Reaktivasi SPP, Solusi Biaya Pendidikan
Sekolah | 2026-07-30 12:14:20
Pendidikan selalu menjadi fondasi lahirnya generasi yang kuat. Dari ruang-ruang kelas itulah karakter, ilmu pengetahuan, dan peradaban dibangun. Karena itu, keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari banyaknya gedung sekolah atau jumlah program yang berjalan, tetapi dari kemampuan negara menjamin seluruh peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang layak tanpa terbebani persoalan biaya.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa penyelenggaraan pendidikan memerlukan dukungan anggaran yang besar. Dana operasional sekolah digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan, mulai dari pemeliharaan fasilitas, kegiatan pembelajaran, pengembangan kompetensi guru, hingga pembinaan peserta didik. Ketika anggaran semakin terbatas, ruang gerak sekolah pun ikut menyempit. Berbagai program yang sebelumnya berjalan dengan baik akhirnya dikurangi, bahkan tidak sedikit yang terpaksa dihentikan.
Situasi inilah yang kemudian melatarbelakangi munculnya kembali pembahasan mengenai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri di Jawa Barat.
Wacana reaktivasi SPP muncul dalam pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan antara DPRD Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam pemberitaan detikJabar tanggal 17 Juli 2026, Dinas Pendidikan Jawa Barat menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan. (Detik.com, 17 Juli 2026)
Apabila dicermati lebih mendalam, pembahasan mengenai SPP sesungguhnya bukan sekadar persoalan ada atau tidaknya pungutan sekolah. Wacana tersebut justru membuka ruang refleksi mengenai arah pengelolaan pendidikan. Ketika sekolah mengalami kekurangan dana, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya bagaimana menutup kekurangan tersebut, melainkan siapa yang seharusnya memikul tanggung jawab utama atas pembiayaan pendidikan.
Setiap kebijakan lahir dari cara pandang tertentu. Cara pandang itulah yang menentukan arah penyelesaian masalah. Ketika sekolah menghadapi keterbatasan anggaran, tersedia dua pilihan besar. Pilihan pertama adalah memperkuat kapasitas pembiayaan negara agar pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal. Pilihan kedua adalah membuka peluang keterlibatan masyarakat melalui berbagai bentuk pungutan.
Wacana reaktivasi SPP menunjukkan bahwa pilihan kedua mulai memperoleh ruang pembahasan. Padahal, kondisi ekonomi setiap keluarga tidaklah sama. Sebagian orang tua mungkin mampu memenuhi tambahan biaya pendidikan. Namun, tidak sedikit pula yang masih berjuang memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Dalam keadaan seperti itu, tambahan pengeluaran sekecil apa pun dapat memengaruhi keberlangsungan pendidikan anak.
Di sinilah letak persoalan yang perlu direnungkan bersama. Pendidikan merupakan hak dasar warga negara. Karena itu, solusi atas keterbatasan anggaran seharusnya tidak langsung mengarah pada bertambahnya beban masyarakat. Langkah tersebut memang dapat membantu sekolah dalam jangka pendek, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan pada tingkat yang paling mendasar.
Lebih jauh lagi, kondisi ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pendidikan masih sangat dipengaruhi oleh dinamika fiskal. Ketika ruang anggaran menyempit, pelayanan pendidikan ikut mengalami penyesuaian. Akibatnya, hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu menjadi sangat bergantung pada kondisi keuangan negara dari waktu ke waktu.
Padahal, pendidikan memiliki posisi yang berbeda dibandingkan program pembangunan lainnya. Pendidikan melahirkan sumber daya manusia yang kelak menentukan masa depan bangsa. Oleh sebab itu, pembiayaannya memerlukan kepastian yang kuat, bukan sekadar mengikuti perubahan prioritas anggaran.
*Pandangan Islam*
Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan mendasar yang wajib dijamin negara. Perintah pertama yang Allah Swt. turunkan kepada Rasulullah saw. bukanlah mengenai perdagangan ataupun pemerintahan, melainkan perintah membaca.
Allah Swt. berfirman, "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan." (QS Al-'Alaq [96]: 1). Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu merupakan fondasi kehidupan manusia. Oleh karena itu, negara berkewajiban membuka akses pendidikan seluas-luasnya agar masyarakat dapat memperoleh ilmu tanpa hambatan.
Prinsip tersebut semakin dipertegas oleh sabda Rasulullah saw., "Imam adalah pemelihara rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR Bukhari No. 7138 dan Muslim No. 1829). Hadis ini menjelaskan bahwa pemimpin bukan hanya menyusun aturan, tetapi juga memastikan seluruh kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik. Pendidikan termasuk bagian dari amanah tersebut karena ilmu menjadi jalan lahirnya kemajuan umat.
Perhatian Rasulullah saw. terhadap pendidikan terlihat jelas setelah Perang Badar. Tawanan perang yang memiliki kemampuan membaca dan menulis diberi kesempatan membebaskan dirinya dengan mengajarkan ilmu kepada anak-anak kaum muslim. Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa penyebaran ilmu menjadi prioritas, bahkan ketika negara masih berada pada fase awal pembangunannya.
Dalam tata kelola keuangan Islam, pembiayaan pendidikan tidak dibebankan kepada peserta didik. Negara memenuhi seluruh kebutuhan penyelenggaraan pendidikan melalui Baitulmal. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menjelaskan bahwa Baitulmal memperoleh pemasukan dari berbagai sumber yang telah ditetapkan syariat, seperti pengelolaan harta milik umum, kharaj, jizyah, fai, ganimah, zakat pada posnya masing-masing, serta sumber-sumber lain yang sah menurut syariat.
Landasan pengelolaan sumber daya tersebut berasal dari sabda Rasulullah saw., "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud No. 3477). Hadis tersebut menunjukkan bahwa kekayaan yang menjadi milik umum harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Hasil pengelolaannya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan publik, termasuk pendidikan.
Sejarah juga mencatat bahwa para khalifah memberikan perhatian besar terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. Pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid dan Khalifah al-Ma'mun, negara mendirikan Baitul Hikmah di Baghdad sebagai pusat pendidikan, perpustakaan, penerjemahan, dan penelitian.
Negara membiayai kegiatan ilmiah, memberikan dukungan kepada para guru dan ilmuwan, serta membuka akses ilmu pengetahuan bagi masyarakat. Peradaban Islam kemudian melahirkan banyak tokoh besar seperti Ibnu Sina, Al-Khawarizmi, Al-Biruni, dan Ibnu Haitsam yang karya-karyanya menjadi rujukan dunia selama berabad-abad.
Fakta sejarah tersebut menunjukkan bahwa pendidikan memperoleh jaminan yang kuat karena dipandang sebagai kebutuhan masyarakat, bukan sekadar pengeluaran rutin negara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
