Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fahhala

Membangun Rasa untuk Perempuan

Agama | 2026-07-30 12:21:39
Ilustrasi

Sebuah negara tidak hanya dinilai dari kemampuannya menindak pelaku kejahatan. Negara juga dinilai dari kemampuannya menghadirkan rasa aman sebelum kejahatan itu terjadi. Ketika perempuan masih hidup dalam bayang-bayang kekerasan, pertanyaan yang layak diajukan bukan sekadar seberapa cepat kasus ditangani, melainkan sejauh mana kebijakan publik telah mampu mencegah lahirnya korban baru.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan setelah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis data pengaduan hingga 30 Juni 2026. DKI Jakarta mencatat 561 pengaduan, sedangkan Jawa Barat berada di posisi kedua dengan 457 pengaduan. Angka itu menempatkan Jawa Barat sebagai salah satu wilayah dengan laporan kekerasan terhadap perempuan tertinggi di Indonesia. (Republika.co.id, 17 Juli 2026)

Angka tersebut tidak sepatutnya dibaca hanya sebagai statistik tahunan. Di balik setiap laporan terdapat perempuan yang kehilangan rasa aman, anak yang menyaksikan kekerasan dalam keluarganya, serta masyarakat yang menghadapi menurunnya kualitas kehidupan sosial. Oleh karena itu, tingginya pengaduan seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama mengenai efektivitas arah kebijakan perlindungan perempuan.

Di sinilah letak pentingnya evaluasi paradigma. Selama perhatian lebih banyak diarahkan pada penanganan korban setelah kekerasan terjadi, ruang untuk membangun sistem pencegahan sering kali belum memperoleh perhatian yang memadai. Padahal, perempuan membutuhkan perlindungan yang dimulai jauh sebelum mereka menjadi korban.

Realitas sosial menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak lahir dari satu penyebab. Konflik keluarga, lemahnya pengendalian diri, tekanan ekonomi, penyalahgunaan zat adiktif, paparan konten digital yang mengobjektifikasi perempuan, hingga renggangnya hubungan sosial dapat saling berkelindan.

Semua faktor tersebut membentuk lingkungan yang rentan terhadap munculnya berbagai bentuk kekerasan. Oleh sebab itu, kebijakan perlindungan tidak cukup bersifat sektoral. Ia memerlukan sinergi antara pendidikan, keluarga, layanan sosial, keamanan, dan pembinaan moral masyarakat.

*Perspektif Islam*

Dalam perspektif Islam, perlindungan terhadap perempuan merupakan bagian dari amanah menjaga jiwa (hifzh an-nafs) dan menjaga kehormatan (hifzh al-'irdh), yang termasuk tujuan utama syariat. Karena itu, Islam tidak hanya memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara, tetapi juga membangun berbagai mekanisme yang bertujuan mencegah munculnya kejahatan.

Allah Swt. berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' [17]: 32). Pilihan kata janganlah mendekati menunjukkan bahwa Islam mengatur bukan hanya perbuatan akhirnya, melainkan juga berbagai jalan yang dapat mengantarkan manusia kepada kerusakan moral dan sosial. Nilai ini kemudian diterjemahkan melalui adab pergaulan, kewajiban menjaga pandangan, menjaga aurat, serta membangun interaksi yang saling menghormati.

Islam juga menempatkan keluarga sebagai fondasi perlindungan pertama. Rasulullah saw. bersabda, "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku." (HR. At-Tirmidzi, No. 3895). Hadis ini memperlihatkan bahwa kemuliaan seorang laki-laki tidak diukur dari kekuasaan atau kedudukannya, melainkan dari cara ia memperlakukan keluarganya dengan kasih sayang, tanggung jawab, dan penghormatan.

Di tingkat negara, Islam memandang pemimpin sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keamanan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, "Imam adalah pemelihara dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR Al-Bukhari No. 7138 dan Muslim No. 1829). Hadis tersebut mengandung pesan bahwa perlindungan terhadap perempuan merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam literatur fikih siyasah, tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan keamanan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pendidikan yang membentuk akhlak, penegakan hukum yang adil, serta penciptaan lingkungan sosial yang menjaga kehormatan manusia.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam menjelaskan bahwa syariat memberikan perhatian besar terhadap peran keluarga, tanggung jawab laki-laki sebagai penanggung nafkah, dan kedudukan perempuan sebagai sosok yang dimuliakan sekaligus memiliki hak untuk berkiprah dalam kehidupan masyarakat sesuai ketentuan syariat.

Sejarah Islam juga memberikan teladan mengenai pentingnya kehadiran pemimpin dalam menjaga keamanan rakyat. Umar bin Al-Khaththab ra. dikenal sering melakukan pengawasan langsung terhadap kondisi masyarakat pada malam hari untuk memastikan tidak ada warga yang terlantar atau terzalimi. Teladan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan bukan sekadar konsep normatif, melainkan tanggung jawab nyata yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak pada keselamatan masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image