Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fahhala

Raperda Anti-LGBT dalam Membangun Ketahanan Sosial

Eduaksi | 2026-07-21 20:31:08
Ilustrasi

Setiap kebijakan publik lahir dari harapan untuk menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat. Namun, sebuah regulasi tidak hanya dituntut memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat yang nyata. Perspektif inilah yang layak digunakan dalam membaca pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti-LGBT di Jawa Barat. Perdebatan yang muncul menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya mempertanyakan isi regulasi, melainkan juga efektivitasnya dalam menyelesaikan persoalan yang menjadi latar belakang pembentukannya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Provinsi Jawa Barat sedang menyusun Raperda yang mengatur larangan terhadap praktik LGBT. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyampaikan bahwa regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih tegas dalam menjaga ketertiban sosial di daerah. Pernyataan itu dimuat pada salah satu media online dengan judul "Jabar Bersiap Sahkan Raperda Anti-LGBT, Wagub Erwan Setiawan: Tidak Ada Lagi Ruang untuk Mereka" pada 10 Juli 2026.

Kebijakan tersebut mencerminkan adanya perhatian pemerintah terhadap aspirasi sebagian masyarakat yang menghendaki hadirnya aturan yang lebih jelas. Di sisi lain, pembentukan sebuah peraturan daerah perlu dilihat sebagai bagian dari proses kebijakan publik yang harus memenuhi prinsip kepastian hukum, kebermanfaatan, serta dapat diterapkan secara konsisten. Sebuah regulasi tidak hanya dinilai dari ketegasan rumusannya, tetapi juga dari kemampuannya memberikan solusi yang dapat diukur hasilnya.

Salah seorang ahli hukum tata negara pernah menegaskan bahwa kualitas regulasi ditentukan oleh kesesuaian materi muatan, kewenangan pembentuknya, dan kepastian implementasi. Regulasi yang baik harus memiliki tujuan yang jelas, tidak menimbulkan multitafsir, serta dapat dilaksanakan secara efektif.

Pandangan tersebut mengingatkan bahwa pembentukan hukum bukan sekadar menghasilkan norma baru, melainkan menghadirkan instrumen yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, kajian sosiologi menunjukkan bahwa perilaku manusia dipengaruhi oleh banyak faktor. Lingkungan keluarga, pendidikan, media digital, pergaulan, kondisi psikologis, hingga perubahan budaya saling berkaitan dalam membentuk perilaku seseorang.

Karena itu, pendekatan hukum memiliki peran sebagai pengarah, tetapi tidak dapat menggantikan fungsi pendidikan maupun pembinaan sosial. Regulasi yang berdiri sendiri tanpa didukung upaya membangun lingkungan yang sehat berpotensi hanya mengatasi dampak yang terlihat, sementara faktor-faktor penyebabnya tetap berkembang.

Hal tersebut menjadi bahan refleksi bersama. Masyarakat membutuhkan kebijakan yang tidak berhenti pada aspek larangan, tetapi juga memperkuat langkah-langkah preventif. Pendidikan karakter sejak dini, penguatan fungsi keluarga, peningkatan literasi digital, pendampingan psikologis, serta ruang konsultasi yang mudah diakses merupakan bagian penting dari upaya membangun ketahanan sosial. Pendekatan yang menyeluruh akan lebih berpeluang menghasilkan perubahan yang berkelanjutan dibandingkan pendekatan yang hanya bertumpu pada instrumen hukum.

*Pandangan Islam*

Nilai-nilai Islam memberikan landasan moral yang sejalan dengan upaya tersebut. Al-Qur'an mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan diri, keluarga, dan masyarakat. Kisah kaum Nabi Luth yang termuat dalam QS. Al-A'raf ayat 80–84 menjadi pelajaran tentang pentingnya memelihara batas-batas moral yang telah ditetapkan Allah Swt.

Di sisi lain, Allah Swt. juga memerintahkan agar dakwah dilakukan dengan hikmah dan nasihat yang baik sebagaimana firman-Nya dalam QS. An-Nahl ayat 125. Hal ini menunjukkan bahwa penyampaian nilai agama tidak dilepaskan dari kebijaksanaan, dialog, dan pembinaan.

Rasulullah saw. memberikan teladan melalui pembentukan masyarakat yang berakhlak mulia dengan penerapan syariat Islam yang menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Beliau bersabda, "Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak." (HR Ahmad)

Pendidikan iman, keteladanan dalam keluarga, dan kepedulian terhadap sesama menjadi fondasi yang tidak dapat dipisahkan dari pembentukan masyarakat yang baik. Dalam sejarah Islam, pembangunan masyarakat selalu berlangsung melalui penerapan Islam dalam kehidupan sehingga terwujud penguatan akhlak, ilmu, dan tanggung jawab sosial secara bersamaan.

Pada akhirnya, pembahasan Raperda Anti-LGBT Jawa Barat dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas kebijakan publik. Regulasi memiliki fungsi penting sebagai penegas norma, tetapi efektivitasnya akan lebih besar apabila diiringi pembinaan yang berkesinambungan.

Sinergi antara pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat menjadi kunci agar tujuan kebijakan tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan benar-benar menghadirkan lingkungan yang lebih sehat dengan amar makruf nahi munkar, berkepribadian Islam, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Dalam kerangka itulah, evaluasi terhadap setiap kebijakan perlu terus dilakukan sebagai bentuk kepedulian agar hukum tidak hanya hadir sebagai aturan, tetapi juga sebagai sarana membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image