Memulihkan Jiwa Generasi Emas
Humaniora | 2026-08-21 20:08:25Menuju visi Indonesia Emas 2045, Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) tidak hanya berfokus pada kecerdasan intelektual, namun juga perlu memerhatikan ketahanan mental dan kesejahteraan psikososial generasi muda. Sayangnya, fenomena perundungan (bullying) di lingkungan sekolah masih menjadi ancaman serius.
Hal ini terbukti dari adanya catatan kasus dan juga laporan yang diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), serta lembaga pemantau pendidikan lainnya. Menurut KPAI, pada awal periode hingga pertengahan 2026, laporan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menempati posisi kedua tertinggi secara nasional, sekitar 37,5% dari total aduan kekerasan anak.
FSGI juga mencatat terjadi 22 kasus kekerasan skala berat di sekolah dan 9% di antaranya ialah kekerasan fisik atau perundungan antar-siswa dalam kurun waktu 3 bulan pertama tahun 2026. Faktanya, data yang terekam ini merupakan fenomena gunung es, di mana angka riil di lapangan bisa jadi jauh lebih tinggi dikarenakan banyak korban enggan melapor akibat takut atau diancam oleh pelaku.
Saya, sebagai mahasiswi Program Magister Kesejahteraan Sosial, melihat perlunya intervensi masalah perundungan anak ini secara mendalam dengan menggabungkan tiga mazhab besar psikologi, yaitu Psikoanalisis, Behavioristik, dan Humanistik. Melalui mata kuliah Tingkah Laku Manusia dan Lingkungan Sosial, saya dibawa ke dalam pemahaman yang lebih mendalam terkait tiga pendekatan Psikologi tersebut.
Pada dasarnya, manusia merupakan insan atau individu yang dibentuk dari latar belakang sosialnya dan hal tersebut memengaruhi cara mereka bersosialisasi di lingkungan sekitar. Pada kesempatan ini, saya berusaha untuk menyelaraskan pemahaman yang saya dapatkan dari mata kuliah dengan keresahan pribadi terkait intervensi atas fenomena perundungan anak di lingkungan pendidikan.
Penanggulangan kasus perundungan di sekolah ini kerap tidak maksimal karena adanya kekeliruan mendudukkan posisi pelaku dan korban secara adil. Korban perundungan biasanya dibiarkan pulih sendiri tanpa jaminan rasa aman—sering kali berujung korban mengundurkan diri dari sekolah, sementara pelaku sekadar dijatuhi sanksi formalitas tanpa adanya pembinaan untuk bebenah diri.
Pendekatan Psikoanalisis terhadap fenonema ini diperlukan untuk memahami akar trauma yang melatari kondisi kedua belah pihak. Langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh pihak sekolah digardai oleh Guru Bimbingan Konseling (BK) dengan menggali akar masalah (root cause) melalui konseling individual. Pelaku perundungan biasanya menggunakan kekerasan sebagai pertahanan diri (defense mechanism) dari trauma masa lalu.
Mereka menggunakan kekerasan guna melampiaskan amarah ataupun menutupi kondisi ketidakberdayaannya di luar sekolah. Kemudian sekolah dapat menyediakan wadah untuk menyalurkan energi agresif pelaku; seperti ekstrakulikuler olahraga atau seni. Sebaliknya, bagi korban, intimidasi, cemooh, dan kekerasan yang mereka dapatkan di sekolah secara terus menerus dapat mengendap menjadi trauma yang akan mengganggu mental hingga merusak kepribadian mereka; seperti memicu rasa takut, cemas, tidak percaya diri, hingga menyalahkan diri sendiri.
Maka dari itu, sekolah wajib menyediakan ruang aman bagi korban untuk mengekspresikan trauma tanpa dihakimi. Jika dibiarkan, alur seperti ini akan terjadi berulang hingga menjadi lingkaran yang tidak akan ada habisnya. Maka dari itu, pemahaman akar dari perbuatan seseorang bukan untuk memaklumi tindakan pelaku, melainkan untuk membongkar sumber masalahnya.
Selanjutnya, pendekatan Behavioristik hadir untuk mengondisikan pola interaksi di lapangan. Pihak sekolah bertindak tegas terhadap pelaku perundungan dengan fokus utama menghentikan reinforcement social yang didapatkan oleh pelaku; seperti dukungan atau pengakuan dari teman sebaya atas dominasi yang dilakukan, serta memberikan konsekuensi logis yang konsisten kepada mereka yang melakukan perundungan—termasuk teman sebaya yang mendukung. Kemudian untuk korban, guru BK bisa memberikan pelatihan sikap, seperti melatih cara menatap mata, menjaga postur tubuh tegak, dan menggunakan kalimat tegas untuk menolak intimidasi tanpa rasa takut.
Selanjutnya, sekolah perlu melakukan penetapan aturan yang jelas mengenai batasan perilaku yang diterima maupun tidak. Para guru juga perlu secara konsisten mencontohkan interaksi social yang ramah dan saling menghargai di lingkungan sekolah agar menjadi role model yang ditiru oleh siswa. Pihak sekolah juga perlu memberikan apresiasi terhadap siswa—termasuk pelaku perundungan yang sudah mengakui kesalahannya dan ingin berubah—saat mereka menunjukkan perilaku baik; seperti berprestasi secara akademik maupun non-akademik, ataupun sesederhana menolong teman atau bekerja sama.
Langkah ini kemudian disempurnakan oleh pendekatan Humanistik yang menekankan bahwa setiap anak memiliki dorongan alami untuk berkembang, namun lingkungan yang destruktif justru dapat menghambat proses aktualisasi diri tersebut. Pada kasus perundungan di sekolah ini, sekolah dapat menerapkan prinsip penerimaan tanpa syarat dengan memisahkan perilaku buruk pelaku dan nilainya sebagai manusia, sehingga pelaku tetap dirangkul untuk memperbaiki diri tanpa diberi label atau stigma permanen, dan korban tetap terjaga ruang amannya untuk didengar, dipercaya, serta divalidasi tanpa dihakimi, disalahkan, ataupun diremehkan. Sekolah juga perlu rutin mengadakan sharing session di kelas guna membangun budaya empati serta mendampingi korban untuk mengenali kembali bakat dan potensi dirinya.
Menyongsong tahun 2045, Indonesia tidak boleh membiarkan generasi mudanya saling menghancurkan. Kolaborasi antara pembedahan akar masalah melalui pendekatan Psikoanalisis, pembentukan ulang kebiasaan melalui pendekatan Behavioristik, dan pemulihan harkat kemanusiaan melalui pendekatan Humanistik adalah kunci agar sekolah kembali menjadi ruang tumbuh yang aman, inklusif, dan bermartabat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
