Dari Pelatihan ke Praktik: PR Besar Pemberdayaan UMKM Olahan Ikan
Bisnis | 2026-08-11 13:10:19Pelatihan pemasaran digital bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus digelar, terutama pemasaran melalui media sosial. Namun, jarak antara materi yang diajarkan dan praktik sehari-hari masih lebar. Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, dari 65 juta pelaku UMKM di Indonesia, baru sekitar 30 persen yang benar-benar memanfaatkan platform digital seperti e-commerce, media sosial, dan pembayaran digital untuk memperluas pasar. Artinya, mayoritas UMKM masih berjalan dengan cara lama, meski pelatihan pemasaran digital telah berulang kali diberikan. Persoalannya bukan sekadar keengganan UMKM untuk berubah, melainkan pekerjaan rumah besar yang belum tuntas: bagaimana mengubah pelatihan menjadi praktik yang benar-benar berjalan.
Dari berbagai pelatihan yang telah diberikan, setidaknya ditemukan tiga pola respons UMKM. Pertama, ada yang sama sekali tidak menerapkan ilmu yang diperoleh. Kedua, ada yang sempat menerapkannya, namun kemudian berhenti dan kembali ke kebiasaan lama. Ketiga, ada yang tetap konsisten menerapkannya meski frekuensinya jarang. Ironisnya, dua pola pertama jauh lebih banyak ditemui di lapangan.
Ketika ditelusuri, alasan minimnya penerapan ini bukan semata soal keengganan. Banyak pelaku UMKM mengaku jumlah karyawan mereka sangat terbatas, bahkan hanya cukup untuk aktivitas produksi. Akibatnya, pemasaran digital yang membutuhkan waktu dan konsistensi terpaksa dikesampingkan. Alasan ini tidak sepenuhnya keliru sebab UMKM setiap hari dihadapkan pada kebutuhan mendesak, baik untuk keberlangsungan usaha maupun kehidupan sehari-hari pemiliknya. Namun jika dibiarkan tanpa intervensi, UMKM akan terus berputar di lingkaran yang sama: stagnan, sulit naik kelas, dan kalah bersaing dengan pelaku usaha yang lebih adaptif.
Di sinilah persoalan sebenarnya, pelatihan pemasaran UMKM kerap dirancang seolah semua peserta memiliki sumber daya yang sama, yaitu waktu luang, tenaga tambahan, dan kemampuan mengelola dua fungsi sekaligus. Padahal realitasnya jauh berbeda. Ketika pelatihan tidak mempertimbangkan keterbatasan kapasitas pelaksananya, sebaik apa pun materinya, hasilnya berisiko berhenti di ruang kelas. Ini bukan lagi soal UMKM yang "kurang disiplin", melainkan pekerjaan rumah bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pelatihan, pemerintah, hingga ekosistem pendukung UMKM yang perlu hadir bukan hanya di tahap edukasi, tetapi juga eksekusi.
Lantas, apa yang bisa dilakukan? Solusi tidak bisa dipukul rata, melainkan harus dipetakan sesuai kondisi dan potensi masing-masing UMKM. Setidaknya ada tiga kelompok yang dapat diidentifikasi. Kelompok pertama adalah UMKM yang mampu dan mau menyediakan sumber daya manusia tambahan khusus untuk mengelola pemasaran media sosial. Bagi kelompok ini, pelatihan teknis dapat langsung diberikan, mulai dari strategi konten, iklan berbayar, hingga analitik performa, karena mereka sudah memiliki "tangan" yang siap menjalankannya.
Kelompok kedua adalah UMKM yang bersedia memasarkan produk lewat media sosial, tetapi hanya mengandalkan sumber daya manusia yang sudah ada tanpa tambahan personel. Bagi kelompok ini, yang dibutuhkan bukan sekadar pelatihan konsep, melainkan bantuan teknologi dan pelatihan "marketing hack", yaitu trik praktis yang memangkas waktu dan tenaga. Perlu pula dibentuk komunitas UMKM yang rutin berbagi pembaruan taktik media sosial, bahkan memasarkan produk secara bersama-sama, sehingga beban tidak ditanggung sendiri-sendiri.
Kelompok ketiga adalah UMKM yang benar-benar kesulitan menambah sumber daya manusia. Bagi kelompok ini, solusinya bukan pelatihan, melainkan fasilitasi langsung. Lembaga UMKM, pemerintah, maupun perguruan tinggi dapat berperan menjalankan fungsi pemasaran atas nama UMKM binaan, layaknya inkubasi, hingga mereka cukup kuat untuk merekrut dan membiayai tenaga pemasaran sendiri. Dukungan yang diberikan bukan sekadar transfer ilmu, melainkan tumpangan sementara sampai UMKM siap berjalan mandiri.
Gambaran kelompok kedua ini misalnya terlihat pada pendampingan UMKM Bakso Ikan Katumiri dan UMKM Abon Ikan Dua Putera di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, melalui Program Pemberdayaan Masyarakat (PM-UPUD) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Kedua UMKM ini mendapat pendampingan membangun identitas merek, foto dan video produk, hingga optimasi media sosial, namun tetap mengandalkan tenaga kerja yang sudah ada tanpa tambahan personel khusus pemasaran.
Sebagian besar waktu dan tenaga mereka tetap terserap untuk produksi harian, mulai dari penggilingan, pencetakan, dan pengemasan bakso ikan di satu sisi, hingga memasak dan mengaduk abon ikan di sisi lain. Setelah masa pendampingan berakhir, keduanya tetap menerapkan sebagian ilmu yang diperoleh meski dengan frekuensi terbatas. Kondisi ini mengkonfirmasi bahwa pendekatan berupa bantuan teknologi dan trik pemasaran praktis memang lebih relevan bagi UMKM dengan keterbatasan sumber daya manusia semacam ini, dibandingkan pelatihan teknis yang menuntut pengelolaan penuh waktu.
Dengan pemetaan ini, pendekatan terhadap UMKM tidak lagi seragam, melainkan disesuaikan dengan kapasitas riil setiap kelompok. Pelatihan tepat sasaran, bantuan teknologi praktis, dan fasilitasi langsung bagi yang paling membutuhkan, jauh lebih realistis dibandingkan mengulang pelatihan yang sama untuk semua kalangan. Pemberdayaan UMKM tidak boleh berhenti pada seremoni pembagian sertifikat.
Ia harus dilanjutkan hingga ke titik paling menentukan, yaitu praktik yang benar-benar berjalan di lapangan. Ini pekerjaan rumah besar yang tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada UMKM, yang setiap hari sudah berjuang menjaga usahanya tetap hidup. Sudah saatnya pelatihan, pendampingan, dan dukungan ekosistem berjalan beriringan, agar UMKM tidak sekadar dilatih, tetapi benar-benar tumbuh.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
