaku UMKM Desa Dongko melakukan pendampingan secara

langsung dalam proses pembuatan NIB dan QRIS. Mahasiswa membantu pelaku usaha

memahami persyaratan yang diperlukan, melakukan proses pendaftaran, hingga memastikan

dokumen dan data usaha dapat digunakan dengan baik.

Pembuatan NIB menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan legalitas bagi pelaku

usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM memiliki identitas berusaha yang dapat

mendukung pengembangan usaha serta mempermudah akses terhadap berbagai program

pemberdayaan dan layanan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Sementara itu, pendampingan pembuatan QRIS ditujukan untuk memudahkan proses

transaksi antara pelaku UMKM dan konsumen. Dengan pembayaran digital, konsumen dapat

melakukan transaksi secara lebih praktis tanpa harus menyediakan uang tunai. Penggunaan

QRIS juga diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengikuti perkembangan teknologi dan

meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan usaha.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan MMD Universitas Brawijaya Kelompok 52 dan

pelaku UMKM Desa Dongko. Mahasiswa tidak hanya berperan dalam membantu proses

pendaftaran, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai manfaat NIB dan QRIS bagi

keberlangsungan usaha. Pendampingan dilakukan secara langsung agar pelaku UMKM dapat

memahami proses tersebut dan nantinya mampu mengurus kebutuhan administrasi usahanya

secara mandiri.

Melalui program ini, MMD Kelompok 52 berharap semakin banyak UMKM di Desa Dongko

yang memiliki legalitas usaha dan sistem pembayaran digital. Langkah sederhana tersebut

diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing UMKM, memperluas

peluang usaha, serta mendorong pelaku usaha untuk lebih siap menghadapi perkembangan

ekonomi digital.

Kegiatan pendampingan NIB dan QRIS menjadi salah satu bentuk nyata kontribusi MMD

Kelompok 52 dalam mendukung UMKM yang lebih legal, modern, dan adaptif terhadap

perkembangan teknologi. Dengan adanya legalitas dan kemudahan transaksi, UMKM Desa

Dongko diharapkan mampu berkembang lebih luas dan memberikan dampak positif bagi

perekonomian masyarakat desa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image