Anak-Anak Terjebak Layar, Negara Absen?
Eduaksi | 2026-08-31 16:57:02
Oleh M. Sulthan Amani (Tenaga Ahli KPID DKI Jakarta)
Dewasa ini, lebih dari setengah populasi di Indonesia telah terhubung Internet. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengumumkan jumlah pengguna Indonesia tahun 2024 mencapai 221.563.476 jiwa. Dari hasil survei penetrasi internet Indonesia 2024 yang dirilis APJII, maka tingkat penetrasi internet Indonesia menyentuh angka 79,5%. Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan sebanyak 80 persen pengguna internet di Indonesia, merupakan anak-anak dan remaja.
Teknologi digital terus merangsek kehidupan keluarga saat ini tanpa terbendung. Baik orang tua maupun anak-anak menjadi pengguna media digital dalam berbagai bentuk, seperti komputer, telepon pintar, piranti permainan/game maupun internet (Nur Ika dan Ahmad, 2019). Penggunaan media digital di rumah ternyata tidak serta merta meningkatkan martabat dan kualitas kehidupan keluarga—tak jarang anggota keluarga justru terpisahkan karena lebih tertarik menghabiskan waktu dengan perangkat digital mereka daripada berinteraksi bersama.
Penggunaan perangkat digital, berbeda dengan menggunakan televisi dan radio sebagai saran informasi dan hiburan. Perangkat digital umumnya dibuat tidak dengan frekuensi publik, melainkan jaringan internet dan algoritma digital—namun televisi dan radio masih dapat dipantau dan diatur melalui undang-undang serta orang tua dapat secara langsung menyaksikan apa yang ditonton dan didengarkan oleh anak. Namun penggunaan internet lebih diminati oleh banyak orang terlebih, banyak fitur dan aplikasi yang dapat diakses sesuai dengan keinginan oleh setiap orang.
Pesatnya perkembangan masyarakat yang didahului dengan makin majunya teknologi menimbulkan dampak positif dan negatif bagi keluarga, orang tua dan anak. Dampak negatif yang paling mendasar bagi kehidupan berkeluarga dimana orang tua dan anak juga mengalami kecanduan gadget. Padahal orang tua mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan anak, mengajari, mengarahkan, dan mendidik, yang meliputi tanggung jawab keimanan, materi, fisik, moral, akal, kejiwaan, sosial, dan seks.
Bukan justru terhanyut oleh penggunaan internet, tanpa batas-batas tertentu, akibatnya orang tua sering menjadikan internet sebagai sarana pengalihan tanggungjawab—karena memfasilitasi anak dengan internet, membuat orang tua punya waktu lebih banyak menggunakan gawainya untuk keperluan atau kepentingan pribadinya.
Tidak hanya orang tua, tetapi dalam cakupan yang lebih besar; Negara. Dimana Negara disaat anak berada di depan layar? Dimana peran Negara saat anak terkontaminasi dengan tontonan yang tidak sesuai umurnya? Sudah sepatutnya, pemerintah hadir mengedukasi secara massif kepada orang tua untuk mengedukasi batas penggunaan internet bagi anak?
Ketika Algoritma Mengasuh Anak
Anak-anak dan remaja merupakan kelompok masyarakat yang rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi ekonomi. Tidak sedikit pihak perusahaan media yang gencar melakukan penyediaan informasi sebagai bisnis yang menggiurkan yang akhirnya menciptakan apa yang disebut sebagai industri media. Namun kenyataan ini justru membawa anak dan remaja justru terpolarisasi, karena tidak diimbangi dengan kecerdasan dan pemahaman dalam mengolah informasi (Sapanti, 2019).
Kemampuan literasi media yang buruk akan membawa dampak yang buruk terhadap informasi yang diperoleh terkait dengan kebenaran dari informasi tersebut, sehingga membuat anak dan remaja semakin ketinggalan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital kita. Meskipun mereka saat ini dianggap sebagai digital native atau generasi yang peka terhadap pengaruh digital, namun hal itu hanya mitos belaka—kemahiran generasi terhadap digitalisasi, dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain; terpaan teknologi digital, tingkat pendidikan orang tua, dan tingkat ekonomi keluarga.
Sayangnya, kemajuan teknologi digital juga membawa tantangan baru terkait perlindungan anak—Fong (2020) menyoroti bahwa investigasi layanan perlindungan anak dan pengawasan negara terhadap kehidupan keluarga menjadi isu yang perlu mendapat perhatian. Hal ini tentunya membuat anak semakin dipengaruhi oleh algoritma dan tumbuh berdasarkan konten-konten yang mereka konsumsi, tanpa adanya regulasi yang kuat dari Negara dan minim bimbingan orang tua.
Tidak hanya itu, tindakan cybercrime yang diluar dari kuasa orang tua, akan menjadikan anak sebagai korban atas dampak negatif perkembangan teknologi dan informasi saat ini. Adapun bentuk tindakan cybercrime yang terjadi diantaranya; pencurian data, hacking and cracking, cybersquatting, menyebarkan konten illegal, malware, Cyber Espionage dan cyber sexual harrassement (Syafnidawaty, 2020).
Cyber sexual harrassement merupakan pelecehan seksual yang terjadi melalui internet. Bahkan seperti yang disebutkan Dowdell di dalam American Journal of Nursing, cara termudah hari ini bagi pelaku untuk bertemu dan melibatkan anak atau remaja untuk tujuan sexual harrassement, pornografi, atau prostitusi adalah melalui internet (Wirman, Sari, Hardianti, & Roberto, 2021). Sebagai contoh; child grooming yang mengintai anak-anak di era digital saat ini.
Tentunya jika kita bedah satu per satu, sangat banyak permasalahan digital yang akan membuat anak dan remaja semakin terbawa arus pada era post-truth saat ini. Era dimana kebebasan menjadi ruang terbuka bebas, saling menebar pembenaran dan membuat setiap orang terpolarisasi tanpa pandang usia. Sehingga kita perlu menegaskan peran Negara dalam menghadapi problematika ini.
Ketika Regulasi Tertinggal Melindungi Anak
Perkembangan industri digital berlari jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan regulasi untuk mengikutinya. Anak-anak kini dapat bebas mengakses berbagai konten melalui media sosial, platform video, gim, dan layanan streaming tanpa batas ruang dan waktu. Persoalannya, ketika risiko terhadap anak semakin kompleks, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab untuk melindungi mereka? Jangan sampai perlindungan terhadap anak hanya dibebankan pada orang tua, sementara platform digital dan negara justru berjalan di belakang perkembangan teknologi.
Anak dan remaja menjadi kelompok paling rentan, yang mudah dipengaruhi oleh konten-konten di sosial media. Seiring meningkatnya penggunaan internet di kalangan anak-anak Indonesia, berbagai ancaman di ruang digital juga kian mengemuka. Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan pada 2024 sebanyak 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami cyberbullying. Kemudian sekitar 4-100 anak pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak sepanjang hidupnya yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial dan ruang digital.
Selain itu, menurut Komdigi (2026) terjadinya peningkatan kasus di ruang digital, dimana terdapat 50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual atau dari 80 juta, setengahnya terpapar. Dengan menghadapi risiko tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Meskipun begitu, seperti yang telah penulis jelaskan sebelumnya, tidak semua orang tua memahami bagaimana membatasi anak di era digital, ada yang memahami tapi tidak mampu melaksanakannya—ada yang mampu melaksanakannya, tapi tidak mempunyai pemahaman yang cukup tentang dunia digital. Sehingga pemerintah harus benar-benar hadir untuk mengejar ketertinggalan ini, perlu dibentuk Satuan Tugas (SATGAS) untuk memastikan PP TUNAS dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak.
Permasalahan digital yang mengganggu ketahanan anak sebagai kelompok rentan sudah menjamur dan tidak terbendung, tidak mudah untuk meningkatkan pemahaman digital kepada anak—disaat mereka telah terkontaminasi dengan konten-konten tersebut. Suka tidak suka, Negara harus hadir bukan sebatas memproduksi regulasi, tetapi juga harus memastikan bahwa regulasi tersebut dapat melindungi anak dan masa depan generasi muda Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
